Presiden Joko Widodo turut mendorong penyelesaian revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 tentang cost recovery dan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi (migas). Tujuannya agar investasi di sektor hulu migas kembali bergairah di tengah rendahnya harga minyak dunia.
Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan, Menteri ESDM Arcandra Tahar dalam rapat pejabat eselon I mengenai regulasi di sektor energi, sangat fokus dengan perkembangan revisi PP No. 79 itu. “Presiden juga katanya (Menteri Arcandra) minta PP 79 Nomor 2010 segera dipercepat,” kata Wiratmaja di Jakarta, Jumat (29/7).
Meski belum melihat detail poin-poin yang akan direvisi, Menteri ESDM memberikan arahan agar revisi aturan itu segera selesai. Dengan begitu, kegiatan eksplorasi dapat bergerak cepat.
Kementerian ESDM sudah mengajukan revisi PP Nomor 79 tahun 2010 melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Salah satu poin yang diusulkan adalah perubahan dalam perhitungan pendapatan dan biaya (ring fencing) dari Plan of Development (PoD) Basis menjadi Blok Basis. Bahkan, untuk beberapa kasus khusus, perhitungannya berdasarkan National Basis.
Selain Kementerian Koordinator Perekonomian, pembahasannya akan melibatkan pula Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). “Kalau kami dari dahulu targetkan tahun ini, pada kuartal tiga atau akhir tahun harus kelar (revisi PP No. 79),” kata Wiratmaja.
Ia menambahkan, Menteri ESDM juga memberi arahan agar regulasi yang berlaku saat ini atau yang akan dibuat jangan malah menghambat peluang investasi. Semua regulasi ini harus ramah investasi supaya perekonomian bisa bergerak lebih cepat.
Untuk sektor migas, selain PP 79 ada juga beberapa regulasi yang menjadi perhatian Menteri Arcandra. Yakni revisi Undang-Undang Migas, Peraturan Pemerintah mengenai keselamatan, Peraturan Presiden tentang tata kelola gas.
Menurut Wiratmaja, memang ada beberapa ketentuan saat ini yang bisa menjadi kendala dalam mengembangkan industri migas. Contohnya, “Mijn Politie Reglement” staatsblad 1930 No. 341 atau jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia menjadi Peraturan Kepolisian Pertambangan Lembaga Negara 1930 No. 341.
Aturan ini sedikit kaku untuk teknologi di sektor migas. Padahal, di tengah harga minyak yang sedang turun, bisa dimanfaatkan untuk mengembangkan teknologi karena harga teknologi mulai turun. “Sehingga teknologi baru termasuk investasi masih ada kendala,” kata dia.
Regulasi dan teknologi ini memang menjadi fokus Menteri ESDM Arcandra Tahar. Saat serah terima jabatan Menteri ESDM, Rabu (27/7) lalu, ia mengatakan dengan pemanfaatan teknologi adalah salah satu cara yang bisa digunakan untuk meningkatkan produksi migas.
Selain itu, pemerintah juga akan menghapus beberapa peraturan yang tidak sejalan dengan upaya membangun kedaulatan energi. Menurut Arcandra, regulator sebaiknya dapat berlaku sebagai mitra dari pelaku bisnis. Jadi, regulator tidak dianggap sebagai sumber masalah ataupun raja dari sebuah proses bisnis.
Sumber : katadata.co.id (29 Juli 2016)
Foto : katadata.co.id
Pemerintah sedang menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010. Aturan ini berisi tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan (cost recovery) dan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi (migas). Pelaksana Tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan revisi aturan tersebut sudah hampir final. Kemungkinan pekan depanselengkapnya
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) siap mengakomodasi kontraktor minyak dan gas bumi (migas) yang ingin mendapatkan insentif fiskal, termasuk pengurangan pajak (tax allowance). Namun, pemberian insentif itu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.selengkapnya
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih perlu bersabar dalam menerapkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 untuk menggairahkan bisnis di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas). Penyebabnya, hingga kini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution belum meneken draf final revisi aturan tentang cost recovery (penggantian biaya talangan kontraktor migas)selengkapnya
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengaku, akhir pekan ini akan mengumumkan isi dari PP 79 Tahun 2010 yang telah selesai proses revisinya.selengkapnya
Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 Tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi sudah tinggal selangkah lagi.selengkapnya
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menjelaskan tidak ada pemberian insentif libur pajak (tax holiday) di sektor hulu migas. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 35 Tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, yang diterbitkan beberapa waktu lalu.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya