Jurus Ditjen Pajak Dorong Swasta Minat Bangun Infrastruktur

Jumat 21 Des 2018 14:52Ridha Anantidibaca 460 kaliSemua Kategori

LIPUTAN6 1262



Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengharapkan minat investor swasta akan lebih meningkat terhadap proyek infrastruktur. Salah satu upaya dilakukan dengan mendorong skema program kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

Untuk memfasilitasi skema itu, Ditjen Pajak menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-29/PJ/2018 yang mengatur mengenai perlakuan perpajakan atas penghasilan berupa dukungan kelayakan dari pemerintah terhadap badan usaha yang terlibat dalam program KPBU.

Skema KPBU ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mewujudkan penyediaan infrastruktur yang berkualitas, efektif, dan efisien. Demikian mengutip dari keterangan tertulis, Rabu (19/12/2018).

Untuk lebih meningkatkan kelayakan keuangan proyek pembangunan infrastruktur serta mewujudkan layanan publik yang tersedia melalui infrastruktur dengan tarif terjangkau, pemerintah dapat memberikan dukungan kelayakan kepada badan usaha.

Penerimaan dukungan kelayakan ini menjadi penghasilan bagi badan usaha sehingga dengan sendirinya merupakan objek pajak penghasilan.

Pencatatan Dukungan Kelayakan

Sesuai peraturan Dirjen Pajak yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2018, pencatatan dukungan kelayakan dilakukan sebagai berikut:

1.Badan usaha mencatat dukungan kelayakan sebagai penghasilan ditangguhkan selama masa konstruksi dan dikapitalisasi sebagai aset tak berwujud, dukungan kelayakan pada saat tercapainya tanggal operasi komersial.

2.Apabila dukungan kelayakan diterima selama masa konstruksi, penghasilan ditangguhkan diakui sebagai penghasilan pada saat tercapainya tanggal operasi komersial. Apabila dukungan kelayakan diterima setelah tercapainya tanggal operasi komersial, penghasilan diakui pada saat dukungan kelayakan tersebut diterima.

3. Setiap kali penghasilan diakui, pada saat bersamaan badan usaha juga mencatat beban amortisasi dalam jumlah yang sama sehingga pada akhirnya dukungan kelayakan tidak menambah penghasilan yang dikenai pajak.

Dengan demikian, badan usaha tidak membayar pajak penghasilan atas dukungan kelayakan pada saat dukungan kelayakan diterima melainkan pembayaran pajak terjadi secara bertahap selama masa konsesi yang dapat mencapai paling lama 20 tahun sehingga meringankan cash flow wajib pajak.

“Melalui pemberian perlakuan khusus ini, Ditjen Pajak berharap minat pihak swasta akan lebih meningkat terhadap proyek-proyek pembangunan infrastruktur melalui skema KPBU,” tulis Ditjen Pajak.


Sumber : liputan6.com (Jakarta, 19 Desember 2018)
Foto : Liputan6




BERITA TERKAIT
 

Ditjen Pajak keluarkan aturan meringankan bagi badan usaha yang ikut KPBUDitjen Pajak keluarkan aturan meringankan bagi badan usaha yang ikut KPBU

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan peraturan baru mengenai perlakuan perpajakan atas penghasilan berupa Dukungan Kelayakan dari Pemerintah terhadap Badan Usaha yang terlibat dalam program Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).selengkapnya

Ditjen Pajak terima penghargaan atas dukungan terhadap kemajuan pasar modalDitjen Pajak terima penghargaan atas dukungan terhadap kemajuan pasar modal

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima penghargaan atas dukungan terhadap kemajuan pasar modal.selengkapnya

Patuh Pajak Jadi Syarat Uji Kelayakan & Kemampuan Calon Direksi BUMNPatuh Pajak Jadi Syarat Uji Kelayakan & Kemampuan Calon Direksi BUMN

Langkah otoritas pajak untuk mendorong kepatuhan wajib pajak (WP) mendapatkan sambutan positif dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara.selengkapnya

Dukungan pada Pengampunan PajakDukungan pada Pengampunan Pajak

Dukungan pada Pengampunan Pajak Meskipun tak banyak tahu tentang pengampunan pajak, warga mendukung program ini. Mereka paham kebijakan ini diadakan demi tujuan positif.Sosialisasi yang meluas tentang prosedur dan ketentuan kebijakan oleh personel Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kepada masyarakat akan meningkatkan pemahaman masyarakat.selengkapnya

Jokowi Apresiasi Dukungan DPD Terhadap Tax AmnestyJokowi Apresiasi Dukungan DPD Terhadap Tax Amnesty

Dalam pidato kenegaraannya pada sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) hari ini (16/8), Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD), terutama dalam kaitannya memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah.selengkapnya

Pengamat: reformasi pajak butuh desain dan dukungan politik yang kuatPengamat: reformasi pajak butuh desain dan dukungan politik yang kuat

Pengamat perpajakan Bawono Kristiaji mengatakan bahwa reformasi pajak di Indonesia tidak hanya membutuhkan desain yang bagus namun juga dukungan politik yang kuat.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :