Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung menemukan titik terang kasus dugaan korupsi dalam penerimaan kelebihan bayar atas pembayaran pajak PT Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) Tahun Anggaran 2007-2009.
Dalam waktu dekat, Kejagung akan menerbitkan surat perintah penyidikan khusus untuk penetapan tersangka. "Dalam waktu dekat Jampidsus akan menetapkan tersangkanya," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/10/2016).
Namun, Prasetyo enggan mengungkap identitas calon tersangka. Ia mengatakan, penyidik telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait kasus ini. Jumlah kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 86 miliar.
Prasetyo juga mengungkapkan, Kejagung akan kembali memanggil mantan Komisioner PT Mobile 8 Hary Tanoesoedibjo, jika diperlukan keterangannya. "Kalau diperlukan akan diperiksa, setidaknya dimintai keterangan," kata Prasetyo.
Sebelumnya, penyidik pernah memeriksa Hary pada 17 Maret 2016. Ia dikonfirmasi soal kesaksian mantan staf Hary, Hidayat, terkait instruksi pencairan dan pendistribusian uang.
Namun, CEO MNC Group itu lebih banyak menjawab lupa dan tidak tahu. Hary mengaku tidak tahu yang membuat Mobile 8 menjadi perkara karena itu merupakan kegiatan operasional perusahaan.
Meski begitu, ia meyakini bahwa tidak ada yang salah dalam perpajakan Mobile 8. Kejaksaan Agung menemukan transaksi fiktif yang dilakukan dengan PT Jaya Nusantara pada rentang 2007-2009.
Pada periode 2007-2009 yang lalu, PT Mobile 8 melakukan pengadaan ponsel berikut pulsa dengan nilai transaksi Rp 80 miliar. PT Djaya Nusantara Komunikasi ditunjuk sebagai distributor pengadaan. Ternyata, PT Djaya Nusantara Komunikasi tak mampu membeli barang dalam jumlah itu.
Akhirnya, transaksi pun direkayasa seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya. Pada pertengahan 2008, PT Djaya Nusantara Komunikasi menerima faktur pajak dari PT Mobile 8 dengan total nilai sekitar Rp 114 miliar.
Faktur pajak itu diterbitkan agar seolah-olah terjadi transaksi pada dua perusahaan. Faktur pajak itu kemudian digunakan PT Mobile 8 untuk mengajukan kelebihan pembayaran (restitusi pajak) kepada negara melalui KPP di Surabaya agar perusahaannya masuk bursa Jakarta pada 2009.
PT Mobile 8 akhirnya menerima pembayaran restitusi meski tidak berhak karena tidak ada transaksi.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 26 Oktober 2016)
Foto : tribunnews.com
Jaksa Agung M. Prasetyo menegaskan bahwa terkait dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom bukan perkara pajak melainkan perkara korupsi.selengkapnya
Kejaksaan Agung telah mengantongi satu nama calon tersangka baru dari unsur pejabat pajak terkait perkara dugaan tindak pidana suap penjualan faktur pajak tahun 2007-2013.selengkapnya
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan upaya perbankan swasta Singapura melaporkan peserta amnesti pajak ke kepolisian Singapura tidak berdampak hukum terhadap peserta amnesti pajak.selengkapnya
Sebagai upaya meningkatkan kemudahan warga DKI Jakarta dalam pembayaran pajak daerah, Bank DKI memberi kemudahan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui aplikasi layanan keuangan JakOne Mobile.selengkapnya
Sebagai upaya meningkatkan kemudahan warga DKI Jakarta dalam pembayaran pajak daerah, Bank DKI memberikan kemudahan pembayaran Pajak PBB melalui aplikasi layanan keuangan JakOne Mobile.selengkapnya
Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menghadiri Pekan Panutan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh orang pribadi, sekaligus melaunching konfirmasi status wajib pajak (KSWP). Kegiatan tersebut digelar oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Sumsel dan Babel di Griya Agung, Senin (5/3/2018)selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya