
Kepala PT Jasa Raharja (Persero), Cabang Nusa Tenggara Timur, Pahlevi Bernawi Syarif, mendukung kebijakan pemerintah Provinsi NTT untuk melakukan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor termasuk denda keterlambatan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan (SWDKLLJ).
"Kami sangat mendukung kebijakan pemerintah NTT yang melakukan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor di NTT karena cukup banyak wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraanya termasuk iuran SWDKLLJ," kata Pahlevi Bernawi Syarif di Kupang, Selasa.
Sebelumnya telah terbit Peraturan Gubernur NTT tentang pembebasan sanksi administrasi pajak kendaaran bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor luar NTT.
Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 63 tahun 2019 tentang pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (KB) dan Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di seluruh NTT.
Pahlevi Bernawi Syarif mengatakan sekitar 360 ribu kendaraan di provinsi berbasis kepulauan ini menunggak pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalulintas jalan (SWDKLLJ) senilai lebih dari Rp10 miliar.
"Iuran SWDKLLJ yang belum dibayarkan para pemilik kendaraan mencapai belasan miliar. Melalui kebijakan pemerintah NTT diharapkan bisa mendapatkan kembali iuran SWDKLLJ yang belum terbayarkan itu untuk kepentingan pembayaran santunan bagi warga NTT yang mengalami musibah kecelakaan," ujar Pahlevi Bernawi Syarif.
Ia mendorong pemilik kendaraan di NTT untuk memanfaatkan waktu selama Agustus-Oktober 2019 untuk membayar pajak sekaligus membayar iuran SWDKLLJ sehingga kendarannya bebas dari denda keterlambatan serta berhak mendapat perlindungan dari asuransi kecelakaan apabila mengalami musibah setelah membayar iuran SWDKLLJ.
"Apabila kendaranya tidak membayar SWDKLLJ maka tentu tidak mendapatkan perlindungan dari Jasa Raharja. Jasa Raharja hanya memberikan perlindungan bagi kendaraan yang telah melunasi pembayaran SWDKLLJ ketika membayar pajak kendaranya," kata Pahlevi Bernawi Syarif.
Sumber : antaranews.com (Kupang, 07 Agustus 2019)
Foto : Antaranews
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mataram Barat, Nusa Tenggara Barat, membebaskan HW seorang penunggak pajak sebesar Rp21,02 karena telah memenuhi syarat untuk dibebaskan menurut ketentuan yang berlaku.selengkapnya
Mata uang digital, termasuk Libra milik Facebook makin menimbulkan kekhawatiran serius dan dinilai harus diatur seketat mungkin untuk memastikan tidak timbulnya gangguan pada. Hal tersebut diungkapkan para menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara-negara anggota G7.selengkapnya
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah menyiapkan sebanyak 120 unit Sentra Layanan Prioritas (SLP), 1.070 Kantor Cabang (Kanca), dan Kantor Cabang Pembantu (Kancapem) yang tersebar di berbagai kota di seluruh Indonesia untuk melayani keperluan wajib pajak yang ingin mendapatkan manfaat dari kebijakan amnesti pajak.selengkapnya
Telah resmi diperkenalkan Aplikasi BEKEN (Bea Cukai Kepri Online) kepada masyarakat luas pada Kamis (19/09) di Aula Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.selengkapnya
Pengamat kebijakan publik menilai pemilik kendaraan pribadi berhak mendapatkan keringanan pajak sebagai insentif penerapan ganjil genap.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat hingga awal November 2016 jumlah repatriasi sudah mencapai Rp143 triliun. Namun hingga akhir Oktober, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut dana repatriasi yang masuk ke Indonesia baru Rp10 triliun.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya