Kata Dirjen Pajak soal perbaikan administrasi perpajakan

Selasa 8 Okt 2019 09:12Ridha Anantidibaca 565 kaliSemua Kategori

KONTAN 2156



Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri dalam tulisannya di Harian Kompas beberapa hari lalu mengatakan untuk memperbaiki hambatan penerimaan pajak, perbaikan administrasi perpajakan dapat meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan di sisi waktu tiga bulan menuju akhir 2019.

Salah satu caranya dengan memindahkan pelayanan Wajib Pajak (WP) Badan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) reguler ke KPP Madyaatau Medium Tax Office (MTO) dengan harapan bahwa perlakuan terhadap badan usaha menjadi lebih seragam karena staf di MTO lebih banyak.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, pihaknya tidak akan memindahkan semua pelayanan WP Badan ke MTO. Alasannya, saat ini pelayanan administrasi pajak korporasi telah tersebar di KPP regular maupun WTO.

“WP terdaftar tergantung besarannya. Kami di tahun ini tidak ada menggeser WP terdaftar, lebih termasuk perluasan pelayanan,” kata Robert kepada Kontan.co.id, Jumat (4/10).

Robert menambahkan untuk administrasi WP besar, pihaknya telah memfasilitasi pelayanan ke KPP Wajib Pajak Besar. Tidak hanya itu, guna mengejar setoran pajak di sisa tiga bulan, DJP melakukan segelintir extra effort.

Adapun extra effort yang di maksud mulai dari pengawasan, pemeriksaan, sampai dengan penindakan. “Bukan berdasarkan madya, regular, atau pusat tapi berdasarkan data yang kami miliki,” ungkap Robert.

“Ada beberapa yang kami dalami, yang masih berisiko, wajib pajak besar kita kasih extra effort yang lebih teliti, tahun ini tidak ada pergeseran,” kata Robert.

Sementara itu, guna mengejar WP di luar negeri sejak September tahun lalu, DJP sudah menerapkan pertukaran data dan informasi keuangan antar negara atau Administration Exchange of Information (AEoI).

DJP mencatat, sampai dengan Juli 2019 jumlah partisipan AEoI yang terdaftar mencapai 98 yurisdiksi atau negara. Sedangkan, yurisdiksi tujuan pelaporan mencapai 82 negara.

Di sisi lain, dari semua data yurisdiksi tersebut, Indonesia belum menerima informasi keuangan dari Swiss dan Amerika Serikat (AS). Berdasarkan riset Financial Secrecy Index tahun 2015 menyebutkan kedua negara tersebut merupakan 136 negara yang merupakan surga pajak.

“Sejauh ini kami sudah menerima data dari banyak negara, kami menganalisi, perlu diklarifikasi, masalah kendala musti hati-hati memakainya, dianalisis dipastikan mana yang perlu diklarifikasi,” ujar Robert.

Robert mengaku extra effort penerimaan pajak biasanya memang paling getol saat mendekati akhir tahun. Sebab waktu inilah pemerintah bisa mengkaji lebih dalam dari data-data yang diterima sejak awal tahun.

Maklum pekerjaan rumah pemerintah mengejar setoran pajak masih besar. Selama Januari-Agustus 2019 penerimaan pajak mencapai Rp 801,16 triliun. Angka tersebut merupakan 50,78% dari target penerimaan pajak tahun 2019 sebesar Rp 1.577,56 triliun.

Bahkan, dari sisi pertumbuhan, dalam delapan bulan tersebut pertumbuhan penerimaan pajak hanya 0,21% jauh dari target sebesar 19%. Di sisi lain, realisasi kepatuhan formal di level 69,3% per akhir September.

Asal tahu saja, KPP Wajib Pajak Besar adalah KPP yang menangani wajib pajak besar dan hanya mengadministrasikan jenis pajak PPh dan PPN.

KPP Wajib Pajak Besar terbagi menjadi empat dan masing-masing mengurusi administrasi yang berbeda-beda.  KPP Wajib Pajak Besar 1 berfungsi mengadministrasikan wajib pajak besar dari sektor pertambangan dan jasa penunjang pertambangan, perbankan dan jasa keuangan.

KPP Wajib Pajak Besar 2 berfungsi mengadministrasikan wajib pajak besar dari sektor industri, perdagangan dan jasa. KPP Wajib Pajak Besar 3 berfungsi mengadministrasikan wajib pajak yang merupakan perusahaan negara/BUMN sektor industri dan perdagangan.

KPP Wajib Pajak Besar 4 berfungsi mengadministrasikan wajib pajak dari perusahaan negara/BUMN sektor jasa dan wajib pajak besar orang pribadi. 

Sementara itu, KPP Madya mengurusi wajib pajak badan/perusahaan yang memiliki penghasilan cukup besar di wilayah kabupaten/kota. Sejauh ini tercatat ada 18 KKP Madya yang tersebar di beberapa kota.



Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 06 Oktober 2019)
Foto : Kontan




BERITA TERKAIT
 

Miris, dari 1.200 Wajib Pajak Besar di Indonesia, Baru 51 yang Ikut Amnesti PajakMiris, dari 1.200 Wajib Pajak Besar di Indonesia, Baru 51 yang Ikut Amnesti Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga Jumat (2/9/2016) kemarin mencatat baru 51 wajib pajak besar orang pribadi ‎yang mengikuti program amnesti pajak.selengkapnya

Indonesia Terima Data Keuangan Wajib Pajak dari 103 Negara Secara OtomatisIndonesia Terima Data Keuangan Wajib Pajak dari 103 Negara Secara Otomatis

Kementerian Keuangan mengumumkan 103 negara di dunia telah menyetujui pertukaran informasi keuangan otomatis terkait pajak atau automatic exchange of financial account information dengan Indonesia.selengkapnya

Sri Mulyani Ancam Wajib Pajak Besar yang Hanya Wacanakan Ikut Tax AmnestySri Mulyani Ancam Wajib Pajak Besar yang Hanya Wacanakan Ikut Tax Amnesty

Realisasi uang tebusan hasil dana tax amnesty hingga saat ini baru mencapai Rp2,6 triliun atau 1,6 persen dari target penerimaan danatax amnesty sekira Rp165 triliun. Minimnya uang tebusan, tercermin masih rendahnya wajib pajak kelas kakap yang mengikuti tax amnesty, khususnya wajib pajak di luar negeri.selengkapnya

Beri Kontribusi Penerimaan Pajak, Wajib Pajak Besar Dapat Penghargaan dari DJPBeri Kontribusi Penerimaan Pajak, Wajib Pajak Besar Dapat Penghargaan dari DJP

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberi apresiasi kepada 30 Wajib Pajak besar yang berkontribusi ke penerimaan pajak negara.selengkapnya

Wajib pajak besar menyumbang 31,8% total penerimaan pajak di tahun laluWajib pajak besar menyumbang 31,8% total penerimaan pajak di tahun lalu

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan apresiasi kepada kepada para wajib pajak (WP) besar yang berkontribusi pada penerimaan negara di tahun 2018. Tahun lalu, penerimaan pajak dari wajib pajak besar berkontribusi 31,8% dari total penerimaan pajak 2018 yang mencapai Rp 1.315,9 triliun.selengkapnya

Kemungkinan besar penerimaan negara bukan pajak di tahun ini akan lebih rendahKemungkinan besar penerimaan negara bukan pajak di tahun ini akan lebih rendah

Kementerian Keuangan (Kemkeu) memperkirakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kemungkinan lebih rendah dari outlook alias target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. "Semua berkaitan dengan harga dari sumber daya alam (SDA)," jelas Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu Nufransa Wirasakti saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (21/3). Setelah dua bulan APBNselengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :