Sejak mulai diberlakukan pada 18 Juli lalu, kebijakan pengampunan pajak, atau tax amnesty terus menjadi sorotan masyarakat. Saat ini, kantor pajak, setiap hari ramai di datangi masyarakat yang notabennya wajib pajak (WP), baik yang ingin ikut program tersebut, atau hanya sekedar mencari tahu.
Dikutip VIVA.co.id dari data monitoring pengampunan pajak di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (pajak.go.id), satu bulan lebih aturan ini di terapkan, atau tepatnya hingga Rabu 31 Agustus 2016, jumlah harta WP peserta program tersebut yang sudah dideklarasikan mencapai Rp149 triliun.
Surat pernyataan harta yang tercatat sudah mencapai Rp22,2 miliar, dengan uang tebusan yang dibayarkan WP tercatat sebesar Rp3,12 triliun. Jumlah tersebut, baru 1,9 persen dari target yang ditetapkan pemerintah senilai Rp165 triliun.
Komposisi harta yang dideklarasikan WP dalam negeri paling besar, mencapai Rp118 triliun. Sedangkan WP yang mendeklarasikan harta yang dimilikinya di luar negeri tanpa repatriasi mencapai Rp21 triliun. Sementara itu, WP yang deklarasi harta dan melakukan repatriasi hanya Rp10 triliun.
Data tersebut juga menjabarkan, WP orang pribadi (OP) non Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) paling besar menyumbang uang tebusan sebesar Rp2,49 triliun. Diikuti WP badan non UMKM sebesar Rp438 miliar, WP OP UMKM sebesar Rp185 miliar, dan WP badan UMKM senilai Rp8,14 miliar.
Berdasarkan data tersebut, terlihat jelas, penerapan program ini masih jauh dari tujuan awal yang digadang-gadang pemerintah, yaitu menyasar harta WP yang menyimpan hartanya di luar negeri. Pulang kampungnya rupiah ke Indonesia, melalui repatriasi pun terlihat masih jauh dari yang diharapkan.
Data tersebut juga menunjukan bahwa komposisi WP OP non UMKM yang kebanyakan adalah masyarakat kelas menegah, karyawan termasuk pensiunan, mendominasi uang tebusan yang masuk ke kas negara. Komposisi harta yang dideklarasikan pun mayoritas WP yang memiliki harta di dalam negeri.
Hal tersebutlah yang menjadi pertanyaan, sebenarnya program ini ditujukan kepada siapa? Gelombang protest pun semakin keras disuarakan. Bahkan, beberapa hari lalu hal ini menjadi trending topic di media sosial melalui #StopBayarPajak.
Presiden turun tangan
Pada 29 Agustus 2016, Istana angkat bicara mengenai kegaduhan ini. Sekretaris Kabinet, Pramono Anung mengatakan, Presiden Joko Widodo memberikan perhatian serius terhadap kisruh di implementasi program ini di masyarakat.
Dia pun mengatakan, selain menyasar aset-aset wajib pajak yang berada di luar negeri, semangat tax amnesty adalah untuk warga negara yang selama ini tidak membayar pajak.
"Bukan yang sudah tertib membayar pajak, lalu kemudian dikejar-kejar. Atau, juga yang katakanlah ininya kecil, taetpi karena kekhilafan dan kelupaan," ujarnya.
Jokowi pun, menurut Pramono, langsung menginstruksikan Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak untuk meluruskan kegaduhan yang terjadi di masyarakat terkait program tersebut.
Di hari yang sama, tidak lebih dari 24 jam, Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Peraturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteady.
Dalam aturan petunjuk pelaksanaan program tersebut, ditegaskan WP bisa tidak menggunakan haknya untuk mengikuti program tax amnesty, dengan ketentuan-ketentuan tertentu. Di antaranya, memiliki harta warisan yang belum dideklarasikan dan penghasilannya di bawah ketentuan aturan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Presiden Jokowi dalam sambutannya di acara Indonesia Fintech Festival and Conference (IFFI) 2016 di BSD Tangerang, Banten, Selasa 30 Agustus 2016, mengatakan, aturan pelaksana yang dikeluarkan Ditjen Pajak tersebut menunjukkan komitmen pemerintah bahwa sejatinya program tax amnesty tidak menyasar rakyat kecil.
Dia pun meminta, semua pihak tidak lagi berspekulasi mengenai hal ini. "Kita ini, harusnya konsentrasi ke hal yang besar. Kamu-kamu tanyakan, hal-hal yang menurut saya enggak perlu diramein," tegasnya.
Pemerintah tegaskan bidik WP kakap
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, membantah stigma yang menyebutkan bahwa program tax amnesty, justru menargetkan masyarakat yang memiliki pendapatan yang relatif rendah. Dikeluarkannya aturan Dirjen Pajak tersebut, mempertegas komitmen tersebut.
Ia mengaku telah menginstruksikan kepada otoritas pajak, untuk mengejar WP besar, sesuai dengan data yang saat ini dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak.
"Saya sudah meminta Ditjen Pajak untuk fokus kepada WP besar," ujar Menkeu di Jakarta, Selasa 30 Agustus 2016.
Pemerintah, kata mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu, akan melakukan berbagai cara untuk menarik para WP besar itu untuk mengikuti program tax amnesty. Berbagai fasilitas yang sudah diberikan pemerintah, dan payung hukum tax amnesty dianggap telah memberikan kepastian bagi peserta.
"Jadi, dari sisi hukum, laporan keuangan, dan pembuktian, hingga kami bisa memfasilitasi mereka untuk melakukan haknya dari sisi pengampunan pajak, sesuai dengan undang-undang yang berlaku," katanya.
Dia pun menegaskan, tax amnesty murni merupakan upaya pemerintah untuk mendorong perekonomian. Khususnya, melalui partisipasi WP besar yang memiliki aset di luar negeri, agar menaruh uangnnya di dalam negeri, sehingga likuiditas modal untuk pembangunan dapat terpenuhi.
"UU ini, memang kita bikin untuk tidak menimbulkan keresahan. Bahwa dari sisi pelaksanaan ini, masyarakat kebanyakan mereka merasa menjadi target. Kalau dari Kemenkeu dan Ditjen pajak, instruksi saya melihat dan memprioritaskan WP-WP besar," tegasnya.
Kegelisahan pengusaha terobati
Dunia usaha menyambut baik upaya permerintah, khususnya Jokowi meluruskan kisruh ini. Sebab, jika dibiarkan, bisa membuat para pengusaha yang ingin mengikuti program ini menjadi resah dan membatalkan niatnya.
Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi berpendapat, kisruh tax amnesty yang tengah ramai dibicarakan belakangan ini ramai, lantaran ada pihak yang melakukan manuver politik.
"Saya sedih ini dipolitisasi. Saya cuma ingin meluruskan miss understanding (salah pengertian), yang bilang pengusaha besar ini tidak kooperatif. September ini, akan masuk dana tax amnesty dari pengusaha besar," tuturnya di Jakarta, Rabu 31 Agustus 2016.
Sofjan mengakui, kisruh ini sempat memengaruhi para pengusaha untuk ikut tax amnesty. Para pengusaha menjadi takut dan pesimistis akan kebijakan tersebut.
"Semua campur aduk, mana yang betul. Kita pengusaha malah jadi takut, mau bantu malah itu dipolitisasi," ujarnya
Namun, Sofjan menegaskan, para pengusaha besar sebenarnya memiliki minat yang kuat untuk mengikuti program amnesti pajak dalam mendukung program pemerintah. Sebab, tujuan inti dari program itu untuk menggerakkan roda perekonomian melalui dana repatriasi.
"Kalau ini uang masuk, setelah itu ekonomi tumbuh, kita juga diuntungkan. Bisnis kita juga pasti besar, jadi pasti mau. Ngapain taruh dana di luar negeri, kalau tidak ada hasil, tapi di dalam negeri menghasilkan," kata dia.
Sumber : viva.co.id (Jakarta, 1 September 2016)
Foto : bro pers setpres
Presiden Joko Widodo mengajak para pengusaha untuk memanfaatkan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak yang telah ditetapkan pemerintah.selengkapnya
Pelaksanaan pengampunan pajak (tax amnesty) mulai berjalan sejak Senin 18 Juli 2016. Secara serentak semua kantor Pelayanan Pajak mulai melayani para pengusaha yang ingin mengikuti program tax amnestyselengkapnya
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya
Ketua Sub Tim Peneliti Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang I, Aep Saepuloh mengatakan sejak diberlakukannya program pengampunan pajak (tax amnesty) pada Senin (18/7), antusiasme masyarakat terhadap program ini sudah mulai terlihat. "Untuk antusiasme sudah mulai terlihat. Secara umum mereka masih menanyakan informasi secara global, seperti apa itu tax amnesty, formulir-formulirselengkapnya
Realisasi dana tebusan yang masuk dari program pengampunan pajak atau tax amnesty siang ini sebesar Rp17,01 triliun. Angka ini masih sangat rendah dibanding target Rp165 triliun.selengkapnya
Program pengampunan pajak (tax amnesty) berhak dimanfaatkan setiap orang maupun badan usaha, termasuk yang belum menggenggam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun pemerintah mengecualikan kebijakan tersebut untuk WP tertentu yang sedang terlilit masalah hukum pidana.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya