Presiden Joko Widodo mengajak para pengusaha untuk memanfaatkan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, kebijakan tersebut akan menjadi sebuah momentum untuk mengembalikan uang pengusaha Indonesia yang diendap di luar negeri. Jokowi pun mengklaim memiliki data para pengusaha yang menyimpan uangnya di luar negeri.
"Kita sebetulnya memiliki uang itu. Ada yang ditaruh di bawah bantal, ada di Swiss, CBI, Singapura. Datanya ada di kantong saya. Dapatnya dari internasional tapi enggak usah saya kasih tahu dari institusi apa," kata Jokowi dalam sosialisasi UU Tax Amnesty di hadapan 3.500 pengusaha se-Sumatra di Medan, Kamis (21/7).
Jokowi pun menjamin kerahasiaan para wajib pajak yang mengikuti kebijakan amnesti pajak. Ia menegaskan, data tersebut tidak bisa diserahkan kepada siapa pun. Sanksi pidana lima tahun penjara, lanjutnya, telah menunggu petugas pajak yang membocorkan kerahasian para wajib pajak.
"Banyak yang bertanya tentang kerahasiaan data, 'Pak, nanti kalau saya ikut tax amnesty data saya disebar kemana-mana'. Tidak, data tax amnesty tidak bisa dijadikan dasar untuk penyidikan, penyelidikan tindak pidana. Ini ada payung hukumnya. Tidak bisa diberikan kepada siapapun," ujarnya menegaskan.
Jokowi mengatakan untuk memastikan kebijakan tax amnestytersebut berhasil, dia akan mengawasi sendiri pelaksanaannya. Pengawasan tersebut, lanjutnya, akan dilakukan lewat satuan tugas yang ia bentuk dan dengan bantuan intelijen.
Ia pun menilai, dalam kondisi penurunan ekonomi dunia saat ini, Indonesia sangat membutuhkan partisipasi dari warganya, khususnya dari para pengusaha.
"Kita makan dan minum di Indonesia, hidup di Indonesia mencari rejeki juga di Indonesia. Tapi kok ada yang menempatkan uangnya di luar negeri," ujar dia.
"Sehingga kita carikan payung hukumnya. Payung hukumnya jelas, UU Tax Amnesty. Mari kita gunakan payung hukum yang sangat kuat ini bersama-sama. Negara membutuhkan partisipasi dari semua pengusaha," kata Jokowi lagi.
Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh 3.500 pengusaha se-Sumatra dan pejabat pemerintah provinsi Sumut dan kabupaten/kota.
Dalam acara itu, Jokowi didampingi Menteri Keuangan Bambang S Brodjonegoro, Menteri BUMN Rini Soemarno, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D Hadad, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, dan Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi.
Sumber : republika.co.id (Jakarta, 21 Juli 2016)
Foto : setkab.go.id
Presiden RI Joko Widodo akan memanggil sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang selama ini memiliki dana yang ditaruh di luar negeri demi menghindari pajak. Pemanggilan ini akan dilakukan bertahap mulai usai Lebaran.selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mensosialisasikan manfaat dari program pengampunan pajak (tax amnesty) kepada 2.700 pengusaha kecil, menengah hingga kelas kakap di Jawa Timur. Presiden Jokowi meminta kepada para pengusaha untuk membawa pulang uang yang mereka taruh di luar negeri.selengkapnya
Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) mempersilakan Pemerintah Singapura mengeluarkan kebijakan membayarkan insentif deklarasi pajak yang besarannya 4 persen, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang (UU) No.11 tahun 2016 tentang Tax Amnesty atau pengampunan pajak.selengkapnya
Pemerintah mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak (WP) yang tidak pernah melaporkan kekayaannya untuk segera mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty. Hal tersebut diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada saat acara Sosialisasi Tax Amnesty di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2016).selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah telah menyiapkan instrumen investasi untuk ditawarkan kepada yang mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty).selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempermudah beberapa aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini merupakan respon dari dinamika yang berkembang di masyarakat.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya