Presiden Joko Widodo memperkirakan, banyak dana hasil kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang akan mengalir masuk ke dalam negeri pada akhir Agustus atau awal September nanti. Sebab, para wajib pajak membutuhkan waktu persiapan untuk mengikuti program yang baru efektif berjalan medio Juli lalu tersebut.
Menurut Presiden, uang yang sudah dideklarasikan hingga saat ini baru mencapai Rp 3,7 triliun. Jumlahnya masih sangat kecil dibandingkan data yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan, yaitu potensi dana orang Indonesia yang disimpan di luar negeri mencapai Rp 11 ribu triliun.
“Yang deklarasi hanya Rp 3,7 triliun, itu kecil banget. Data saya besar banget kok, lebih banyak dari sumber-sumber yang berbeda,” kata Presiden saat sosiliasi kebijakan pengampunan pajak di depan ribuan pengusaha di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Senin (1/8).
Jokowi menunjukkan beberapa indikasi tingginya animo pengusaha untuk mengikuti program tax amnesty. Di antaranya, keikutsertaan pengusaha dalam acara sosialisasi pengampunan pajak yang diselenggarakan pemerintah dan dihadiri Presiden di beberapa kota besar di Indonesia.
Saat acara di Surabaya, Jokowi mengklaim, sebanyak 2.700 peserta yang hadir dari 2.000 undangan. Sedangkan di Medan, sebanyak 3.500 peserta yang hadir dari 3.000 undangan. Puncaknya adalah di Jakarta.
“Saya diberi tahu yang hadir nanti 5.000 orang, tapi tadi (saya) dilapori yang hadir 10.000 orang. Saya sampai bingung, benar gak sih ini jumlahnya,” katanya.
Jokowi juga optimistis jika mengacu kepada hasil pertemuannya dengan sejumlah pengusaha skala besar. Dalam pertemuan itu, para pengusaha mengaku masih menunggu waktu satu hingga tiga minggu sejak tax amnesty diterapkan, untuk mendaftarkan diri. Sebab, mereka memiliki banyak anak usaha sehingga butuh perhitungan cermat.
Begitu juga dengan tanggapan para pengusaha skala kecil dan menengah. Apalagi, saat ini mereka kesulitan mencari konsultan pajak agar dapat memvaluasi aset-asetnya.
Karena itulah, Jokowi memperkirakan, deklarasi dan repatriasi aset peserta program tax amnesty akan membeludak pada pekan ketiga atau keempat Agustus nanti, atau awal September mendatang. “Petugas pajak juga harus siap untuk itu,” katanya.
Presiden juga menghimbau masyarakat untuk mengikuti kebijakan ini karena negara tengah membutuhkan dana besar untuk menghadapi tekanan ekonomi global. Saat ini adalah era persaingan di antara banyak negara yang memperebutkan modal dan investasi asing.
Sedangkan pemerintah tengah berupaya memperbaiki perekonomian dengan mengeluarkan selusin Paket Kebijakan Ekonomi. Selain itu, uang tebusan yang dibayarkan juga diharapkan akan menambah penerimaan tahun ini sebesar Rp 165 triliun. Begitu juga diharapkan bisa menambah penerimaan di tahun-tahun mendatang, karena adanya perluasan basis pajak (tax based).
“Yang paling penting sekarang ini dua hal yaitu arus uang masuk dan arus investasi masuk. Padahal, kita semua tahu, bahwa negara kita ini duitnya banyak ada yang disembunyikan di bawah bantal, ada yang disimpan di luar,” kata Jokowi.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyarankan kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri sebelum akhir September nanti.
Sebab, tarif tebusannya masih rendah yakni dua persen bagi yang membawa uangnya kembali ke dalam negeri dan empat persen bagi yang hanya melaporkan hartanya di luar negeri.
“Bayangkan, hanya bayar dua persen untuk pajak terus dimasukkan ke giro, pasti rate-nya jauh lebih tinggi (daripada hanya dilaporkan di luar negeri),” katanya.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, nilai tebusan sudah mencapai Rp 84,3 miliar per akhir pekan lalu. Sementara itu, harta yang dilaporkan di luar negeri dan dalam negeri masing-masing Rp 643 miliar dan Rp 2,54 triliun. Sedangkan yang sudah dibawa masuk ke dalam negeri sebesar Rp 589 miliar.
Sumber : katadata.co.id (1 Agustus 2016)
Foto : katadata.co.id
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempermudah beberapa aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini merupakan respon dari dinamika yang berkembang di masyarakat.selengkapnya
Presiden Joko Widodo mengajak para pengusaha untuk memanfaatkan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak yang telah ditetapkan pemerintah.selengkapnya
Periode I program pengampunan pajak alias tax amnesty terbilang berjalan sukses. Sebab perolehan dana tebusan telah mencapai lebih dari setengah dari target Rp165 triliun.selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah telah menyiapkan instrumen investasi untuk ditawarkan kepada yang mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty).selengkapnya
Presiden RI Joko Widodo akan memanggil sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang selama ini memiliki dana yang ditaruh di luar negeri demi menghindari pajak. Pemanggilan ini akan dilakukan bertahap mulai usai Lebaran.selengkapnya
Pemerintah kembali mengimbau eksportir untuk membawa kembali devisa hasil ekspor dan mengonversikannya ke mata uang rupiah. Hal ini bakal membantu pemerintah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dlolar Amerika Serikat (AS).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya