Meningat libur lebaran yang panjang, maka dihimbau kepada Wajib Pajak pemilik Kenderaan Bermotor untuk meneliti jatuh tempo pajak kenderaanya yang kebetulan jatuh tempo pada saat cuti bersama dimaksud.
Ap Kepala UPTB/Samsat Palembang II, Herryandi Sinulingga, Selasa (8/5/2018) mengatakan, cuti lebaran yang akan dilaksanakan sesuai penetapan SK bersama kementerian berdasarkan tanggal dan waktu nya tentunya layanan Pajak di Kantor Samsat akan melaksanakan Cuti bersama sesuai ketetapan Resmi pemerintah.
"Untuk itu kami menghimbau kepada Wajib Pajak pemilik Kenderaan Bermotor untuk meneliti jatuh tempo pajak kenderaanya yang kebetulan jatuh tempo pada saat cuti bersama dimaksud," ujarnya.
Ia pun menjelaskan, berdasarkan Perda No 3Tahun 2011 dan pergub no 11 tahun 2012 tentang pajak daerah menyatakan, bahwa bagi pemilik kenderaaan bermotor dapat membayarkan pajak kenderaan nya sebelum jatuh tempo atau 30 hari sebelum jatuh tempo. Hal tersebut untuk menghindari denda pajak kenderaan bermotor.
Usai cuti lebaran bagi pajak kenderaan bermotor yang berketepatan jatuh tenpo di saat cuti dimaksud hanya diberi satu hari usai kompensasi tanpa denda. Nah untuk menghindari hari pertama masuk kerja yang tidak dikenakan denda tentunya kantor samsat akan penuh dan padat serta antrian layanan bakal panjang. Maka lebih baik wajib pajak kenderaan bermotor membayar pajak kenderaan bermotor nya sebelum 30 hari menjelang jatuh tempo yang tertera di SKPD ( surat ketetapan Pajak Daerah) yang ada di pemilik kenderaan tersebut.
"Mari kita bijak mengelola waktu pembayaran pajak dan menghindari denda telat dalam membayar pajak. Karena jika telat dikenakan denda sebesar 25 persen, walau hanya lewat sehari sesuai ketentuan dan regulasi," ungkapnya
Lingga juga menghimbau, bersamaan banyaknya viral disosmed tentang pelaksanaan Pemutihan Pajak tahun 2018 dan banyak juga warga net menanyakan perihal pemutihan pajak kenderaan tahun ini maka di tegaskan dan sampaikan ke masyarakat bahwa pemutihan pajak tersebar di sosmed itu HOAX dan tidak benar sampai Hari Ini seluruh Kantor Layanan Samsat melayani pajak kenderaan berjalan normal seperti biasa tanda ada program pemutihan pajak.
Sumber : tribunnews.com (Palembang, 08 Mei 2018)
Foto : Tribunnews
Pemerintah berharap wajib pajak (WP) orang pribadi tidak menunggu jatuh tempo 31 Maret untuk melapor penghasilannya.selengkapnya
Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terus menunjukkan progres yang signifikan. Realisasinya sudah mencapai Rp110 miliar atau 82,4% dari target Rp134 miliar, tersisa Rp24 miliar sebelum jatuh tempo pembayaran 30 September nanti.selengkapnya
Tak terasa dua tahun sudah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI, pada 20 Oktober 2014. Masyarakat pun memiliki harapan baru untuk mencapai kesejahteraan di berbagai sektor.selengkapnya
Bursa saham Jepang jatuh untuk pertama kalinya dalam empat hari dipicu penguatan yen yang membebani ekspor. Di samping itu, investor menunggu keputusan dari Perdana Menteri Shinzo Abe menunda kenaikan pajak penjualan. Indeks Topix turun 1 % menjadi 1.366,59 pukul 09:08 waktu Tokyo, Rabu (1/6) dengan semua 33 kelompok industri jatuh pada volume 18 % lebih tinggi dari rata-rata 30-hari intradaynya.selengkapnya
Samsat Jakarta Barat mengejar pemilik kendaraan agar secepatnya melunasi pajak. Pasalnya, pajak puluhan kendaraan mewah di daerah tersebut masih menunggak serta masa pemutihan pajak akan habis pada 31 Desember 2018.selengkapnya
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60/2016 tentang kenaikan tarif STNK, BPBB dan TNKB sebesar 300%.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya