Kanwil Pajak Nusa Tenggara bebaskan penunggak pajak Rp21,02 miliar

Rabu 4 Sep 2019 09:12Ridha Anantidibaca 260 kaliSemua Kategori

ANTARA 1336



Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mataram Barat, Nusa Tenggara Barat, membebaskan HW seorang penunggak pajak sebesar Rp21,02 karena telah memenuhi syarat untuk dibebaskan menurut ketentuan yang berlaku.

"Saudara HW telah dibebaskan dari hukuman sandera (gijzeling) di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Mataram pada 15 Agustus 2019," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara, Tri Bowo, kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mataram, Senin.

Ia menyebutkan saudara HW adalah wajib pajak terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Mataram Barat. Pemilik toko komputer "S" di Mataram itu, disandera karena mempunyai utang pajak sebesar Rp21,02 miliar.

Sejak 2013, Account Representative (AR) KPP Pratama Mataram Barat telah melakukan imbauan persuasif pembayaran pajak dan pembetulan SPT tahunan orang pribadi tahun pajak 2010 dan 2011.

"Imbauan dari AR tersebut tidak dihiraukan oleh wajib pajak, sehingga dilakukan pemeriksaan oleh fungsional pemeriksa pajak," ujarnya.

Tri Bowo menambahkan hasil pemeriksaan menimbulkan pokok pajak dan bunga atas pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan orang pribadi sebesar Rp21,02 miliar.

Pada periode tersebut, KPP Pratama Mataram Barat juga telah menawarkan kepada wajib pajak untuk menggunakan fasilitas program pengampunan pajak, tetapi wajib pajak tidak mengindahkannya.

Oleh sebab itu, kata Tri Bowo, penyitaan dan pelelangan aset wajib pajak berupa tanah dan bangunan telah dilakukan di beberapa tempat, namun tidak mencukupi untuk pelunasan utang wajib pajak yang bersangkutan.

"Sesuai peraturan perpajakan yang berlaku, penyanderaan (gijzeling) terhadap wajib pajak dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II Mataram sejak 8 April sampai dengan 15 Agustus 2019," ucapnya pula.

Jajaran Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara berkomitmen untuk mengupayakan pencapaian target penerimaan pajak 2019 dengan tetap mengedepankan upaya persuasif kepada wajib pajak.

Upaya yang dilakukan adalah penyuluhan hak dan kewajiban wajib pajak, manfaat pajak, imbauan, pengawasan, dan konsultasi.

"Namun demikian, tindakan penegakan hukum berupa pemeriksaan, penyidikan dan penagihan akan dilakukan sebagai upaya hukum terakhir," kata Tri Bowo.


Sumber : antaranews.com (Mataram, 02 September 2019)
Foto : Antaranews




BERITA TERKAIT
 

KPK Periksa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta KhususKPK Periksa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DKI Khusus Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Muhammad Haniv, Jumat (10/3/2017).selengkapnya

Pemkot Mataram Tetapkan Target Pajak 2018 Naik Rp6 MiliarPemkot Mataram Tetapkan Target Pajak 2018 Naik Rp6 Miliar

Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan target pendapatan daerah yang bersumber dari pajak tahun 2018 sebesar Rp148 miliar atau naik dari target tahun sebelumnya Rp142 miliar.selengkapnya

Ini yang Dilakukan Kementerian Keuangan untuk Dorong Kepatuhan Wajib PajakIni yang Dilakukan Kementerian Keuangan untuk Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

Pemerintah mengklaim sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.selengkapnya

11,3 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT hingga 1 April 201911,3 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT hingga 1 April 2019

Sebanyak 11,3 juta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak telah dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga 1 April 2019 malam. Dari jumlah tersebut, hampir seluruhnya melaporkan SPT melalui e-filing.selengkapnya

Ditjen Pajak Bebaskan Penunggak Pajak Rp21 MiliarDitjen Pajak Bebaskan Penunggak Pajak Rp21 Miliar

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara melepaskan sandera berinisial HW, selaku pemilik toko komputer “S” di Mataram, dari Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Mataram.selengkapnya

E-Faktur 3.0 Mulai Berlaku Besok, Ini Yang Harus Dilakukan Wajib PajakE-Faktur 3.0 Mulai Berlaku Besok, Ini Yang Harus Dilakukan Wajib Pajak

Penerapan e-faktur 3.0 akan dilaksanakan mulai Kamis (1/10/2020). Pengusaha kena pajak (PKP) diminta untuk segera bermigrasi ke aplikasi yang baru karena format e-faktur sebelumnya akan segera ditutup.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :