Keseriusan DPRD Surabaya untuk menurunkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) semakin tampak. Mereka siap mencarikan pendapatan pengganti jika Pemkot dirugikan atas turunnya tarif PBB.
Pansus Raperda PBB DPRD Surabaya akan tetap mengusulkan penurunan tarif PBB meskipun pemkot berpotensi kehilangan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 300 miliar. Pansus mengaku telah menyiapkan sejumlah pengganti pemasukan yang hilang.
"Usulan kita akan ada PAD yang berkurang sebesar 30 persen. Nah, sekarang kita pikirkan ini hilang harus ada penggantinya. Penggantinya dari mana? Ini lagi kita pikirkan bersama kita kehilangan ini rakyat terbantukan tapi pemkot harus dapat gantinya," kata Ketua Pansus Raperda PBB Anugerah Ariyadi usai hearing di ruang Komisi B, Senin (17/6/2019).
Menurutnya, usai rapat telah banyak masukan dari anggota pansus untuk mengganti pemasukan PAD yang hilang. Namun sejumlah masukan itu tengah dibicarakan dan akan digodok lagi pada minggu depan.
"Ada banyak masukan dari kawan-kawan di sini tapi nanti akan dibicarakan kembali Senin depan. Masukan-masukan itu kan digodok oleh mereka dulu dan disimulasikan lagi di sini," ujar politisi PDIP itu.
Lalu apa masukan dari pansus untuk menambal potensi kehilangan 30 persen PAD? Anugerah menjelaskan banyak masukan tapi satu yang telah diusulkan yakni dengan penerapan pajak online secara menyeluruh. Sebab selama ini pajak online dinilai mampu meminimalisir kebocoran pajak.
"Iya banyak alternatifnya. Salah satunya penerapan tax online yang semula pajak manual ada tax online itu bisa dimaksimalkan biar tidak ada kebocoran-kebocoran itu," imbuh Anugerah.
Saat ditanya bagaimana jika pemkot ngotot menolak seluruh usulan penurunan tarif? Anugerah optimis pihak pemkot akan menerima usulannya dari Pansus Raperda.
"Nggak lah sampai ngotot. Kompromi pasti ada. Win-win solution pasti ada. Ya harus dilanjut rapatnya," paparnya.
"Iya pansus minta revisi perda tapi besarannya berapa kan masih kompromi. Belum ada otot-ototan, cuma baru sebatas mencari formulasinya. Kita lagi coba cari solusi penggantinya," pungkas Anugerah.
Sebelumnya, Pemkot dan DPRD Kota Surabaya menggelar rapat pansus revisi perda 10 tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam rapat tersebut, anggota pansus menyampaikan sejumlah usulan mengenai persoalan PBB.
DPRD Kota Surabaya mengusulkan penurunan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Harapannya, beban masyarakat berkurang dan daya beli meningkat.
Sumber : detik.com (Surabaya, 17 Juni 2019)
Foto : Detik
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya bakal menghapus denda pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari tahun 1994 sampai 2018. Penghapusan itu dilakukan dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-726.selengkapnya
Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) guna mengejar tunggakan pajak pokok yang mencapai Rp600 miliar sejak 1994 - 2018.selengkapnya
Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) akan menerbitkan Standart Operating Procedures (SOP) Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2018. Penerbitan SOP PBB sebagai bentuk kesadaran Pemkot Surabaya untuk terus memudahkan dan meningkatkan pelayanan pajak bagi masyarakat.selengkapnya
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya meluncurkan Pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang elektronik (e-SPPT) untuk Pajak Bumi dan Bangunan. Penggunaan e-SPPT sudah dimulai awal 2019, sehingga SPPT lebih mudah dilihat dan sudah bisa diketahui mulai awal 2019.selengkapnya
Pemerintah Kota Bandung melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) akan menarik pajak dari pedagang kaki lima (PKL). Keputusan tersebut diberlakukan setelah melalui proses pembahasan dan kajian yang melibatkan banyak pihak dan ahli.selengkapnya
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi saat ini tengah serius mendorong diterapkanya pajak online di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah koordinasi Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya