Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Utara I menggandeng sejumlah pihak termasuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk menggali data wajib pajak dari segmen usaha kecil menengah sekaligus sosialisasi pemangkasan tarif pajak bagi UKM.
Tarif pajak penghasilan final (PPh Final) bagi wajib pajak yang peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp4,8 miliar dalam satu tahun dipangkas dari sebelumnya 1% menjadi 0,5%.
Ketentuan yang efektif mulai 1 Juli 2018 itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Dwi Akhmad Suryadidjaya, Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Sumut I, mengatakan penurunan tarif PPh Final dari 1% menjadi 0,5% dari omzet, wajib dibayarkan setiap bulannya.
Adji, sapaan akrabnya, mengutarakan pihaknya aktif mendekati berbagai asosiasi pelaku usaha seperti pedagang dan bersinergi dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan di Sumut dalam menyosialisasikan fasilitas tersebut.
“Kami DJP tidak bisa bekerja sendiri, kami perlu dukungan data dan informasi dari pemerintah pusat dan daerah, lembaga, asosiasi dan pihak lain untuk memberikan data terkait wajib pajak baik perorangan maupun badan hukum,” ujarnya.
Dia berharap pelaku UKM dapat memanfaatkan fasilitas penurunan tarif pajak tersebut. “Dengan penurunan ini, mereka punya kesempatan memutarkan uangnya sebagai modal untuk mengembangkan usaha,” tambahnya.
Dengan sosialisasi, dia berharap basis data dan kepatuhan wajib pajak dapat meningkat. Dari perkiraan sekitar 2 juta pelaku UKM di Sumut, Adji menyatakan jumlah yang membayar pajak dengan tarif lama hanya berkisar 10%.
“Dengan sosialisasi yang hampir setiap hari, saya optimistis bisa naik sampai 20% - 25% pada akhir tahun ini,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatra Utara Parlindungan Purba menyampaikan dukungannya terhadap penurunan tarif pajak PPh Final tersebut.
Menurut Parlindungan, diskon tarif pajak akan dapat meningkatkan ketahanan UMKM yang selama ini terbukti cukup stabil dalam beberapa periode krisis.
“Kami apresiasi pemerintah yang menurunkan PPh Final. Dengan ketentuan 0,5% dari omzet, ada kepastian hukum bagi pelaku usaha dan mereka menjadi dipermudah. Kalau omzetnya sekitar Rp400 juta per bulan, pajak yang dibayar maksimal Rp2 juta. Saya mendorong pelaku UKM membayarkan pajaknya per bulan,” ujarnya.
Dia menilai pada dasarnya kepatuhan pelaku UKM di Sumut cukup tinggi dalam pembayaran pajak dan jumlah wajib pajak dari segmen UKM juga terus peningkatan.
“Per akhir 2017, pertumbuhan jumlah wajib pajak yang bayar PPh Final meningkat 42,9% dibandingkan dengan 2016,” ungkapnya.
Dalam memaksimalkan pertumbuhan tersebut, Parlindungan yang juga Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut menyatakan siap memfasilitasi pertemuan DJP dengan para pelaku usaha.
Sumber : bisnis.com (Medan, 10 Agustus 2018)
Foto : Bisnis
Pemerintah telah merampungkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang menjadi dasar hukum pengenaan tarif bagi Wajib Pajak (WP) pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yakni 0,5 persen setahun. Sebelumnya, tarif pajak UMKM ditetapkan 1 persen per tahun.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan apresiasi kepada kepada para wajib pajak (WP) besar yang berkontribusi pada penerimaan negara di tahun 2018.selengkapnya
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menekankan pentingnya kepatuhan wajib bayar bagi perusahaan pemegang izin usaha pertambangan sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pertambangan Mineral dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Minerba.selengkapnya
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) optimis Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dapat memberikan kontribusi terhadap pemulihan ekonomi nasional melalui peningkatan industri dan investasi. Apindo menilai kebijakan perpajakan ini sangat diperlukan oleh wajib pajak (WP), terutama untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara benar dan mencantumkanselengkapnya
Bea Cukai Malang berikan asistensi pada para pelaku usaha di bidang Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang tergabung dalam Pengusaha IKM Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, Elektronika, Telematika, Tekstil, dan Aneka (Ilmametta) di Kota Malang pada hari Kamis (7/2/2019).selengkapnya
Pemerintah disarankan terus melakukan sosialisasi soal tax allowancekarena pelaku usaha kerap ragu bisa meraih fasilitasi insentif pajak tersebut. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan tax allowance lebih menarik bagi investor dibandingkan fasilitas tax holiday karena syaratnya yang lebih ringanselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya