Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan kepada petugas Direktorat Jenderal Pajak agar tidak bermain-main dengan penerapan Undang-Undang Tax Amnesty. Dia meminta agar petugas meningkatkan integritas dan profesionalitas dalam perpajakan.
"Harus mereformasi diri. Jangan ada yang coba main-main dengan urusan Tax Amnesty dan perpajakan. Akan saya kawal sendiri, akan saya awasi sendiri dengan cara saya," kata Jokowi saat memberikan sambutan dalam acara Pencanangan Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (1/7).
Presiden juga memastikan Undang-Undang Tax Amnesty ini akan selalu dipantau apakah sudah berjalan sesuai ketentuan atau tidak. Hal ini untuk memberikan jaminan kenyamanan dan keamanan kepada mereka yang telah menarik simpanan dananya dari luar negeri.
"Akan saya ikuti terus, akan saya awasi, akan saya cek, saya cek, saya cek lagi. Karena ini bukan hanya untuk penerimaan tahun ini, tapi tahun mendatang yang jadi database lebih besar sehingga penerimaan negara betul-betul sesuai dengan apa yang kita inginkan," pungkasnya.
Undang-Undang Tax Amnesty telah disepakati DPR pada Selasa (28/6) lalu. Presiden mengimbau kepada warga yang diketahui 95 persen sebagai pengusaha agar segera mengambil kembali dana yang disimpan di luar negeri.
Dia memastikan akan ada instrumen yang dipersiapkan Gubernur Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sejumlah menteri terkait. Instrument ini meliputi surat berharga, reksa dana hingga surat utang negara.
"Supaya semuanya terang benderang dan gamblang, bahwa ini hanya untuk satu, untuk pembangunan bangsa dan negara. Tidak ada yang lain. Instrumen-instrumen itu jelas, ada surat berharga negara (SBN), ada nanti infrastruktur bond, ada reksadana, penyertaan terbatas, juga disiapkan trust fund, kontrak pengelolaan dana. Semua disiapkan, obligasi BUMN juga disiapkan. Jadi mau masuk kemanapun sudah disiapkan instrumennya," papar Presiden.
Presiden menegaskan, bahwa tax amnesty bukan upaya pengampunan terhadap pelaku tindak kejahatan keuangan. Menurutnya, pengampunan pajak bertujuan menarik dana warga Indonesia yang disimpan di luar negeri, terutama di negara suaka pajak atau tax haven. Dengan begitu, modal pemerintah untuk memercepat pembangunan infrastruktur di Tanah Air menjadi bertambah.
"Pemerintah ingin tax amnesty bermanfaat nyata bagi kepentingan bersama dan bukan untuk kepentingan perusahaan atau orang per orang, atau kelompok," tegasnya.
Sumber ; merdeka.com (1 Juli 2016)
Foto : merdeka.com
Sejumlah artis saat ini turut hadir dalam kegiatan sosialisasi program pengampunan pajak yang dilakukan oleh Ditjen Pajak di Kantor Pusat Ditjen Pajak. Turut hadir dalam kegiatan ini penyanyi yang saat ini juga menjabat sebagai anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah.selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pihak mendukung kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Ia menyatakan komitmennya tidak main-main dan UU tax amnesty telah jelas menjadi payung hukum, termasuk saksi yang tegas bagi siapapun yang main-main dengan pelaksanaan tax amnesty.selengkapnya
Sosialisasi Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) telah dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta pada hari ini. Direncanakan program pengampunan pajak ini akan berlaku setelah Lebaran.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempermudah beberapa aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini merupakan respon dari dinamika yang berkembang di masyarakat.selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperingatkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak) untuk tidak main-main dengan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Pasalnya program tersebut tidak hanya menyangkut nasib penerimaan pajak tahun ini namun juga pada tahun-tahun mendatang.selengkapnya
Pemerintah telah menyiapkan berbagai instrumen investasi bagi wajib pajak peserta program pengampunan pajak (tax amnesty), yang mengalihkan dan menginvestasikan kembali hartanya dari luar negeri ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (repatriasi).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya