Pemerintah Jepang telah menerapkan pajak untuk turis lokal maupun turis asing yang akan meninggalkan negeri Sakura tersebut melalui jalur udara maupun laut, sejak Senin 7 Januari 2019.
Dilansir dari laman NHK, Selasa (8/1/2019), Pemerintah Jepang akan membebankan pajak baru sebesar 1.000 yen, atau sekitar USD9, kepada orang-orang yang meninggalkan negaranya melalui udara atau laut.
Ini adalah pajak nasional baru pertama yang diterapkan oleh Jepang sejak pajak nilai tanah diperkenalkan 27 tahun yang lalu.
Wisatawan harus membayar pajak saat membeli tiket. Adapun penumpang transit yang meninggalkan Jepang dalam 24 jam dan bayi berusia di bawah dua tahun akan dibebaskan dari perpajakan.
Selanjutnya, pemerintah Jepang memperkirakan bahwa pendapatan dari pajak baru tersebut mencapai USD55 juta, untuk tiga bulan terakhir yang berakhir pada bulan Maret, dan sekitar USD460 juta setiap tahun untuk tahun fiskal 2019 dan seterusnya.
Pemerintah Jepang mengatakan, pendapatan dari pajak tersebut digunakan untuk meningkatkan jumlah wisatawan asing tahunan dari 30 juta saat ini menjadi 40 juta pada tahun 2020.
Tahun ini, pemerintah Jepang berencana untuk memperkenalkan sistem pengenalan wajah di bandara untuk mempercepat prosedur imigrasi. Dia juga berencana untuk meningkatkan penjelasan multibahasa bagi pengunjung asing ke taman nasional dan aset budaya Jepang.
Sumber : okezone.com (Jakarta, 08 Januari 2019)
Foto : Okezone
Mulai 2019, semua wisatawan yang meninggalkan Jepang akan diminta untuk membayar Sayonara Tax alias pajak selamat tinggal sebesar 1.000 yen atau sekitar Rp 128.700. Demikian menurut pemberitaan media setempat.selengkapnya
Jepang mulai menarik retribusi senilai 1.000 yen (Rp135 ribu) bagi setiap pengunjung yang meninggalkan negara tersebut pada Senin, 7 Januari 2019.selengkapnya
Tahukah Anda apa itu Sayonara Tax? Sayonara Tax adalah pajak yang dibebankan pada turis dan masyarakat yang akan meninggalkan wilayah Jepang.selengkapnya
Kini, turis yang mau liburan ke Jepang akan dikenai Sayonara Tax. Turis dari Indonesia, diperkirakan akan menyumbang angka yang tak sedikit.selengkapnya
Pemerintah Jepang bakal mengenakan pajak keberangkatan ke luar negeri mulai Januari 2019 sebesar 1.000 yen atau sekitar Rp130 ribu per orang.selengkapnya
Sebuah panel di Kementerian Keuangan Jepang menyarankan supaya pemerintah tetap menjalankan rencana untuk menaikkan pajak pada Oktober 2019, atau mengambil segala langkah yang diperlukan untuk mencegah terjadinya downturn dalam perekonomian Negeri Sakura.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya