Presiden Joko Widodo meminta kalangan pengusaha tidak-ragu-ragu dalam menginvestasikan dana repatriasi alias dana yang dipulangkan dari luar negeri untuk mengikuti amnesti pajak (tax amnesty). Sejauh ini, mayoritas dana repatriasi diketahui memang masih terparkir di bank. Padahal, pemerintah berharap dana tersebut bisa diinvestasikan di pasar keuangan atau sektor riil.
Menurut Jokowi, pertumbuhan ekonomi yang sebesar 5,02 persen dan inflasi 3,02 persen tahun lalu semestinya menjadi modal keyakinan bagi pengusaha untuk berinvestasi. Apalagi, pemerintah sudah menunjukkan komitmennya memerbaiki iklim investasi baik kemudahan berinvestasi (ease of doing bussines/EODB), termasuk memangkas waktu tunggu bongkar muat barang (dwelling time) di pelabuhan dari seminggu menjadi hanya tiga hari.
“Kalau masih ada yang pesimis, mau minta angka berapa lagi? Saya ajak, jangan pegang uang (saja) tapi investasikan. Ini saatnya percaya saya. Jangan sampai nanti yang ambil, manfaatkan peluang itu (investor) asing. Jangan salahkan saya,” ujar Jokowi saat acara farewell amnesti pajak di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (28/2).
Ia memastikan, tren ekonomi domestik ke depan masih akan baik. Hal itu mengacu pada proyeksi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyebutkan bahwa pada tahun 2045, penduduk Indonesia bisa mencapai 309 juta orang dari saat ini 250 juta. Sedangkan Produk Domestik Bruto (PDB) diproyeksikan mencapai US$ 9,1 triliun atau setara Rp 120 ribu triliun. Adapun, pendapatan per kapita diprediksi sebesar US$ 29 ribu.
“Tapi, dengan catatan setiap tahun, setiap lima tahun sampai 2045 kondisinya normal seperti sekarang. Syukur-syukur pertumbuhan ekonominya naik, itu akan lebih cepat,” ujar dia.
Terkait situasi politik, Jokowi pun meyakini, Indonesia sudah lebih dewasa untuk menyikapi kondisi yang ada. Aksi demonstrasi pada November dan Desember yang disebut-sebut diikuti 7 juta orang, misalnya, bisa dilewati dengan baik. Pengamanan dari Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga dianggap Jokowi sudah memadai. Kondisi seperti demonstrasi pun ia anggap sebagai ujian untuk menjadi negara yang lebih maju.
“Katanya yang November-Desember kemarin yang demo tujuh juta orang. Nyatanya bisa dikendalikan kok. Tidak ada masalah. Saya sampaikan kepada investor. Demonya juga damai. Kami ingin tunjukkan, kami sudah dewasa dan matang dalam politik,” kata dia. Maka dari itu, ia ajak para pengusaha untuk meningkatkan investasinya.
Menanggapi pernyataan Jokowi, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani mengatakan, pelaku usaha kemungkinan besar akan menggunakan dana repatriasi untuk menambah modal usahanya. Menurut dia, lebih dari 50 persen pengusaha yang mengikuti amnesti pajak sudah berminat untuk berekspansi. Meski begitu, ia mengakui, sebagian besar dana masih mengendap di perbankan.
“Kami duga lebih banyak untuk usaha sendiri (penggunaan dana repatriasi), tambah modal,” kata dia. “Trennya (akan diinvestasikan). Kan masih ada yang belum dicairkan, masih di bank. Saya rasa ke usaha sendiri karena lebih untung ketimbang di bank.”
Sekadar catatan, mengacu pada data Direktorat Jenderal Pajak, hingga saat ini, komitmen repatriasi telah mencapai Rp 145 triliun. Meski begitu, Januari lalu, Ditjen Pajak menyebut realisasi dana repatriasi kurang Rp 29 triliun.
Sumber : katadata.co.id (Jakarta, 1 Maret 2017)
Foto : katadata
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan menyatakan dana repatriasi atau dana para wajib pajak yang dibawa balik ke Indonesia sudah ada yang masuk ke pasar modal.selengkapnya
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida mengatakan dana repatriasi hasil program amnesti pajak yang masuk ke pasar modal hingga akhir Februari 2017 telah mencapai Rp 9 triliun. "Kami lihat ada sekitar Rp9 triliun, ada yang masuk ke saham, masuk ke reksadana, ada yang masuk ke KPD, terus ada yang di obligasi pemerintah," kata Nurhaida di Jakarta, Jumat (10/3).selengkapnya
Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA), Jahja Setiaatmadja mengemukakan, dana repatriasi tax amnesty(pengampunan pajak) yang mencapai lebih dari Rp100 triliun merupakan pencapaian besar. Menurutnya, instrumen dan produk untuk mengakomodasi dana hasil repatriasi sudah cukup banyak, di antaranya Surat Berharga Negara (SBN) dan reksadana.selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan, repatriasi dana masyarakat Indonesia yang selama ini terparkir di luar negeri dan akan dibawa ke dalam negeri melalui UU pengampunan pajak, akan digunakan untuk sebagai modal pembangunan nasional.selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meyakini repatriasi dana atau aset dari program pengampunan pajak akan terwujud dalam waktu dekat. Saat ini, menurutnya para calon pesert‎a masih melakukan perhitungan. Jokowi ‎mengaku sudah berkomunikasi dengan para wajib pajak mulai dari skala besar hingga kecil yang selama ini menyimpan uang atau memiliki aset di luar negeri.selengkapnya
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meninggalkan catatan kecil untuk pemerintah soal kepastian hukum bagi para pengusaha yang berniat berinvestasi di Indonesia menggunakan dana repatriasi hasil tax amnesty. Apindo sendiri mendukung penuh jalannya kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya