Jokowi Luncurkan PPh Final UMKM 0,5%

Senin 25 Jun 2018 15:08Ridha Anantidibaca 586 kaliSemua Kategori

SINDONEWS 0077



Presiden Joko Widodo secara resmi meluncurkan PPh final Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) 0,5%. Peluncuran tersebut manjadi bagian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak.

PP Nomor 23 Tahun 2018 mendorong agar pelaku UMKM lebih ikut berperan aktif dalam kegiatan ekonomi formal. "Pemerintah memberikan kemudahan dalam membayar pajak dan pengenaan pajak yang lebih berkeadilan," ujarnya saat peluncuran PPh Final UMKM 0,5% di Jatim Expo, Surabaya, Jumat (22/6/2018).

Jokowi menjelaskan dengan diberlakukan PP ini, beban pajak yang ditanggung oleh pelaku UMKM menjadi lebih kecil. Sehingga pelaku UMKM memiliki kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan melakukan investasi.

Selain itu, Jokowi juga mengimbau agar UMKM mengikuti perkembangan dunia yang semakin cepat. UMKM diharapkan tidak bergantung pada sistem jual beli langsung. UMKM harus menggunakan teknologi online. Pelaku usaha bisa memanfaatkan sarana media online seperti YouTube, Instagram dan Facebook untuk memasarkan produknya. "Apabila tidak mengikuti perkembangan jaman seperti ini, maka akan kalah dalam pertarungan global," tegasnya.

Sementara itu, UMKM menjadi tulang punggung  perekonomian Jawa Timur. Hal tersebut terlihat pada fakta di lapangan. Diantaranya adalah kinerja Industri pengolahan dalam lima tahun terakhir, share terhadap nasional semakin meningkat, dari 19,91% pada tahun 2013 meningkat menjadi 21,70% pada tahun 2017.

Gubernur Jatim Soekarwo menuturkan empat tahun terakhir, kontribusi sub-sektor industri makanan dan minuman rata-rata sebesar 31,69%, sub sektor pengolahan tembakau rata-rata 26,63%, dan industri kimia, farmasi dan obat tradisional rata-rata sebesar 8,03%.

"Dengan didukung oleh pertumbuhan yang tinggi, semakin menguatkan konklusi bahwa provinsi industri menjadi syarat bagi daerah untuk cepat menjadi sejahtera dan saya yakin Jatim dapat mencapainya," ujarnya.

Gubernur Jatim dua periode ini menambahkan, pada 2008 telah dilakukan survei jumlah UMKM, yaitu sebanyak 4,2 juta UMKM yang ada di Jatim. Seiring dengan pertumbuhan positif sektor industri pengolahan dan perdagangan maka mendorong pertumbuhan populasi UMKM di Jawa Timur.

"Hal ini terbukti pada hasil Survei Ekonomi Sosial Nasional (Susenas) tahun 2012 populasi UMKM di Jawa Timur meningkat menjadi 6,8 juta yang terdiri dari 4,1 juta UMKM sektor pertanian dan 2,7 juta UMKM non pertanian," paparnya.

Selanjutnya, pada Sensus Ekonomi yang dilakukan secara serentak tahun 2016, menunjukkan bahwa populasi UMKM Jatim mengalami pertumbuhan signifikan dengan 4,61 juta UMKM non pertanian dan 4,98 juta UMKM pertanian sehingga berjumlah 9,59 juta UMKM. Hal ini menunjukkan pesatnya pertumbuhan UMKM sekaligus besarnya kontribusi UMKM sebagai sumber pendapatan utama masyarakat di Jatim yang tentunya berperan penting pula terhadap penyerapan tenaga kerja di Jatim.

Kemudian, angkatan kerja Jatim tahun 2016 adalah 20,16 juta dengan penyerapan tenaga kerja dari UMKM non pertanian 13,97 juta, UMKM pertanian 4,98 juta. Sehingga total penyerapan tenaga kerja UMKM sebesar 18,95 juta, tenaga kerja usaha besar 373.294 orang dan pengangguran 838.496 orang (4,21%).

Sementara itu, kontribusi UMKM terhadap perekonomian Jawa Timur juga mengalami pertumbuhan signifikan. Pada 2012, UMKM berkontribusi terhadap PDRB Jatim sebesar 54,98%. "Dengan asumsi ceteris paribus, maka kontribusi UMKM terhadap PDRB Jawa Timur tahun 2016 sebesar 57,52%," ungkap Soekarwo.

Disisi lain, UMKM di Jatim memberikan kontribusi besar terhadap realisasi penanaman modal. Realisasi investasi di Jatim tahun 2017 sebesar Rp152,39 triliun. Sementara pada triwulan I 2018 sebesar Rp32, 97 triliun meningkat 15,93 % dari periode yang sama tahun 2017. Dari data tersebut, pada 2017 kontribusi PMDN non fasilitasi mencapai 56,34 % dan pada triwulan I 2018 ini meningkat menjadi 74,01 %. "PMDN non fasilitasi dominan dari UMKM dan menjadi sumber utama pendorong pembangunan ekonomi Jatim ditengah kondisi perekonomian global yang dinamis," pungkas Soekarwo.



Sumber : sindonews.com (Surabaya, 22 Juni 2018)
Foto : Sindonews




BERITA TERKAIT
 

Kontribusi UMKM terhadap PDB Akan Meningkat bila...Kontribusi UMKM terhadap PDB Akan Meningkat bila...

Kontribusi UMKM terhadap PDB (Pendapatan Domestik Bruto) akan meningkat bila didukung oleh kebijakan-kebijakan fiskal yang juga pro terhadap pertumbuhan. Salah satu kebijakan pemerintah yang dinilai mampu meningkatkan pertumbuhan UMKM adalah penurunan jumlah pajak penghasilan (PPh) yang diberlakukan terhadap mereka.selengkapnya

Asosiasi UMKM Minta Pajak Final UMKM jadi 0 PersenAsosiasi UMKM Minta Pajak Final UMKM jadi 0 Persen

Ketua Asosiasi Usaha Mikro Kecil Menengah Indonesia (Akumindo) M Ikhsan Ingratubun menyatakan, kebijakan pemerintah yang menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) masih kurang tepat.selengkapnya

Pemprov Jatim Keberatan Pemberlakukan Pajak UMKM OnlinePemprov Jatim Keberatan Pemberlakukan Pajak UMKM Online

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengaku keberatan dengan rencana pemberlakukan pajak bagi pelaku UMKM online. Gubernur Jawa Timur, Soekarwo pun mengaku telah mengirimkan surat pernyataan keberatan tersebut kepada Kementerian Keuangan. Soekarwo merasa keberatan lantaran kontribusi UMKM Jawa Timur cukup besar untuk skala nasional.selengkapnya

Pungutan Pajak dari Sektor UMKM Diklaim MeningkatPungutan Pajak dari Sektor UMKM Diklaim Meningkat

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Yon Arsal, mengatakan tren pembayar pajak dari sektor UMKM makin meningkat.selengkapnya

Ditjen Pajak optimistis insentif Covid-19 bisa tambah 2 juta wajib pajak dari UMKMDitjen Pajak optimistis insentif Covid-19 bisa tambah 2 juta wajib pajak dari UMKM

Pemerintah telah menggelontorkan insentif bagi Usaha Kecil Menengah (UMKM) dalam rangka menanggulangi dampak corona virus disease 2019 (Covid-19) seperti insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) Final, subsidi bunga UMKM, dan stimulus kredit UMKM.selengkapnya

Tarif Pajak untuk UMKM akan Turun menjadi 0,25%-0,5%Tarif Pajak untuk UMKM akan Turun menjadi 0,25%-0,5%

Pemerintah masih melakukan kajian mengenai rencana penurunan tarif pajak usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Rencana tersebut masuk dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentuselengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :