Kasus Suap Pejabat Pajak, KPK Bidik Pihak Lain

Jumat 25 Nov 2016 10:03Ajeng Widyadibaca 860 kaliSemua Kategori

LIPUTAN6 1026

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus dugaan pengamanan wajib pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Terutama untuk menelusuri ada tidaknya keterlibatan pihak lain.

Hal itu, menurut Agus, dapat dilihat dari upaya suap dari Presiden Direktur PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair kepada Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Handang Soekarno. Handang diduga menerima suap dari Rajesh agar tagihan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar hilang.

"Kalau membebaskan seseorang dari (tagihan pajak) Rp 78 miliar jadi nol, pasti banyak yang terlibat yang lain," ucap Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 24 November 2016.

Atas dasar itu, lanjut Agus, pihaknya saat ini tengah melakukan pendalaman dan menelusuri setiap informasi dan data yang didapat berkaitan kasus ini. Termasuk nantinya pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.

"Kalau kita kan biasanya melakukan penindakan, suspect-nya berhubungan dengan siapa saja sih. Itu kan teman-teman (penyidik) datanya pasti ada. Yang pernah berhubungan pasti dipanggil untuk ditanyai," kata dia.

"Lalu, kalau money, kan belum mengalir ke mana-mana. Biasanya kita akan follow the money dan follow the suspect. Anda lihat saja nanti perkembangannya," ujar Agus.

Bidik PT EK Prima

Selain itu, KPK menjajaki kemungkinan mengembangkan kasus ini dan menjerat PT EK Prima Ekspor Indonesia sebagai korporasi. "Bisa, bisa itu (PT EK Prima dijerat sebagai korporasi)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.

Menurut Agus, sebelum ke sana, KPK akan mendalami lebih dulu, sejauh mana perusahaan yang bergerak di bidang ritel itu terlibat sebagai korporasi. Hal ini sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Penjeratan Pidana Korporasi yang saat ini memasuki finalisasi.

"Perma-nya mudah-mudahan sebentar lagi selesai. Jadi ini kan juga masih berproses. Kita juga mempelajari apakah perusahaannya memang termasuk melakukan kejahatan korporasi ya. Ya, kita pelajari saja nanti," ujar dia.

KPK telah menetapkan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Handang Soekarno dan Presiden ‎Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair‎ sebagai tersangka kasus dugaan suap pengamanan wajib pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Handang diduga menerima uang US$ 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar dari Rajesh‎ dengan maksud menghapus kewajiban pajak yang mendera PT EK Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar. Uang Rp 1,9 miliar yang diberikan itu merupakan pemberian pertama dari Rp 6 miliar yang telah disepakati keduanya untuk "mengamankan" kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia ini.


Hasil OTT KPK

Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK‎ pada Senin malam, 21 November 2016, di Springhill Kemayoran, Jakarta Pusat. Selain keduanya, ada pihak lain yang turut diamankan KPK dalam OTT itu, termasuk barang bukti berupa uang US$ 148.500.

Atas perbuatannya, Handang yang diduga penerima suap dijerat dengan Pasal 12 ‎huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11‎ Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

‎Sementara Rajesh Rajamohanan yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sumber : liputan6.com (Jakarta, 25 November 2016)

Foto : liputan6




BERITA TERKAIT
 

KPK Usut Keterlibatan Pegawai Pajak Lain Kasus Suap PT EK PrimaKPK Usut Keterlibatan Pegawai Pajak Lain Kasus Suap PT EK Prima

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengamanan wajib pajak‎ PT EK Prima Ekspor Indonesia. Keduanya, yakni Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno dan Presiden ‎Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair‎.selengkapnya

Pajak yang Hendak Dihilangkan PT EK Prima Ekspor Indonesia Adalah PPn dan Bunga Tahun 2014-2015Pajak yang Hendak Dihilangkan PT EK Prima Ekspor Indonesia Adalah PPn dan Bunga Tahun 2014-2015

PT EK Prima Ekspor Indonesia memiliki surat tagihan pajak Rp 78 miliar.selengkapnya

Adik Ipar disebut dalam Kasus Suap, Presiden Jokowi: Yang gak bener, ya diproses hukum sajaAdik Ipar disebut dalam Kasus Suap, Presiden Jokowi: Yang gak bener, ya diproses hukum saja

Presiden Joko Widodo menanggapi disebutnya nama adik ipar dalam suap pengurusan pajak.selengkapnya

KPK Dalami Keterlibatan Pegawai Pajak Lain dalam Kasus SuapKPK Dalami Keterlibatan Pegawai Pajak Lain dalam Kasus Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengembangkan kasus dugaan suap untuk penghilangan pajak Rp78 miliar oleh Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakkan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno (HS). Hal ini untuk menemukan kemungkinan keterlibatan pegawai pajak lainnya selain Handang, sebab KPK menilai ada kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.selengkapnya

KPK akan dalami pihak lain suap pajakKPK akan dalami pihak lain suap pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi akan mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus suap yang melibatkan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno.selengkapnya

PT EK Prima Ekspor Mengaku Terbelit Tunggakan Pajak dan Diperas Kasubdit Ditjen PajakPT EK Prima Ekspor Mengaku Terbelit Tunggakan Pajak dan Diperas Kasubdit Ditjen Pajak

PT EK Prima Ekspor Indonesia mengaku memiliki tunggakan pajak.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :