Presiden Joko Widodo memastikan telah menandatangani draf Undang-undang tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty pada 1 Juli 2016.
"Oh sudah, pekan lalu. Jumat sore, langsung saya tandatangani. Nanti, sesudah ditandatangani yang paling penting instrumen untuk menampung uang-uang masuk, capital inflow, money inflow, harus siap. Misalnya, reksadana, infrastructure bonds, SBN, obligasi BUMN," kata Jokowi di sela-sela kunjungannya di Kabupaten Pandeglang, Banten, Senin 4 Juli 2016.
Jokowi mengungkapkan hasil dari pengampunan pajak tersebut dapat dialokasikan untuk kebutuhan infrastruktur. Seperti di antaranya untuk pembangunan tol, pelabuhan, bandara hingga pembangkit listrik.
"Iya, kebutuhan lima tahun memang Rp4900 triliun. Dari APBN hanya bisa menyediakan Rp1500 triliun. Kekurangannya dari investasi, dari dunia swasta, sebagian dari BUMN," sebut dia.
Jokowi mengatakan akan segera melakukan sosialisasi terkait kebijakan tax amnesty ini. Menurut dia, sosialisasi akan dilakukan setelah Lebaran di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Makassar, Balikpapan, Medan hingga mencakup sosialisasi di luar negeri.
"Sosialisasi harus masif untuk menjelaskan bahwa amnesty pajak ini untuk kepentingan jangka panjang. Karena, pajak kita jadi lebih besar,income tahun depan, ke depan dan ke depannya lagi makin besar," ungkap dia.