Kantor pajak beri kelonggaran wajib pajak yang terkena dampak gempa Lombok

Rabu 5 Sep 2018 09:38Ridha Anantidibaca 405 kaliSemua Kategori

KONTAN 1559



Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberlakukan kebijakan khusus bagi korban bencana gempa di Lombok. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menyebutkan, pihaknya akan memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang tertimpa musibah untuk dapat melunasi tagihan pajaknya.

“Secara singkat baru-baru ini kami merespon gempa bumi di Lombok, dimana wajib pajak di Lombok jika jatuh tempo pembayaran, plus dua bulan setelahnya boleh terlambat sampai 3 bulan dan denda akan dihapuskan,” kata Robert dalam pemaparannya di Rapat komisi XI DPR RI, Sselasa (4/9).

Menurut Robert, kebijakan ini ditempuh sebagai bentuk simpati dan bantuan kepada masyarakat Lombok agar tidak semakin terbebani. “Masyarakat tidak harus buru-buru menyetor serta melakukan pembayaran dan pelaporan saat jatuh tempo untuk tanggap darurat, dan ini tidak ada sanksi,” tegasnya.

Gempa Lombok diketahui cukup banyak menimbulkan kerugian baik materil dan imateril. Banyaknya rumah dan infrastruktur yang rusak juga berpengaruh pada stabilitas kawasan tersebut.

Sebelum terjadinya gempa, Lombok merupakan kawasan pariwisata pantai yang banyak mengundang turis mancanegara. Saat ini pemerintah bersatu padu melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi di berbagai sektor di Lombok.

“Untuk meringankan beban pajak dan dampak sosial ekonomi wajib pajak yang berdomisili atau memiliki usaha di Lombok, maka Direktorat endral Pajak memberi kebijakan pengecualian pengenaan sanksi perpajakan dan pemberian perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan,” ujar Robert.


Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 04 September 2018)
Foto : Kontan




BERITA TERKAIT
 

Korban gempa Lombok dapat keringanan sanksi pajakKorban gempa Lombok dapat keringanan sanksi pajak

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) telah menyiapkan Perdirjen untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak yang menjadi korban gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).selengkapnya

Gempa Lombok : Wajib Pajak Bebas SanksiGempa Lombok : Wajib Pajak Bebas Sanksi

Wajib pajak atau WP yang menjadi korban bencana gempa bumi di Pulau Lombok Nusa Tenggara Barat mendapatkan perlakuan khusus dari pemerintah.selengkapnya

Korban Gempa Lombok Dapat Keringanan Bayar PajakKorban Gempa Lombok Dapat Keringanan Bayar Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memberikan perlakuan khusus kepada seluruh wajib pajak (WP) yang berdomisili di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).selengkapnya

Kemenkeu Beri Kelonggaran Pajak bagi Korban Gempa Palu-DonggalaKemenkeu Beri Kelonggaran Pajak bagi Korban Gempa Palu-Donggala

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) akan memberikan pelonggaran wajib pajak bagi wajib pajak (WP) untuk area bencana di Kabupaten Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.selengkapnya

Tiga Perusahaan Migas Sumbang Rp 20 Miliar Lebih untuk Palu dan LombokTiga Perusahaan Migas Sumbang Rp 20 Miliar Lebih untuk Palu dan Lombok

Tiga perusahaan minyak dan gas bumi (migas) ikut menyumbang dana untuk pemulihan Donggala dan Palu, Sulawesi Tengah; dan Lombok di Nusa Tenggara Barat. Totalnya mencapai Rp 20 miliar.selengkapnya

Pemerintah Dapat Hibah Rp 759 Miliar untuk Korban Gempa SultengPemerintah Dapat Hibah Rp 759 Miliar untuk Korban Gempa Sulteng

Pemerintah terima hibah US$ 50 juta dari berbagai pihak untuk tanggap darurat bencana gempa dan tsunami Sulawesi Tengah. Hibah ini nantinya akan digunakan untuk rekonstruksi, yang juga dilakukan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :


lombok (9) robert (4) wajib pajak (3) gempa lombok (3) kebijakan (3) masyarakat (3) wajib pajak yang (2) jenderal pajak (2) jatuh tempo (2) kelonggaran (2) dampak (2) direktorat (2) pembayaran (2) sanksi (2) kawasan (2) kontan (2) kantor pajak beri kelonggaran (1) pajak beri kelonggaran wajib (1) beri kelonggaran wajib pajak (1) kelonggaran wajib pajak yang (1) wajib pajak yang terkena (1) pajak yang terkena dampak (1) yang terkena dampak gempa (1) terkena dampak gempa lombok (1) dampak gempa lombok direktorat (1) gempa lombok direktorat jenderal (1) lombok direktorat jenderal pajak (1) direktorat jenderal pajak djp (1) jenderal pajak djp kementerian (1) pajak djp kementerian keuangan (1) djp kementerian keuangan memberlakukan (1) kementerian keuangan memberlakukan kebijakan (1) keuangan memberlakukan kebijakan khusus (1) memberlakukan kebijakan khusus bagi (1) kebijakan khusus bagi korban (1) khusus bagi korban bencana (1) bagi korban bencana gempa (1) korban bencana gempa di (1) bencana gempa di lombok (1) gempa di lombok direktur (1) di lombok direktur jenderal (1) lombok direktur jenderal pajak (1) direktur jenderal pajak robert (1) jenderal pajak robert pakpahan (1) pajak robert pakpahan menyebutkan (1) robert pakpahan menyebutkan pihaknya (1) pakpahan menyebutkan pihaknya akan (1) menyebutkan pihaknya akan memberikan (1) pihaknya akan memberikan kelonggaran (1) akan memberikan kelonggaran bagi (1) memberikan kelonggaran bagi masyarakat (1) kelonggaran bagi masyarakat yang (1)