Presiden Joko Widodo kembali mengingatkan kepada para Wajib Pajak agar berpartisipasi dalam program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty, lantaran masih ada tahapan kedua dan ketiga dengan tarif tebusan masing-masing sebesar tiga dan lima persen.
Sebagai informasi, sampai dengan pukul 20:03 WIB, total dana deklarasi dalam negeri dan luar negeri, ditambah dengan repatriasi, mencapai Rp3.540 triliun. Sementara total uang tebusan yang masuk telah mencapai Rp97,1 triliun. Angka ini berpotensi meningkat, karena periode pertama berakhir pada pukul 00:00 WIB dini hari nanti.
"Saya ingin ingatkan sekali lagi, bahwa ini adalah tahap pertama. Masih ada tahap kedua dan tahap ketiga," ungkap Jokowi di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat malam, 30 September 2016.
Tahap kedua program tax amnesty sendiri berlangsung mulai tanggal 1 Oktober 2016, hingga 31 Desember 2016 dengan tarif tebusan tiga persen. Sedangkan tahapan ketiga, sejak 1 Januari 2017, hingga 31 Maret 2017 dengan tarif tebusan lima persen.
Jokowi menegaskan, peserta amnesti pajak masih memiliki kesempatan, apabila ingin berpartisipasi dalam membangun negara. Baik itu melalui deklarasi dalam negeri dan luar negeri, ataupun melalui repatriasi. Dana-dana itu akan dipergunakan pemerintah memperkuat perekonomian.
"Yang belum repatriasi silakan digunakan kesempatan ini. Yang belum deklarasi juga silakan gunakan kesempatan ini dengan baik," katanya.
Tak lupa, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah mengikuti tax amnesty. Di samping itu, apresiasi besar juga ditujukan Presiden kepada para petugas otoritas pajak.
Bahkan, Jokowi mengaku telah meminta kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar memberikan apresiasi kepada para petugas pajak, yang telah memberikan segenap kemampuan mereka untuk melayani peserta program tax amnesty.
"Aparat pajak dalam tiga bulan terakhir betul-betul bekerja. Dan satu bulan terakhir ini kerja sampai tengah malam. Saya sudah sampaikan, agar diberikan apresiasi karena memberikan pelayanan dan integritasnya terhadap tax amensty," katanya.
Sumber : viva.co.id (30 September 2016)
Foto : viva.co.id
Tarif uang tebusan atas harta yang sudah berada di dalam negeri dan harta yang akan direpatriasi dari luar negeri ke Tanah Air sama dan progresif tiap periodenya. Sementara, tarif uang tebusan untuk UMKM berlaku flat.selengkapnya
Sepanjang bulan lalu, awal tahap kedua program amnesti pajak, aliran dana tebusan ke Kantor Wilayah Direktoran Jenderal Pajak Sumatra Utara I melesu.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempermudah beberapa aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini merupakan respon dari dinamika yang berkembang di masyarakat.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta wajib pajak yang memiliki dana besar, tetapi mengalami kesulitan mengikuti program pengampunan pajak‎ agar segera melaporkan ke dirinya.selengkapnya
Pemerintah menerapkan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak. Presiden Joko Widodo atau Jokowi bahkan memastikan akan berkeliling ke berbagai daerah untuk mensosialisasikan kebijakan tersebut. Langkah sosialisasi diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk membayar pajak ke negara.selengkapnya
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menyambut positif hasil pengampunan pajak atau tax amnesty tahap pertama yang selesai pada 30 September 2016 lalu.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya