Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) berjanji akan bekerja lebih keras pada tahun ini. Pasalnya target pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak 2018 naik menjadi 17,5 juta dari target tahun lalu sebanyak 16,6 juta Wajip Pajak (WP) lapor SPT. dari target tahun 2017 tersebut, realisasinya baru 12,5 juta WP yang akhirnya menyampaikan SPT.
Berkaca dari pengalaman tahun lalu, Ditjen Pajak tahun ini akan lebih aktif mengumpulkan SPT. Salah satu strateginya adalah melakukan jemput bola. Direktur Pelayanan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, dengan strategi jemput ini, Ditjen Pajak akan lebih banyak mendatangi sejumlah perusahaan yang memiliki banyak karyawan. Ditjen Pajak juga akan memfasilitasi pelaporan SPT tanpa harus datang ke kantor pajak.
Selain itu, beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) juga akan membuka pos pelayanan SPT di sejumlah tempat keramaian seperti mal dengan membuka pojok pajak yang melayani pembuatan EFIN dan e-filing.
"Sekarang sudah banyak KPP yang bergerak, banyak juga yang datang ke kantor perusahaan yang karyawannya banyak. Kami rutin setiap tahun jemput bola," kata Hestu di kantornya, Rabu (14/2)
Agar pelaporan SPT pajak tidak menumpuk di akhir periode, yaitu 30 Maret 2018 untuk WP pribadi dan 30 April 2018 untuk WP Badan, Hestu bilang, Ditjen Pajak akan membuka pintu bagi perusahaan yang memiliki karyawan banyak untuk difasilitasi dalam pelaporan SPT.
Sebab, perilaku WP cenderung senang melapor di akhir-akhir periode SPT. WP dibimbing mengisi secara e-filing. Kami datang ke perusahaaan, membuat bimbingan, jelasnya.
Menaikkan Kepatuhan
Selain untuk mengejar target pelaporan SPT, langkah jemput bola juga menjadi bagian dari upaya Ditjen Pajak meningkatkan rasio kepatuhan wajib pajak.
Sepanjang 2017, Ditjen Pajak mencatat rasio kepatuhan pajak sebesar 72,60%. Jumlah itu mencapai 96,8% dari target yang dipatok sebesar 75%. Rasio kepatuhan pajak tahun 2017 meningkat cukup tajam dibandingkan tahun 2016 yang 63,15%.
Meskipun rasio kepatuhan pajak meningkat cukup tajam, tapi realisasi penyampaian SPT tahun 2017 menurun bila dibandingkan 2016 yang mencapai 12.735.463 laporan. Penurunan ini disebabkan oleh keputusan pemerintah menaikan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Oleh karena itulah tahun ini pemerintah mempermudah penyerahan SPT dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2018. Beleid ini menyederhanakan aturan terkait SPT. Pertama, terkait pembayaran (payment) untuk wajib pajak (WP) badan dari selama ini mencapai 43 kali dalam setahun, akan dikurangi.
Kedua, bila ada WP yang SPT tahunannya rugi dan kemudian tak ada PPh pasal 25 yang harus dibayarkan setiap bulan, maka dengan aturan ini mereka tak perlu melaporkan SPT nya. Ketiga, relaksasi terkait SPT PPh 21 dan 26. Hal ini berlaku apabila tiap bulan tidak ada karyawan yang dipotong gajinya untuk pajak, misalnya karena gajinya di bawah PTKP semua, maka tak perlu lapor SPT.
Keempat, bendahara pemerintah atau BUMN tidak perlu melaporkan SPT jika tidak ada pungutan PPN dalam satu masa.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai kebijakan Ditjen Pajak tersebut sudah cukup baik dalam menggalang WP untuk melaporkan SPT pada tahun 2018 ini. "Saya kira baik karena spirit simplifikasinya kuat," ujarnya.
Namun dia mengingatkan agar sekarang sistem administrasi pelaporan SPT juga mendukung kemudahan pelaporan SPT. Petugas pajak harus memberikan kemudahan proses pelaporan SPT, seperti saat menerima dan mengolah SPT milik WP. Sebab harus diakui, selama ini Ditjen Pajak sulit sekali membuat perubahan yang memudahkan dalam hal pelaporan SPT.
Yustinus juga menyorot terkait perpanjangan waktu jatuh tempo penyerahan SPT PPh 21 dibulan Desember. Dia berharap masa waktu penyerapan SPT diperpanjang lagi sehingga memberi peluang bagi WP untuk memperbaiki substansi pelaporan SPT.
Kalau waktunya terbatas, menurutnya, akan rawan bagi WP. Sebab bisa jadi substansi pelaporannya tidak benar. Hal itu tidak baik bagi Ditjen Pajak yang mengharapkan pelaporan SPT sesuai dengan data yang valid.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 15 Februari 2018)
Foto : Kontan
Tahun ini, wajib pajak yang wajib melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan meningkat. Direktorat Jenderal Pajak mencatat, terdapat 18,3 juta wajib pajak terdaftar yang wajib melaporkan SPT tahunan. Tahun lalu, wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT tahunan sebanyak 17,65 juta.selengkapnya
Upaya jemput bola dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) wajib pajak atau WP.selengkapnya
Ketua Umum Asosiasi Pengusahan Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani menilai, ada anggapan seolah-olah amnesti pajak atau pengampunan pajak hanya untuk pengusaha besar dan menarik dana dari luar negeri, serta mengampuni pengemplang pajak. Namun, sebenarnya pengampunan pajak ini juga menyasar kelompok usaha kecil dan menengah.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan apresiasi kepada kepada para wajib pajak (WP) besar yang berkontribusi pada penerimaan negara di tahun 2018.selengkapnya
Jumlah wajib pajak yang harus melapor Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan tahunan orang pribadi yang terus bertambah, mendorong Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melakukan jemput bola untuk menjaring laporan SPT tersebut.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memasukkan Wajib Pajak (WP) yang selama tiga tahun belum pernah diperiksa dengan ruang lingkup seluruh jenis pajak (all taxes) sebagai salah satu indikator ketidakpatuhan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya