Kantor Pajak Lampung Timur Sosialisasikan Pajak Elektronik

Rabu 18 Mei 2016 12:29Administratordibaca 2927 kaliSemua Kategori

antara 029

Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sukadana, Kabupaten Lampung Timur bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Wilayah Metro menyosialisasikan sistem pembayaran pajak elektronik kepada masyarakat di Lampung Timur.

Sosialisasi sistem pembayaran pajak elektronik atau e-Billing Pajak itu disampaikan kepada para pegawai dan pelaku usaha di Kabupaten Lampung Timur yang digelar di aula Pemkab Lampung Timur, di Sukadana, Selasa.

Saat ini Direktorat Jenderal Pajak menyosialisasikan sistem pembayaran pajak secara elektronik (e-Billing Pajak), setelah sebelumnya juga menerapkan e-Filing, yaitu salah satu cara penyampaian surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan secara elektronik yang dapat dilakukan melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau melalui website Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider/ASP) penyampaian SPT Elektronik (e-Filing).

Wajib pajak diharuskan memiliki e-FIN sebelum dapat menyampaikan SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara e-Filing. Untuk memperoleh e-FIN, bagi wajib pajak yang akan menyampaikan SPT secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak dapat mengajukan permohonan e-FIN ke KPP terdekat, sedangkan bagi wajib pajak yang akan menyampaikan SPT secara e-Filing melalui ASP harus mengajukan permohonan e-FIN ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Hadir pada kegiatan sosialisasi e-Billing Pajak tersebut Arya Mataram, Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sukadana, Trianti (Kepala Seksi Bank Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara KPPN Metro), Mustakim (Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah/DP2KAD) Kabupaten Lampung Timur, dan Giri Meiyanta, Kepala Bidang Perbendaharaan dan Belanja Pegawai (DP2KAD) Lampung Timur.

Arya Mataram, Kepala KP2KP Sukadana, usai kegiatan sosialisasi menjelaskan sistem e-Billing merupakan sistem pembayaran pajak secara elektronik.

Menurut dia, e-Billing merupakan wujud peningkatan layanan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bagi wajib pajak untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi wajib pajak dalam membayar pajaknya.

Dia mengatakan dengan menggunakan sistem pembayaran elektronik tersebut, saat ini wajib pajak tidak perlu lagi melakukan pembayaran secara manual atau mengisi Surat Setoran Pajak atau SSP yang selama ini dilakukan.

"Kalau biasanya wajib pajak harus minta SSP ke kantor pajak dan diisi, kemudian harus mengantarnya ke bank, dan menyetorkan pajaknya dan selesai membayar, masih harus ke kantor Pajak lagi untuk melaporkan tapi melalui sistem e-Billing cukup langsung membayar saja secara elektronik," ujarnya pula.

Sistem pembayaran melalui e-Billing ini memberikan kemudahan wajib pajak melakukan pembayaran pajaknya, karena pembayaran dapat dilakukan kapan pun dan dimana pun, dan terhindar dari kesalahan transaksi, katanya lagi.

Pada kegiatan sosialisasi tersebut diajarkan bagaimana menggunakan sistem e-Billing tersebut oleh staf pajak setempat seperti cara pendaftaran akun, pembuatan kode billing dan cara pembayaran pajak.

Untuk dapat menggunakan sistem e-Billing, wajib pajak perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu pada alamat http://sse.pajak.go.id, dengan memasukkan nomor NPWP dan alamat email.

Selanjutnya, wajib pajak mengisi data setoran pajak pada alamat: http://sse.pajak.go.id. Apabila data pembayaran pajak sudah benar, klik "Terbitkan Kode Billing". Kode billing ini digunakan untuk melakukan pembayaran di teller bank atau Pos Persepsi, ATM reguler, mini ATM, atau internet banking.

Sumber : antaranews.com (Jakarta, 18 Mei 2016)
Foto : antaranews.com




BERITA TERKAIT
 

BP2D Kota Malang Berlakukan Sistem e-Billing untuk TransparansiBP2D Kota Malang Berlakukan Sistem e-Billing untuk Transparansi

Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang segera membuat sistem e-Billing untuk validasi maupun pembayaran BPHTB Online untuk mengurangi kontak langsung antara wajib (WPO dengan petugas pajak, apalagi dengan pejabat nya, sehingga tercipta transparansi.selengkapnya

DJP Luncurkan Sistem Elektronik Penyampaian Laporan NegaraDJP Luncurkan Sistem Elektronik Penyampaian Laporan Negara

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluncurkan sistem pelaporan elektronik per negara (CbC report) melalui portal online untuk mendukung pelaksanaan penanganan penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (BEPS) serta mendorong transparansi Wajib Pajak dalam transaksi afiliasi.selengkapnya

DJP Luncurkan Sistem Elektronik Penyampaian Laporan per NegaraDJP Luncurkan Sistem Elektronik Penyampaian Laporan per Negara

Guna melaksanakan ketentuan mengenai penyampaian laporan per negara (country-bycountry report) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, Direktorat Jenderal Pajak telah meluncurkan sistem pelaporan elektronik melalui portal DJP Online.selengkapnya

KPK Periksa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta KhususKPK Periksa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DKI Khusus Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Muhammad Haniv, Jumat (10/3/2017).selengkapnya

Kutai Timur Rancang Aplikasi Pendeteksi Pembayaran Pajak Khusus WaletKutai Timur Rancang Aplikasi Pendeteksi Pembayaran Pajak Khusus Walet

Mengantisipasi kebocoran pajak pemasukan dari hasil usaha walet, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berencana melakukan transformasi pelayanan pajak ke sistem online.selengkapnya

Peserta Tax Amnesty Dapat Laporkan Penempatan Harta secara ElektronikPeserta Tax Amnesty Dapat Laporkan Penempatan Harta secara Elektronik

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membuka saluran elektronik bagi wajib pajak peserta tax amnesty atau pengampunan pajak untuk menyampaikan laporan penempatan harta.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :