Kata Bos Bitcoin Indonesia soal Wajib Bayar Pajak dari Transaksi

Rabu 13 Des 2017 13:46Ridha Anantidibaca 1098 kaliSemua Kategori

LIPUTAN6 1128



Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mewajibkan penggunaan mata uang digital bitcoin sebagai produk investasi oleh wajib pajak yang peroleh keuntungan harus bayar pajak penghasilan (PPh) dan lapor ke surat pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh. Lalu bagaimana tanggapan CEO Bitcoin Indonesia Oscar Darmawan mengenal hal itu?

Oscar menuturkan, pihaknya mendukung kewajiban pembayaran pajak tersebut termasuk dari perdagangan aset digital. Ini mengingat aset digital juga perlakuannya sama terhadap keuntungan dari jual beli barang pada umumnya.

"Saya setuju semua penghasilan keuntungan dari trading digital aset wajib bayar pajak karena perlakuannya sama seperti keuntungan dari jual beli barang pada umumnya. Kalau ada keuntungan harus dimasukkan di SPT masing-masing sebagai penghasilan lain-lain," kata Oscar lewat pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Rabu (13/12/2017).

Oscar menuturkan, transaksi bitcoin di Indonesia belum selikuid di Jepang. Ia pun belum menjelaskan detail mengenai transaksi bitcoin di Indonesia.

Akan tetapi, ia mengharapkan, transaksi aset digital di Indonesia juga dapat dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN). Ini yang dilakukan di Australia, Jepang dan Uni Eropa.

"Kalau sampai legal 100 persen seperti di Jepang, bisa potensi pajaknya besar sekali. Itu salah satu alasan di Uni Eropa, Jepang dan Amerika Serikat melegalkan transaksi bitcoin. Bisa memacu devisa negara," kata Oscar.

Oscar menambahkan, transaksi bitcoin dapat memacu devisa seperti Jepang, lantaran ketika negara itu legalkan transaksi bitcoin 100 persen, Jepang menjadi pusat seluruh transaksi bitcoin di Asia.

"Transaksi mereka berkembang dari sehari belasan juta dolar AS jadi US$ 500 juta sehari. Pendapatan bursa bayar pajak ke negara. Sekarang Jepang jadi pusat transaksi bitcoin di Asia," kata Oscar.

Oscar menuturkan, Jepang yang maju juga mendorong industri aset digital ke negaranya. Hal ini mendorong 65 persen transaksi jual beli bitcoin di dunia, menurut Oscar terjadi di Jepang. "Tadi US$ 500 juta sehari itu cuma satu bursa. Di Jepang ada belasan bursa bitcoin resmi," kata dia.

Oscar menuturkan, bitcoin ibarat komoditas dan dijadikan spekulasi. Oleh karena itu, transaksi bitcoin punya risiko tinggi. "Menurut saya, ini hanya cocok untuk orang yang ingin memiliki portofolio risiko tinggi saja," kata dia.


Sumber : liputan6.com (Jakarta, 13 Desember 2017)
Foto : Liputan6




BERITA TERKAIT
 

Untung dari Transaksi Bitcoin di RI? Anda Wajib Bayar PajakUntung dari Transaksi Bitcoin di RI? Anda Wajib Bayar Pajak

Penggunaan mata uang digital, seperti bitcoin sebagai produk investasi oleh Wajib Pajak (WP) yang memperoleh keuntungan harus membayar pajak penghasilan (PPh) dan wajib dilaporkan di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh. Kewajiban tersebut harus dilaksanakan meski bitcoin bukan sistem pembayaran yang sah di Indonesia.selengkapnya

Ditjen Pajak: Keuntungan Bitcoin Kena Pajak dan Dilaporkan di SPTDitjen Pajak: Keuntungan Bitcoin Kena Pajak dan Dilaporkan di SPT

Minat masyarakat untuk berinvestasi di bitcoin meningkat seiring lonjakan harga mata uang digital tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama pun menegaskan keuntungan dari hasil jual beli atau investasi bitcoin merupakan penghasilan yang kena pajak.selengkapnya

Korsel Terapkan Pajak Tinggi untuk Pusat Penukaran Bitcoin dkkKorsel Terapkan Pajak Tinggi untuk Pusat Penukaran Bitcoin dkk

Pemerintah Korea Selatan menyatakan bakal menarik pajak hingga 24,2 persen dari pusat-pusat penukaran mata uang virtual pada tahun ini. Pajak tersebut berupa pajak badan dan pajak penghasilan.selengkapnya

Dari Sayonara Tax, Jepang Bisa Dapat Rp 50 M dari Turis IndonesiaDari Sayonara Tax, Jepang Bisa Dapat Rp 50 M dari Turis Indonesia

Kini, turis yang mau liburan ke Jepang akan dikenai Sayonara Tax. Turis dari Indonesia, diperkirakan akan menyumbang angka yang tak sedikit.selengkapnya

Sah! Punya Transaksi Rp600 Juta dan Traffic 12 Ribu PMSE Wajib Pungut PPN DigitalSah! Punya Transaksi Rp600 Juta dan Traffic 12 Ribu PMSE Wajib Pungut PPN Digital

Pelaku perdagangan menggunakan sistem elektronik (PMSE) dengan nilai transaksi lebih dari Rp600 juta dan jumlah traffic sebanyak 12.000 dalam setahun wajib pungut dan menyetorkan PPN.selengkapnya

Mulai 7 Januari, Jepang Berlakukan Pajak `Sayonara`. Pengunjung dan WN Jepang Harus Bayar 1.000 YenMulai 7 Januari, Jepang Berlakukan Pajak `Sayonara`. Pengunjung dan WN Jepang Harus Bayar 1.000 Yen

Jepang mulai menarik retribusi senilai 1.000 yen (Rp135 ribu) bagi setiap pengunjung yang meninggalkan negara tersebut pada Senin, 7 Januari 2019.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :