Presiden Joko Widodo mengingatkan pemilik uang di luar negeri yang tercatat 95 persen pengusaha untuk berhati-hati jika tidak ikut program pengampunan pajak. Soalnya, program itu hanya sekali dan terbatas dalam periode hingga Maret 2017.
"Kesempatan ini tidak akan terulang lagi, jadi tax amnesty ini kesempatan yang tidak akan terulang lagi. Ini yang terakhir. Yang mau menggunakan silakan, yang tidak hati-hati," kata Jokowi dalam penutup pengarahannya di Pencanangan Program Pengampunan Pajak di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat 1 Juli 2016.
Jokowi menjelaskan, program tax amnesty ini tidak semata-mata pengampunan pajak, tetapi juga repatriasi aset atau pengembalian aset yang ada di bank luar negeri atau di cabang bank luar negeri ke Indonesia. Pemerintah berharap pemilik uang bisa menaruh kembali asetnya di Indonesia seiring dengan kerja sama perpajakan internasional di level G20, Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD - Organisation for Economic Cooperation and Development) dan non-OECD.
"Saya kira kita tahu semua nanti tahun 2018 akan ada keterbukaan total informasi. Jadi bapak ibu yang menyimpan uang di luar semuanya akan kita tahu berapa, di mana, meskipun sekarang ini saya sudah tahu. Saya sudah mengantongi nama-nama," kata Jokowi yang disambut tepuk tangan mereka yang hadir.
Melihat tepuk tangan itu, Jokowi balik berkata sambil bercanda kalau yang bertepuk tangan berarti mau bawa pulang semua uangnya dari luar negeri. Sekalipun memiliki data pemilik uang di luar negeri, Jokowi memastikan dia tidak akan bicara soal itu.
"Yang pegang (data pemilik uang di negara suaka pajak/tax haven) hanya tiga. Saya sudah wanti-wanti betul, saya, menteri keuangan, dan dirjen pajak. Hanya itu," kata Jokowi.
Jokowi mengingatkan lagi, sebagai warga negara Indonesia, semuanya mencari makan di bumi pertiwi dan sudah diberikan rezeki keuntungan yang besar dari Indonesia. Kalau dibandingkan dengan peluang-peluang yang ada, Jokowi juga menilai peluang di negara Indonesia lebih besar.
"Ke depan juga lebih menjanjikan. Apalagi yang mau dicari. Sehingga beberapa kali kita juga sudah mengadakan pertemuan dengan Gubernur Bank Indonesia (BI) dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kita semuanya menyiapkan instrumen investasi apabila uang berbondong-bondong masuk ke negara kita," katanya.
Sumber : pikiran-rakyat.com (Jakarta, 1 Juli 2016)
Foto : pikiran-rakyat.com
Presiden Joko Widodo mengajak para pengusaha untuk memanfaatkan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak yang telah ditetapkan pemerintah.selengkapnya
Presiden RI Joko Widodo akan memanggil sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang selama ini memiliki dana yang ditaruh di luar negeri demi menghindari pajak. Pemanggilan ini akan dilakukan bertahap mulai usai Lebaran.selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mensosialisasikan manfaat dari program pengampunan pajak (tax amnesty) kepada 2.700 pengusaha kecil, menengah hingga kelas kakap di Jawa Timur. Presiden Jokowi meminta kepada para pengusaha untuk membawa pulang uang yang mereka taruh di luar negeri.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempermudah beberapa aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini merupakan respon dari dinamika yang berkembang di masyarakat.selengkapnya
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ingin benar-benar memberi kenyamanan dan mendapatkan kepercayaan para pemilik uang di luar negeri soal kerahasiaan data mereka. Itu sebabnya Jokowi berencana mengundang para pemilik uang yang 95 persen pengusaha itu. Menurut Jokowi tidak ada yang perlu ditakutkan dan dia juga memastikan direktorat pajak akan bekerja mengelola uang yang masuk untuk kepentingan bangselengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah telah menyiapkan instrumen investasi untuk ditawarkan kepada yang mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya