Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus mensosialisasikan program pengampunan pajak (tax amnesty) yang diklaim akan mampu meningkatkan pendapatan negara. Setelah disosialisasikan di Jakarta, Jokowi langsung tancap gas merayu para pengusaha di Surabaya untuk mengikuti program tersebut.
Dia mengatakan, alasan pemerintah memberlakukan kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan negara yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan. Perlambatan ekonomi dunia dan persaingan antar negara dalam mendatangkan arus modal dan investasi juga menjadi alasan lain.
"Dalam situasi persaingan seperti itu, kita perlukan partisipasi dari bapak-ibu semuanya. Berpuluh-puluh tahun ada uang disimpan di luar, yang nikmati siapa? Negara itu, padahal ini adalah uang kita semuanya," katanya seperti dalam rilis yang diterima Sindonews di Jakarta, Sabtu (16/7/2016).
Dalam acara yang dihadiri oleh sekitar 2.700 pengusaha dari Jawa Timur itu, Jokowi juga mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang telah menyetujui UU Tax Amnesty ini dalam waktu yang relatif singkat.
"Terima kasih sudah memberikan persetujuan dengan cepat karena kita bersaing dengan negara lain, kalau terlambat diambil oleh negara lain karena negara lain memperbaharui UU-nya agar uang tidak mengalir dari negaranya. Kecepatan ini saya hargai, momen ini pas," ungkapnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini membeberkan syarat untuk dapat mengikuti program tax amnesty. Pertama, menyampaikan harta dan asetnya, kedua adalah membawa harta (uang) tersebut ke Indonesia, dan yang ketiga adalah membayar uang tebusan. Namun untuk dapat melakukan semua itu, para wajib pajak tidak boleh sedang dalam penyidikan kasus pajak. "Syarat ikut amnesty tidak sedang berperkara atau jalani sidang perpajakan," tambah Jokowi.
Lebih lanjut mantan Walikota Solo ini mengatakan, jika wajib pajak mengikuti program ini dalam waktu tiga bulan ke depan, maka uang tebusan yang harus dibayarkan hanya dua persen dari total uang yang dibawa masuk, namun jika melaporkan aset di luar negeri, uang tebusan menjadi empat persen.
"Daripada 2018 kalau sudah ditutup amnesty pajak, ini kemudian ada keterbukaan informasi, nah saya tidak takut-takuti karena saya tidak ingin takuti tapi saya ingin ajak," tandasnya.
Sumber : sindonews.com (Jakarta, 16 Juli 2016)
Foto : sindonews.com
Presiden Joko Widodo mengajak para pengusaha untuk memanfaatkan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak yang telah ditetapkan pemerintah.selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mensosialisasikan manfaat dari program pengampunan pajak (tax amnesty) kepada 2.700 pengusaha kecil, menengah hingga kelas kakap di Jawa Timur. Presiden Jokowi meminta kepada para pengusaha untuk membawa pulang uang yang mereka taruh di luar negeri.selengkapnya
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyetorkan Rp 10 miliar kepada kas negara dari kasus yang telah diputus oleh pengadilan. Dua kasus tersebut yakni tindak pidana pelanggaran SOP kasus perbankan oleh Ricky Donal dan tindak pidana korupsi pencucian uang yang dilakukan Ditjen Pajak Dhana Widyatmika.selengkapnya
Presiden RI Joko Widodo akan memanggil sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang selama ini memiliki dana yang ditaruh di luar negeri demi menghindari pajak. Pemanggilan ini akan dilakukan bertahap mulai usai Lebaran.selengkapnya
Pelaksanaan pengampunan pajak (tax amnesty) mulai berjalan sejak Senin 18 Juli 2016. Secara serentak semua kantor Pelayanan Pajak mulai melayani para pengusaha yang ingin mengikuti program tax amnestyselengkapnya
Pemerintah mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak (WP) yang tidak pernah melaporkan kekayaannya untuk segera mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty. Hal tersebut diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada saat acara Sosialisasi Tax Amnesty di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2016).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya