Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan kebijakan amnesti pajak tidak hanya untuk konglomerat, tetapi juga para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
"Amnesti pajak ini bukan hanya untuk konglomerat, yang belum punya nomor pokok wajib pajak atau NPWP silakan minta, juga yang UMKM," kata Presiden Jokowi dalam sosialisasi amnesti pajak di Hall D2 JIExpo Kemayoran Jakarta, Senin (1/8).
Jokowi menyebutkan kebijakan amnesti pajak hanya menyangkut bidang perpajakan saja. "Jangan dikaitkan dengan lainnya, jangan dipolitisasi, ini urusan pajak," kata Jokowi dalam acara yang dipandu komedian Cak Lontong.
Acara tersebut dihadiri sekitar 10 ribu peserta, antara lain Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad dan Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani. Jokowi menyebutkan kesempatan memanfaatkan kebijakan amnesti pajak hanya ada pada 2016 dan 2017 karena pada 2018 sudah diberlakukan keterbukaan informasi pajak antarnegara.
Dalam kesempatan itu Presiden Jokowi juga menyampaikan jaminan atas kerahasiaan data pajak wajib pajak yang memanfaatkan kebijakan itu. "Ini tidak bisa dijadikan untuk penyidikan, tidak bisa diminta oleh siapa pun dan tidak bisa diberikan oleh siapa pun, yang membocorkan saya ingatkan petugas pajak kena ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," kata Jokowi.
Menurut Jokowi, dukungan penegak hukum terhadap kebijakan amnesti pajak juga sudah jelas. "Dukungan itu sudah ditandatangani Jaksa Agung, Kaplori dan Kepala PPATK," katanya dalam acara yang juga dihadiri Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Jaksa Agung M Prasetyo dan Kepala PPATK M Yusuf.
Presiden menyebutkan dengan adanya dana yang masuk dari amnesti pajak maka Indonesia bisa membangun dengan dana dari swasta. "APBN tak perlu untuk buat jalan tol, pelabuhan. Dana APBN akan digunakan untuk dana desa, pelayanan kesehatan, pendidikan dan lainnya, arahnya ke sana," katanya.
Sumber : republika.co.id (Jakarta, 1 Agustus 2016)
Foto : republika.co.id
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan kebijakan amnesti pajak tidak hanya untuk konglomerat tetapi juga para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). "Amnesti pajak ini bukan hanya untuk konglomerat, yang belum punya nomor pokok wajib pajak atau NPWP silahkan minta, juga yang UMKM," kata Presiden Jokowi dalam sosialisasi amnesti pajak di Hall D2 JIExpo Kemayoran Jakarta, Senin.selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan kebijakan amnesti pajak tidak hanya untuk konglomerat tetapi juga para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). "Amnesti pajak ini bukan hanya untuk konglomerat, yang belum punya nomor pokok wajib pajak atau NPWP silakan minta, juga yang UMKM," kata Presiden Jokowi dalam sosialisasi amnesti pajak di Hall D2 JIExpo Kemayoran Jakarta, Senin.selengkapnya
Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kepala dan Wakil Kepala PPATK yang baru dilantik untuk juga fokus dalam menganalisis transaksi mencurigakan terkait tindak pidana perpajakan.selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak khawatir adanya permohonan pengujian kembali Undang Undang (UU) nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (tax amnesty) atau amnesti pajak ke Mahkamah Konstitusi (MK).selengkapnya
Presiden Joko Widodo menanggapi disebutnya nama adik ipar dalam suap pengurusan pajak.selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak seluruh lapisan masyarakat termasuk para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk turut serta memanfaatkan program amnesti pajak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya