Jika Asing Diizinkan Masuk, Turunkan Pajak untuk E-Commerce Lokal

Selasa 2 Feb 2016 09:02Administratordibaca 1288 kaliSemua Kategori

okezone 001

Indonesia sepertinya bakal kebanjiran masuknya perusahaan e-commerce asing. Pasalnya pemerintah telah mengeluarkan wacana untuk membuka pintu seluas-luasnya untuk perusahaan e-commerce asing masuk ke Indonesia.

CEO Blibli Kusumo Martanto mengaku tidak masalah jika harus bersaing dengan perusahaan asing. Namun dirinya meminta pemerintah untuk memberikan insentif bagi perusahaan e-commerce lokal dalam hal pengurangan beban pajak.


"Turunnya beban pajak itu akan membantu. Karena kan kita juga sebagai pemain lokal yang dari awal sebagai wajib pajak," katanya kepada Okezone di Jakarta.


Selain itu menurut Kusumo, industri e-commerce lokal yang masih belia juga membutuhkan dukungan dalam hal research and development (R&D) untuk mengembangkan bisnisnya. Pasalnya untuk mendirikan R&D membutuhkan dana yang cukup besar.


"R&D untuk research untuk pengembangan itu kan mahal, belum ada insentif di situ. Dengan begitu mungkin bisa menstimulasi yang lokal untuk invest di research, kalau asing yang datang itu kan semua sudah jadi. Bentuknya apa, anything itu tergantung dari pemerintah," imbuhnya.


Menurut Kusumo insentif tersebut bukan hanya sebuah bentuk dukungan bagi perusahaan e-commerce lokal, tapi juga sebagai apresiasi bagi pemain lokal yang telah membangun industri tersebut dari awal di Indonesia. "Kita bantuin buka pasarnya dari nol loh. Setelah dibuka pasar baru yang lain masuk untuk menikmati benefitnya.


Seperti diketahui, pemerintah berencana akan membuka peluang 100 persen bagi perusahaan e-commerce asing untuk masuk ke Indonesia. Mereka disyaratkan untuk mendirikan kantor perwakilan di Indonesia agar bisa dikenakan pajak layaknya perusahaan e-commerce lokal.


Namun pemerintah mensyaratkan perusahaan e-commerce yang masuk harus mempunyai market place senilai Rp20 miliar. Hingga kini pemerintah masih menggodok kebijakan tersebut.

Sumber : okezone.com (Jakarta, 01 Februari 2016)
Foto : okezone.com




BERITA TERKAIT
 

Ini Besaran Pajak untuk Perusahaan Internet Asing dan LokalIni Besaran Pajak untuk Perusahaan Internet Asing dan Lokal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan, perusahaan penyedia konten internet atau Over The Top (OTT) lokal maupun asing tetap akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 25 persen.selengkapnya

PPN Kapal Lokal 0%, Untuk Apa Pakai Pelayaran Asing?PPN Kapal Lokal 0%, Untuk Apa Pakai Pelayaran Asing?

Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 0% untuk ekspor jasa transportasi membuat kapal nasional lebih kompetitif. Asosiasi pemilik kapal mendorong agar pelaku usaha menggunakan jasa pelayaran nasional untuk menahan devisa mengalir ke luar negeri.selengkapnya

Pemerintah tunjuk 6 perusahaan asing untuk pungut pajak konsumenPemerintah tunjuk 6 perusahaan asing untuk pungut pajak konsumen

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan sudah ada enam perusahaan asing yang siap membantu pemerintah untuk menarik pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak yang dibayar konsumen.selengkapnya

KSEI: Insentif pajak buka jalan bagi perusahaan untuk masuk pasar modalKSEI: Insentif pajak buka jalan bagi perusahaan untuk masuk pasar modal

Direktur Utama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Frederica Widyasari Dewi mengatakan, Kementerian Keuangan sangat mendorong perusahaan perusahaan untuk masuk ke pasar modal. Utamanya adalah perusahaan keluarga, seperti yang disinggu Menkeu Sri Mulyani Indrawati hari ini (3/12).selengkapnya

OJK Larang Dana Repatriasi Dipinjamkan untuk Perusahaan AsingOJK Larang Dana Repatriasi Dipinjamkan untuk Perusahaan Asing

Kementerian Keuangan hingga kini belum merampungkan satu aturan turunan dari Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Aturan itu adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pemanfaatan dana repatriasi dari hasil kebijakan tersebut.selengkapnya

Pajak untuk E-Commerce yang Tergolong UMKM Diminta Serendah MungkinPajak untuk E-Commerce yang Tergolong UMKM Diminta Serendah Mungkin

Dewan Penasihat Asosiasi E-Commerce Indonesia, Daniel Tumiwa, menyarankan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebaiknya menetapkan pajak untuk e-commerce yang bergerak di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lebih rendah dari e-commerce yang lain.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :