Kadin: Cekal WNI ke Luar Negeri dengan Bukti Tunggakan Pajak

Rabu 30 Mei 2018 14:25Ridha Anantidibaca 1101 kaliSemua Kategori

CNN INDONESIA 0027



Kalangan dunia usaha menyambut positif upaya Kementerian Keuangan dalam menertibkan penunggak pajak, dengan mencekal mereka bepergian ke luar negeri. Mereka menilai upaya tersebut bisa digunakan oleh pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Namun, Sarman Simanjorang, Wakil Ketua Kadin Jakarta meminta penerapan kebijakan tersebut dilakukan secara hati- hati. Sebelum mencekal, baik Direktorat Jenderal Pajak maupun Direktorat Jenderal Imigrasi harus memiliki data valid mengenai tunggakan maupun kesalahan yang dilakukan oleh wajib pajak.

"Lakukan dulu semua proses penagihan, peringatan dan lain sebagainya, kalau tidak dipatuhi baru lakukan pencekalan. Jangan baru indikasi sudah langsung main cekal saja," katanya Kepada CNN Indonesia, Rabu (30/5).

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direkotar Jenderal Imigrasi diminta untuk segera menginformasikan kepada masyarakat mengenai kebijakan tersebut. Sebab, walaupun sudah beredar luas, Sarman mengatakan bahwa rencana pencekalan penunggak pajak tersebut sampai saat ini belum disosialisasikan kepada masyarakat secara baik.

Banyak pengusaha yang belum mengetahui kebijakan tersebut. "Supaya tidak menimbulkan masalah, orang sudah beli tiket, tapi belum tahu kebijakan tersebut tahu-tahu mau ke luar negeri di bandara dicekal," jelasnya.

Senada dengan Sarman, Pengamat Perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiaji mengatakan bahwa sosialisasi merupakan titik terpenting dari kebijakan pencegahan wajib nakal ke luar negeri.

"Supaya wajib pajak bisa mengetahui konsekuensi dari setiap tindakan yang mereka lakukan dalam melaksanakan kewajiban pajaknya dan dalam konteks pencegahan itu sendiri," imbuh dia.

DJP dan Ditjen Imigrasi pertengahan Mei lalu menandatangani nota kesepahaman tentang kerja sama dalam mencegah seseorang keluar negeri bila mereka memiliki catatan buruk dalam pembayaran pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan kebijakan pencegahan tidak akan dilakukan secara serampangan. Wajib pajak yang bisa dicegah untuk bepergian ke luar negeri dengan kerja sama ini, pertama, mereka yang memiliki utang atau tunggakan pajak minimal Rp100 juta dan telah berkekuatan hukum tetap.

Kedua, tunggakan pajak tersebut harus tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Selain itu, pencegahan juga bisa dilakukan terhadap orang yang tengah disidik dalam kasus tindak pidana perpajakan.

Bawono menuturkan kebijakan yang dilakukan oleh DJP dan Ditjen Imigrasi tersebut sudah diatur dalam UU Keimigrasian dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

"Dalam UU istilahnya pencegahan, larangan bersifat sementara untuk ke luar negeri, pencegahan hanya dapat dilakukan kepada penanggung pajak dengan jumlah utang minimal Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya melunasi utang pajak," tandasnya.


Sumber : cnnindonesia.com (Jakarta, 30 Mei 2018)
Foto : CNNindonesia




BERITA TERKAIT
 

Cekal WNI ke Luar Negeri Berlaku Bila Utang Pajak Rp100 JutaCekal WNI ke Luar Negeri Berlaku Bila Utang Pajak Rp100 Juta

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan cekal terhadap wajib pajak ke luar negeri hanya berlaku bagi mereka yang utang pajaknya di atas Rp100 juta.selengkapnya

Aset WNI di luar negeri senilai Rp 1.300 triliun belum dilaporkan dalam SPT pajakAset WNI di luar negeri senilai Rp 1.300 triliun belum dilaporkan dalam SPT pajak

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat masih ada aset milik warga negara Indonesia (WNI) di luat negeri senilai lebih dari Rp 1.300 triliun yang belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak (SPT). Angka itu berdasarkan hasil pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) tahun 2018.selengkapnya

Merepatriasi Dana Tax Amnesty yang Disembunyikan di Luar Negeri Tak Harus dengan Uang TunaiMerepatriasi Dana Tax Amnesty yang Disembunyikan di Luar Negeri Tak Harus dengan Uang Tunai

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempermudah beberapa aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini merupakan respon dari dinamika yang berkembang di masyarakat.selengkapnya

Kebijakan Baru PPN Granula Untungkan Pasar Perhiasan Dalam NegeriKebijakan Baru PPN Granula Untungkan Pasar Perhiasan Dalam Negeri

Fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan granula bisa diterapkan atas kegiatan perdagangan komoditas ini oleh produsen kepada pembeli, dalam hal ini produsen perhiasan emas dalam negeri.selengkapnya

Pemerintah Harus Paksa Orang RI Simpan Uang di Dalam NegeriPemerintah Harus Paksa Orang RI Simpan Uang di Dalam Negeri

Pemerintah harus memaksa Warga Negara Indonesia (WNI) menyimpan uangnya yang disimpan di luar negeri ke dalam negeri (repatiasi) melalui kebijakan pengampunan pajak (Tax Amnesty).selengkapnya

Pajak Hati-hati Telisik Kepatuhan WNI yang Simpan Harta di Luar NegeriPajak Hati-hati Telisik Kepatuhan WNI yang Simpan Harta di Luar Negeri

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan berhati-hati dalam menelisik kepatuhan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menyimpan hartanya di luar negeri. Adapun Ditjen Pajak mulai menerima data keuangan WNI di puluhan negara mulai September tahun lalu. Ini berkat partisipasi Indonesia dalam kerja sama global pertukaran data keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :