Kabar Gembira, Karyawan Padat Karya Dapat Insentif PPh Final 2,5%

Rabu 4 Mei 2016 05:18Administratordibaca 1079 kaliSemua Kategori

okezone 044

Kabar gembira bagi karyawan padat karya. Pasalnya pemerintah saat ini tengah berencana untuk mengeluarkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif 2,5 persen.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, insentif tersebut diberikan agar mendorong kemampuan daya beli karyawan industri pasar karya.


"Karyawan yang kena pajak harus dikurangi supaya kemampuan konsumsinya meningkat. Sehingga pajaknya lebih kecil. Ini dalam rangka penguatan untuk karyawan yang padat karya," tuturnya di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/5/2016).


Mardiasmo mengatakan, sebelumnya dalam pembahasan rapat antar kementerian dibahas apakah insentif tersebut diberikan untuk perusahaan atau langsung kepada karyawan. Akhirnya pemerintah sepakat untuk memberikan insentif tersebut langsung kepada karyawan.


"Satu hal yang baru dibahas mengenai insentif PPh pasal 21 karyawan. Untuk yang perusahaan padat karya. Ini kita sudah putuskan tadi memberikan insetif kepada karyawannya. Bagi perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari 5000, akan diberikan insentif seperti paketnya untuk 2,5 persen final. Sampai dengan desember 2017. Tadi sudah disampaikan, sehingga kita bisa proses," imbuhnya.


Mardiasmo juga mengungkapkan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk insentif tersebut sudah disusun pemerintah. Nantinya RPP tersebut akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.


"RPP sudah siap. Cuma tadi kan diputuskan apakah diberikan pada badannya atau ke karyawannya," pungkasnya.

Sumber : okezone.com (Jakarta, 3 Mei 2016)
Foto : okeone.com




BERITA TERKAIT
 

Presiden Minta Menkeu Berikan Insentif kepada Industri Padat KaryaPresiden Minta Menkeu Berikan Insentif kepada Industri Padat Karya

"Insentif untuk yang namanya industri padat karya harus diberikan. Saya sudah bilang ke Menteri Keuangan tentang tax holiday dan tax allowance," kata Jokowi dalam Peluncuran Program Investasi Menciptakan Lapangan Kerja Tahap III dan Peresmian Pabrik PT Nesia Pan Pacific Clothing di Wonogiri, Jumat (22/1/2016).selengkapnya

Insentif PPh 2,5% bagi Perusahaan Padat KaryaInsentif PPh 2,5% bagi Perusahaan Padat Karya

Pemerintah tengah menyiapkan insentif pajak baru untuk karyawan perusahaan padat karya. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengatakan, insentif tersebut berupa Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif 2,5%. “Tadi diputuskan insentif diberikan ke karyawannya supaya konsumsinya meningkat,” kata Mardiasmo usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomianselengkapnya

Catat! Ini Syarat Industri Padat Karya untuk Dapat Investment AllowanceCatat! Ini Syarat Industri Padat Karya untuk Dapat Investment Allowance

Investor pada sektor industri padat karya harus memenuhi beberapa persyaratan agar bisa menikmati fasilitas investment allowance.selengkapnya

Industri Padat Karya Dapat Keringanan Pajak dari PemerintahIndustri Padat Karya Dapat Keringanan Pajak dari Pemerintah

Pemerintah memberikan insentif pengurangan pajak penghasilan bruto diatas 100 persen atau super deductible tax. Insentif pajak ini hanya diberikan kepada industri yang melakukan pelatihan dan pendidikan vokasi bagi para pekerja serta kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu.selengkapnya

Ini 5 Industri Padat Karya yang Jadi Prioritas Raih Potongan PajakIni 5 Industri Padat Karya yang Jadi Prioritas Raih Potongan Pajak

Kementerian Perindustrian mendorong 5 industri prioritas agar mendapatkan potongan pajak untuk industri padat karya berbasis ekspor.selengkapnya

Melalui Super Deductible Tax, Pemerintah Berharap Investasi Padat Karya MeningkatMelalui Super Deductible Tax, Pemerintah Berharap Investasi Padat Karya Meningkat

Implementasi PP No.45/2019 yang memberikan insentif bagi industri vokasi maupun riset dan pengembangan (R&D) dapat mendorong peningkatan investasi di industri padat karya.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :