Pemerintah menyederhanakan Undang-Undang (UU) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta UU Pemerintah Daerah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian dengan skema Omnibus Law Perpajakan.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan langkah pemerintah memasukkan pajak daerah ke dalam Omnibus Law perpajakan sudah tepat. Sebab selama ini menjadi kendala investor untuk masuk ke dalam negeri.
Pratowo menilai masalahnya UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah menggunakan skema tarif maksimal. Sehingga membuat diskresi pemerintah daerah dalam menetapkan tarif yang berpotensi membebani pengusaha dan masyarakat.
“Sehingga harapannya tidak ada hambatan lagi, akan diselaraskan pajak daerah dengan kebijakan pemerintah pusat. Jad bisa harmonis,” kata Prastowo kepada Kontan.co.id, Senin (25/11).
Di sisi lain, Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menambahkan saat ini pada dasarnya tarif pajak daerah baik untuk pajak di tingkat provinsi (5 jenis) dan di tingkat kab/kota (11 jenis) sudah diatur batas maksimalnya dalam UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Jadi daerah memiliki kebebasan menetapkan tarif selama tidak melebihi batasan yang diatur melalui UU PDRD tersebut. Dalam Omnibus Law Perpajakan pun akan kembali mengatur tarif maksimal, namun untuk besarannya masih dibahas.
Darussalam menilai seumpama batasan tarif maksimal tersebut akan diubah menjadi lebih rendah, dugaan Darussalam tidak akan terlalu banyak resistensi dari daerah.
“Mayoritas daerah juga belum bisa melakukan pemungutan pajak secara optimal dan anggarannya lebih banyak bersumber dari dana transfer pusat ke daerah,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Senin (25/11).
Sementara itu, bila pemerintah menerapkan omnibus law perpajakan, tentunya akan ada potensi penerimaan pajak yang hilang dengan berbagai insentif yang digelontorkan pemerintah.
Kata Darussalam pemerintah seyogyanya memperluas basis pajak baik melalui penambahan jumlah Wajib Pajak (WP), mengenakan objek pajak baru, atau mendesain ketentuan anti penggerusan basis pajak.
Di sisi lain, Prastowo menambahkan perluasan basis pajak bisa lewat tiga cara pertama optimalkan pemanfaatan data Automatic Exchange of Information (AEoI).
Kedua, penerapan mesin EDC untuk menutup kebocoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ketiga, kerja sama dengan instansi terkait untuk sinergi/joint analisis.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan alasan pemerintah memasukkan pajak daerah dalam Omnibus Law Perpajakan bertujuan untuk mengatur kembali kewenangan pemerintah pusat untuk menetapkan tarif pajak daerah secara nasional.
Untuk menetapkan penyesuaian atas UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan UU Pemerintah Daerah pemerintah akan berkonsultasi dengan asosiasi pengusaha agar tetap menjaga penerimaan pajak daerah, tapi tetap sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Sehingga, harapan investor asing masuk ke dalam negeri tanpa ragu karena pajak daerah atau retribusi daerah. Dus, Omnibus Law Perpajakan menciptakan lingkungan usaha dan penciptaan kesempatan kerja serta investasi yang lebih baik.
“Termasuk bagaimana agar pemerintah daerah dapat memajukan untuk perbaikan peraturan daerahnya secara lebih cepat melalui peraturan kepala daerah,” kata Suryo saat Acara Ngobrol Santai (Ngobras).
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 25 November 2019)
Foto : Kontan
Pemerintah pusat (pempus) dapat melakukan intervensi atas kebijakan fiskal pemerintah daerah (pemda), yakni dalam hal pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Ketentuan ini sebagaimana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang pada Senin (5/10).selengkapnya
Pemerintah bakal mengatur tarif pajak daerah, sebagai bentuk realisasi percepatan investasi. Rencana itu tertuang dalam Omnibus Law Perpajakan yang merangkum beberapa ketentuan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).selengkapnya
Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menyambut baik langkah pemerintah pusat yang memiliki kuasa atas penentuan tarif pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).selengkapnya
Kewenangan pemerintah pusat untuk menentukan fiskal daerah bakal semakin kuat. Melalui Omnibus Law Perpajakan, pemerintah hendak mengatur pajak daerah secara nasional.selengkapnya
Bank BPD Bali akan meningkatkan sinergi dengan sejumlah bank daerah untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah dan pertumbuhan bisnis.selengkapnya
Pemerintah dan DPR menghapus substansi terkait kebijakan fiskal nasional (KFN) dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah diparipurnakan pada Senin, 5 Oktobet 2020 lalu.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya