Keinginan sejumlah konglomerat agar Pemerintah Indonesia mendirikan wilayah suaka pajak, akan sulit terlaksana. Sebab Indonesia merupakan salah satu negara anggota G-20 yang menolak keras penghindaran pajak dan menginginkan transparansi data pajak.
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Goro Ekanto bilang, pendirian kawasan khusus yang berfungsi sebagai surga pajak atau tax haven akan menimbulkan pertanyaan dari negara-negara anggota G20 lainnya. "Apakah akan melanggar atau membahayakan tax practice atau tidak?," katanya, Rabu (24/8).
Dengan kondisi itulah, menurut Goro, pemerintah masih menimbang-nimbang apakah pembentukan suaka pajak tersebut perlu dilakukan atau tidak. Apalagi menurutnya, sampai saat ini belum ada arahan khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati soal wacana pembentukan wilayah suaka pajak ini.
Yang pasti, wacana ini sebenarnya sudah pernah diungkapkan Bambang Brodjonegoro sewaktu menjadi Menteri Keuangan. Menurut Bambang kala itu, pembentukan suaka pajak akan dilakukan setelah tax amnesty selesai.
"Begitu tax amnesty selesai, pengusaha kalau ingin punya bisnis di luar negeri, bisa membuat Special Purpose Vehicle (SPV) di sini," katanya, waktu itu.
Tanpa mengatakan lokasi tepatnya, nantinya kewajiban pajak di wilayah tersebut lebih ringan. Langkah ini untuk menarik perusahaan cangkang di luar negeri kembali ke dalam negeri. Data Ditjen Pajak menunjukkan, diperkirakan ada 2.251 SPV yang dimiliki warga Indonesia di negara surga pajak di luar negeri.
Wacana ini kembali mengemuka setelah Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Khusus Muhammad Haniv mengungkapkan adanya permintaan sejumlah konglomerat Indonesia yang mensyaratkan adanya wilayah suaka pajak sebelum ikut pengampunan pajak dan membawa uangnya ke dalam negeri.
Haniv mengakui saat ini belum banyak konglomerat yang ikut tax amnesty, karena konglomerat belum puas dengan fasilitas yang disediakan pemerintah, terutama jika harus merepatriasi harta.
Mereka bersedia ikut tax amnesty dan merepatriasikan hartanya, namun melalui wilayah suaka pajak. "Selain itu, mereka menginginkan harta yang masuk tanpa tercantum siapa pemilknya," kata Haniv.
Inilah sebabnya hingga 24 Agustus 2016 kemarin, penerimaan uang tebusan hanya Rp 1,18 triliun atau 0,7% dari target Rp 165 triliun.
Sedangkan dana yang direpatriasi hanya Rp 1,94 triliun dari total harta yang dideklarasikan sebesar Rp 59,5 triliun. Sebanyak Rp 50,7 triliun adalah deklarasi harta di dalam negeri.
Pengamat pajak Yustinus Prastowo bilang, untuk membentuk wilayah suaka pajak, pemerintah harus mengedepankan transparansi agar tak dicap rezim rahasia (secrecy). Kesiapan infrastruktur serta pengawasan dan akuntabilitas juga diperlukan. "Harus ada konektivitas suaka pajak dengan sektor riil," katanya.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 25 Agustus 2016)
Foto : kontan.co.id
Pembentukan wilayah suaka pajak untuk menampung perusahaan-perusahaan cangkang milik orang Indonesia sempat direncanakan pemerintah. Namun, pemerintah tampaknya masih menimbang-nimbang rencana tersebut. Pemerintah mengakui, pembentukan wilayah tersebut akan menemui kesulitan. Apalagi Indonesia merupakan salah satu negara anggota G20, yang notabene menolak keras penghindaran pajak dan menginginkanselengkapnya
Pemerintah tampaknya serius dengan rencana menyediakan satu wilayah khusus yang memiliki fasilitas seperti di negara-negara surga pajak atau Tax Haven . Bahkan pemerintah menginginkan rencana tersebut bisa terealisasi secepatnya.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempermudah beberapa aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini merupakan respon dari dinamika yang berkembang di masyarakat.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih melakukan kajian terkait penyediaan wilayah suaka pajak alias offshore financial center (OFC) di Indonesia. Saat ini, pemerintah masih memilah teritori mana yang cocok dijadikan OFC. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebutkan, ada dua kriteria untuk wilayah bisa dijadikan sebagai OFC. Pertama, memiliki infrastruktur yang memadai sebab harus ada lembagaselengkapnya
Periode I program pengampunan pajak alias tax amnesty terbilang berjalan sukses. Sebab perolehan dana tebusan telah mencapai lebih dari setengah dari target Rp165 triliun.selengkapnya
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Wilayah II Pontianak bersamaan dengan pihak penegakan hukum melakukan razia terhadap masyarakat yang meninggak pajak kendaraan bermotor.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya