Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta agar kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang akan diterapkan harus menganut asas keadilan. Pengampunan tersebut tak hanya bagi pengusaha besar namun juga harus berlaku bagi pengusaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Ketua Umum Kadin Rosan P Roeslani mengungkapkan, sebagai bentuk wirausaha yang baru dimulai, seharusnya pemerintah memberikan insentif demi berkembangnya usaha tersebut, bukan malah dikenakan pajak.
"UMKM ini kan banyak yang baru mulai usaha, jadi harus dilihat dari kapasitas, jadi harus ada perbedaan perpajakan, bahkan harusnya diberikan insentif, apapun itu," kata Rosan di Kantor Kementerian UMKM dan Koperasi, Selasa (31/5/2016).
Menurut Rosan, UMKM menjadi pilar penting dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Selain itu UMKM juga menjadi salah satu sektor usaha yang tahan terhadap krisis global yang belakangan sedang terjadi.
Sementara di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang UMKM, Koperasi dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno akan mengirimkan surat ke Komisi XI melalui Ketum Kadin untuk melibatkan UMKM dalam pembahasan Tax Amnesty.
"Kami dari UMKM melihat,mestiya UMKM dilibatkan dalam pembahasan Undang-Undang pengampunan pajak, bukan hanya besar-besar saja, jadi biar adil," tegas Sandiaga.
Keringanan pajak dan insentif yang diberikan diyakini Sandiaga mampu meningkatkan kualitas UMKM di Indonesia, terlebih dalam menghadapi pasar bebas ASEAN yang sudah berlaku sejak awal 2016.
Sebelumnya, pada 20 Mei 2016, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, alasan utama pemerintah ingin menjalankan kebijakan tax amnesty adalah untuk memperbaiki lalu lintas devisa. Undang-Undang Lalu Lintas Devisa Bebas membuat masyarakat dengan mudah menaruh dana di luar negeri.
Dengan adanya pengampunan pajak pemerintah ingin adanya repatriasi. "Dengan Undang-Undang Tax Amnesty kita berharap mereka mau membawa uangnya dan tentunya dengan insentif dengan tarif uang tebus dan dengan instrumen yang telah kita siapkan supaya mereka tidak membawa kembali uangnya ke luar negeri," ucap dia.
Tujuan kedua, imbuh Menkeu, adalah memperbesar basis pajak. Dengan pengampunan ini diharapkan bisa melacak basis pajak atau aset yang dimiliki oleh para pembayar pajak dan itu akan menjadi basis data yang bagus untuk pajak ke depan, sehingga penerimaan pajak lebih baik.
"Ketiga tentunya uang tebus yang masuk tahun ini akan membantu penerimaan pajak tahun ini," ujar Bambang.
Lantas, siapa saja yang bisa menikmati tax amnesty ini?
Menurut Menkeu, semua pembayar pajak dapat menikmati pengampunan pajak tersebut, termasuk pengusaha usaha kecil dan menengah (UKM). "Semua orang, karena banyak pembayar pajak kita termasuk pembayar kecil, menengah kecil. UKM itu sekarang kerepotan soal pajak mereka, mengingat administrasi tidak rapi," ujar Bambang.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 31 Mei 2016)
Foto : liputan6.com
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempermudah beberapa aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini merupakan respon dari dinamika yang berkembang di masyarakat.selengkapnya
Tidak hanya para taipan yang memiliki gudang uang, kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak juga menyasar pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dengan ancaman sanksi yang sama.selengkapnya
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai, keikutsertaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM) dalam pengampunan pajak (tax amnesty) berpotensi menguntungkan. Sebab akan berpengaruh langsung kepada pencatatan bisnis yang lebih rapi dan tertib dari para pelaku usaha.selengkapnya
Insentif pajak berupa penghapusan pajak bagi wajib pajak (WP) UMKM kemungkinan besar akan berlaku bagi WP UMKM yang menggunakan skema PPh Final.selengkapnya
Presiden Joko Widodo menargetkan penerimaan pajak dalam APBN 2016 sebesar Rp 1.546,7 triliun. Untuk hal itu diperlukan banyak Wajib Pajak (WP), baik dari perorangan, maupun perusahaan. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Perkasa Roeslani meminta pengenaan pajak antara perusahaan bisa dibedakan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Meski sudah selusin, pemerintah berencana kembali menerbitkan paket kebijakan ekonomi ketiga belas. Dalam paket kebijakan ekonomi yang segera keluar ini, pemerintah akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar 1% omzet.selengkapnya
Menteri Koordinasi (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah akan memberikan insentif PPnBM mobil selama sembilan bulan, mulai dari 1 Maret 2021. Adapun jenis mobil yang disuntik insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yakni mobil sedan 4x2 kurang dari 1.500 cc. Insentif fiskal ini diberikan dalam tiga tahapan.selengkapnya
Wajib pajak udah mulai dapat mengisi surat pemberitahuan tahunan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2020. Perlu diketahui, wajib pajak badan dan orang pribadi untuk pelaporan SPT Tahunan memiliki tenggat waktu berbeda.selengkapnya
Ekonom Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia Fajar B. Hirawan menilai industri otomotif di Indonesia sudah terintegrasi dengan UKM dalam rantai pasoknya.selengkapnya
Emiten produsen mobil PT Astra International Tbk. (ASII) menyambut positif kebijakan pemerintah yang menghilangkan kewajiban pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) terhadap kendaraan roda empat. Hal ini dapat meningkatkan penjualan.selengkapnya
Subsidi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dari pemerintah yang berlaku mulai 1 Maret 2021, diharapkan dapat mendorong penyaluran kredit kendaraan bermotor.selengkapnya
Pemerintah memutuskan menanggung pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mendongkrak daya beli masyarakat, khususnya kendaraan roda empat atau mobil.selengkapnya
Penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mobil tertentu diperkirakan akan mengganggu harga dan pasokan mobil bekas.selengkapnya
Sejumlah saham emiten otomotif kian menarik untuk dikoleksi setelah pemerintah mengumumkan relaksasi pajak barang mewah bagi kendaraan roda empat terutama yang bertenaga di bawah 1.500 CC.selengkapnya
Emiten otomotif PT Tunas Ridean Tbk. (TURI) optimistis relaksasi aturan pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) akan mendongkrak penjualan mobil perseroan. Namun, implementasinya masih dinanti.selengkapnya
Pemerintah berupaya meningkatkan konsumsi rumah tangga di tengah pandemi Covid-19, salah satunya dengan memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Stimulus ini berlaku sementara waktu.selengkapnya