
Program amnesti pajak atau tax amnesty akan berakhir pada 31 Maret 2017. Berdasarkan data hingga 13 Februari 2017, program amnesti pajak telah diikuti lebih dari 650 ribu wajib pajak dan mengumpulkan lebih dari Rp111 triliun uang tebusan.
Namun Pemerintah melalui Ditjen Pajak akan terus lakukan optimalisasi hingga berakhirnya program pada Maret nanti. Salah satunya dengan mempermudah akses terhadap data nasabah dengan sistem online perbankan dengan Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia).
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan satu permohonan akses data nasabah adalah 239 hari. Namun, dengan hadirnya aplikasi Akasia, maka akan mempercepat pengajuan usulan kepada Menteri Keuangan.
“Tapi sekarang sudah ada aplikasi yang namanya Akasia nanti link sama OJK. Dan pembukaan rekening kalau dulu enam bulan, sekarang seminggu sudah bisa buka. Cuma mekanismenya harus izin , tapi sekarang pakai aplikasi sehingga lebih cepat," ujar dia kepada media di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Selain itu, dia mengatakan OJK juga akan meluncurkan aplikasi online, yaitu Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab). Aplikasi ini juga ditujukan untuk mempercepat proses pemberian izin atas surat permintaan Menteri Keuangan.
Dengan hadirnya Akasia dan Akrab Ditjen pajak akan mudah mengakses data nasabah wajib pajak. Sehingga tidak ada celah wajib untuk lakukan manipulasi data.
Lalu bagaimana masyarakat menilai kebijakan Ditjen Pajak tersebut? Apakah masyarakat menilai langkah Ditjen Pajak adalah sebuah pelanggaran privasi? Berikut Kata Mereka
1. Rosyid Ibnu (23) Karyawan BUMN
Saya mengetahui bahwa ada pihak yang dapat mengakses rekening bank saya, karena semua data setiap transaksi nasabah tercatat di sistem bank. Meskipun dapat diakses, menurut saya apabila Ditjen Pajak melakukan akses ke data nasabah itu adalah sebuah pelanggaran privasi.
Saya khawatir nantinya data ini akan digunakan untuk kepentingan yang bersifat pribadi. Menurut saya hendaknya Pemerintah cukup memanfaatkan pelaporan wajib pajak secara optimal. Pendapatan yang dilaporkan dijadikan dasar perhitungan pajak wajib yang harus dibayarkan. Data ini juga harus di-update secara berkala.
2. Phulia (24) Pengusaha
Saya mengetahui bahwa data rekening saya dapat diakses oleh Bank. Untuk keperluan tax amnesty yang merupakan kewajiban masyarakat bagi Negara, saya rasa sah – sah saja apabila Ditjen Pajak membuka data rekening nasabah. Namun demikian saya tetap khawatir apabila ada akses terhadap data rekening saya.
Pemerintah hendaknya bersikap transparan dalam melakukan akses terhadap data nasabah. Baiknya nasabah yang bersangkutan diinformasikan sebelumnya. Serta perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat. Apabila masyarakat tidak punya pemahaman secara mendalam terhadap hal ini ditakutkan akan jadi sasaran oknum yang tidak bertanggung jawab.
3. Richard Joe Nicholas (27) Freelance
Saya mengetahui bahwa data nasabah dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan. Apabila Ditjen Pajak akan mengakses data nasabah untuk kepentingan tax amnesty itu bukan sebuah bentuk pelanggaran privasi, karena untuk kepentingan perpajakan yang juga kepentingan negara. Saya tidak mengkhawatirkan hal tersebut.
Meskipun demikian Pemerintah juga harus merahasiakan data nasabah tersebut. Jangan sampai disalahgunakan pihak tertentu. Dengan dibukanya data nasabah ini juga bermanfaat untuk menempeleng pengemplang pajak.
4. Putri Virga (26) Karyawan Swasta
Saya pernah mendengar kalau ada pihak yang dapat mengakses data nasabah, tapi saya tidak tahu siapa saja yang dapat mengakses. Data nasabah ini nanti kaitannya dengan besaran tax amnesty. Ada beberapa wajib pajak yang tidak melaporkan kekayaan secara terbuka atau sengaja mengurangi nilai kekayaannya agar nilai pajak yang harus dibayarkan lebih kecil. Saya rasa Ditjen Pajak perlu akses untuk membuka data nasabah tersebut, bahkan data nasabah yang berada di bank luar negeri.
Saya juga tidak mengkhawatirkan apabila ada pembukaan rekening nasabah. Asal dengan pemberitahuan sebelumnya. Saran saya bagi Pemerintah, hendaknya mengawasi dengan seksama proses ini, agar tidak disalahgunakan.
5. Fromelia (23) Akuntan Publik
Ketika kita melakukan transaksi perbankan, pasti akan ada input data ke dalam sistem komputer yang ada di bank. Gunanya untuk melacak segala aktifitas yang dilakukan nasabah, termasuk apabila ada aktifitas mencurigakan dalam jumlah yang tidak realistis. Data nasabah tentunya juga harus dimanfaatkan untuk kepentingan tax amnesty, sehingga tidak ada wajib pajak yang memanipulasi kekayaannya yang harus diberi beban pajak.
Namun saya tetap merasa khawatir dengan adanya pembukaan data nasabah. Tapi saya yakin Pemerintah punya langkah antisipatif untuk pembukaan data nasabah ini. Artinya tidak sembarang orang bisa melihat data nasabah serta melalui izin dari pihak bank dan pihak nasabah sendiri.
Sumber : okezone.com (Jakarta, 20 Febuari 2017)
Foto : okezone
Presiden Joko Widodo memamerkan dirinya telah memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak (WP) dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajak tahun 2017 pada Senin (26/2) kemarin.selengkapnya
Program pengampunan pajak atau tax amnesty telah menjadi buah simalakama. Sejumlah kalangan masyarakat, terutama para penunggak pajak, merasa keberatan dengan tarif tebusan yang dinilai cukup besar bila dihitung dari jumlah penghasilan yang tidak dilaporkan selama ini.selengkapnya
Langkah pemerintah untuk menjalankan program Tax Amnesty atau yang lebih dikenal dengan program Pengampunan Pajak tampaknya sudah di depan mata karena saat ini pemerintah sudah mengajukan RUU Pengampunan Pajak dan tinggal menunggu pengesahan DPR. Kalau tidak ada aral melintang, RUU tersebut semestinya dapat disahkan di akhir bulan ini. Artinya program pengampunan pajak tersebut dapat dijalankanselengkapnya
Di Indonesia, amnesti pajak bukanlah barang baru. Pada 1964 dan 1984, Indonesia sudah melaksanakan amnesty pajak secara resmi, meskipun pada beberapa kesempatan juga muncul amnesti dengan nama lain, seperti sunset policy dan pengurangan sanksi administrasi, pun dengan tujuan utama yang tidak sama persis.selengkapnya
Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak yang akan dibahas mulai 6 April mendatang bisa disahkan menjadi UU pada Mei nanti, sesuai target waktu pemerintah. DPR memberikan fokus perhatian pada RUU tax amnesty inisiatif presiden ini, sebagai salah satu solusi mengatasi kurangnya penerimaan negara Rp 200-250 triliun dari target APBN 2016.selengkapnya
Pengampunan pajak (tax amnesty) menjadi titik sentral pemberitaan di media massa tahun ini. Program amnesti pajak memiliki arti sangat penting, bahkan menjadi pertaruhan pemerintah, sehingga Presiden Joko Widodo pun turun tangan langsung sosialisasi ke sejumlah kota.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya