Pemerintah memastikan telah memiliki bukti kuat untuk menagih pajak Google. Adapun, Google Asia Pacific Pte Ltd diminta segera menyampaikan seluruh data keuangan agar terhindar dari sanksi denda berlipat.
Direktorat Jenderal Pajak menyatakan sudah menemukan Bentuk Usaha Tetap (BUT) Google yang selama ini dipasang pada layanan data center milik operator dalam bentuk teknologi content delivery network (CDN) server.
Muhammad Haniv, Kepala Kantor Wilayah Pajak DKI Jakarta Khusus mengemukakan teknologi Google tersebut ditemukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap perusahaan teknologi raksasa tersebut. Dia menilai BUT tidak hanya berbentuk kantor perwakilan seperti yang telah ditafsirkan Kemenkominfo selama ini.
"Jadi BUT ini bukan hanya kantor saja ya. Tetapi juga teknologi. Kami sudah menemukan semua teknologi dari Google ini yang disebar di setiap lokasi melalui operator," tuturnya kepada Bisnis beberapa waktu lalu.
Menurutnya, teknologi CDN milik Google tersebut digunakan oleh operator untuk membantu pengguna jaringan agar mempercepat akses untuk membuka Youtube dan Google. Dia mengatakan, teknologi tersebut selama ini sudah ada pada setiap server operator.
"Jadi dimana-mana ada teknologi milik Google tadi. Nah jadi nanti melalui teknologi ini Google juga menghasilkan iklan ad sense. Ada admin juga pada servernya. Adminnya juga di Indonesia," ujarnya.
Dia juga menjelaskan teknologi CDN tersebut selama ini telah membantu operator untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Pasalnya, menurut Haniv, jika akses Internet untuk membuka Youtube dan Google semakin cepat, akan semakin cepat habis kuota milik pengguna.
"Jadi kalau begitu paket data Internet operator itu kan akan mengalir terus, tidak pernah berhenti," tuturnya.
Secara terpisah, CEO XL Dian Siswarini mengatakan teknologi tersebut memang digunakan operator. Tujuannya adalah untuk meningkatkan customer experience untuk konten Youtube dan Google.
"Jadi kalau menggunakan teknologi ini, speed to download bisa lebih cepat," katanya.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika berharap persoalan pajak Google dapat tuntas pada kuartal pertama tahun ini.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengungkapkan Google memang memiliki banyak manfaat, tetapi pajak tetap harus dibayarkan.
"Permasalahan Google kami harap dapat rampung kuartal I/2017. Kita memang berterimakasih karena Google manfaatnya banyak, tetapi siapapun OTT yang berbisnis di Indonesia harus membayar pajak," ujarnya, Kamis (19/1).
Berkaitan dengan penyelesaian terhadap pengenaan pajak lima tahun ke belakang, Rudiantara mengungkapkan persoalan kewajiban pajak ke depannya lebih mudah jika sudah ada settlement.
"Yang ke depan lebih mudah. Memang ada yang ke belakang atau settlement dari yang sudah. Yang terpenting disepakati ke depannya seperti apa. Saya yakin ke depannya makin settle, tinggal ke belakangnya," ujarnya.
Sekjen Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Danny Buldansyah menegaskan pemerintah harus tegas dalam mengejar OTT asing.
"Pajak tersebut merupakan benefit untuk pemerintah. China bisa ekstrem menerapkan pemblokiran layanan OTT. Indonesia tidak mustahil menerapkan hal tersebut, tetapi semua tergantung pemerintah, melihat seberapa liberal dan dari sisi kebergantungannya," paparnya.
SAMBANGI PAJAK
Sementara itu, sejumlah utusan Google Asia Pacific Pte. Ltd. Akhirnya memenuhi panggilan Ditjen Pajak.
Dari pemantauan Bisnis, pihak Google terlihat masuk ke Gedung Mar'ie Muhammad Kantor Pusat Ditjen Pajak pada Kamis (19/1) pukul 15.00 WIB. Tim perusahaan raksasa digital itu keluar sekitar pukul 17.15 WIB.
Saat diminta informasi terkait dengan hasil pertemuan tersebut, salah satu pihak Google yang terlihat membawa setumpuk dokumen enggan menjabarkan secara detail. “Banyak yang diomongkan banyak hal. Bagus kok, pembicaraan berjalan dengan bagus,” ujarnya singkat.
Salah satu sumber di internal Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan yang datang bukan pimpinan Google Asia Pacific Pte Ltd karena mereka tengah berada di Australia.
M. Haniv, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus mengatakan pertemuan dengan Dirjen Pajak merupakan pembicaraan secara luas bukan masalah pemeriksaan.
Masalah pemeriksaan tetap berjalan dengan tim pemeriksa. Hingga saat ini, lanjutnya, tim pemeriksa belum bertemu langsung dengan pihak Google Asia Pacific Pte Ltd. Dia mengaku masih menunggu penyampaian data dari perusahaan tesebut.
Saat ini, pemeriksaan masih berada di tahap preliminary investigation sembari meminta perusahaan tersebut membuka data-data keuangan yang seharusnya sudah dalam bentuk elektronik. Jika pemeriksaan naik ke tahap full investigation, akan ada potensi denda hingga 400%.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan dialog antara Ditjen Pajak Kementerian Keuangan sebagai Otoritas Pajak Indonesia dengan Google.
“Itu persoalan pajak seperti Google itu adalah sesuatu yang belum settle benar modelnya. Termasuk di negara lain, oleh karena itu pasti harus ada dialog, negosiasi. Intinya adalah karena modelnya belum settle, maka perlu negosiasi,” katanya, kemarin.
Inggris sebelumnya juga sempat memiliki masalah yang sama terkait pajak Google tersebut dan akhirnya diselesaikan dengan cara tax settlement. Artinya, Google harus membayar pajak yang tidak terlalu besar di masa lalunya, namun pajak yang besar menanti Google setelah Pemerintah Inggris membuat regulasi untuk seluruh pemain OTT.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 20 Januari 2017)
Foto : bisnis
Pemerintah saat ini tengah fokus mengejar pajak Google yang sampai saat ini masih belum dibayarkan. Meski demikian, kata Pengamat Pajak dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Rony Bako, pemerintah juga harus mengejar perusahaan-perusahaan nirkabel lainnya.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa perwakilan Google di Indonesia tidak patuh dalam membayar pajak. Namun perusahaan raksasa dibidang teknologi itu membantahnya.selengkapnya
Google Indonesia akan membebankan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk pengguna Google Ads mulai 1 Oktober 2019 mendatang.selengkapnya
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan, perusahaan internet global seperti Facebook, Google, Yahoo dan Twitter masuk dalam kriteria Badan Usaha Tetap. Dengan demikian, Ditjen Pajak akan melakukan penelitian serta pemeriksaan terhadap kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari Indonesia.selengkapnya
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan bahwa Google harus menjadi badan usaha tetap (BUT) apabil ingin beroperasi di Indonesia.selengkapnya
Sumber penerimaan pajak akan bertambah dengan komitmen dari PT Google Indonesia yang mulai mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% kepada pengiklan. Pengenaan PPN ini akan mulai 1 Oktober 2019.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya