Jangan Beri Insentif Bagi Plastik Tak Ramah Lingkungan

Senin 11 Mar 2019 13:42Ridha Anantidibaca 564 kaliSemua Kategori

CNN INDONESIA 0091



Kebijakan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menerapkan biaya tambahan paling sedikit Rp200 untuk setiap transaksi menggunakan kantong plastik mendorong pemerintah menengok kembali persoalan sampah plastik di Indonesia.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, misalnya mengaku memiliki rumusan kebijakan sampah plastik yang berbeda dari yang diterapkan peritel. Ia melihat persoalan sampah plastik seharusnya ditangani dengan meningkatkan daur ulang dari plastik itu sendiri.

"Kalau konsepnya plastik berbayar, berarti plastiknya boleh, asalkan bayar. Padahal, konsepnya ialah kami minta jangan bebankan lingkungan (dengan plastik)," jelasnya, belum lama ini.

Hal senada disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. Kendati masih mengkaji kebijakan Aprindo soal plastik berbayar, namun ia menekankan bahwa pemerintah lebih mendorong kebijakan terkait daur ulang dalam menangani sampah plastik.

Pernyataan itu ada benarnya, mengingat Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto bilang rata-rata industri baru mendaur ulang 10 persen sampahnya. "Di negara lain sudah 25 persen. Lebih cepat (target 25 persen) lebih bagus," imbuh dia.

Sebetulnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku siap memberikan insentif fiskal yang tepat bagi pelaku industri daur ulang sampah plastik. Apalagi, jika usulan itu efektif untuk mengurai persoalan sampah plastik, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.

Persoalannya, Manajer Kampanye Perkotaan, Tambang, dan Energi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Dwi Sawung menuturkan tidak semua sampah plastik bisa didaur ulang. Ia menilai beberapa jenis plastik turun kualitasnya setelah didaur ulang, misalnya kantong kresek.

Beberapa lainnya tidak bisa didaur ulang karena terdiri dari beberapa lapisan (multi layer), seperti plastik kemasan sabun.

Karenanya, Sawung menyarankan agar insentif diberikan kepada produsen yang bisa mendaur ulang sampah plastik dan menyediakan sistem daur ulang. Sementara, yang tidak bisa mendaur ulang sampah plastiknya, dikenakan disinsentif.

"Ada keluhan dari produsen yang menghasilkan 100 persen produk daur ulang. Harusnya ada perbedaan produsen yang bisa menghasilkan produk daur ulang dengan yang tidak bisa produksi, seperti pengurangan pajak," terang dia kepada CNNIndonesia.com, Jumat (8/3).

Nah, disinsentifnya, sambung dia, bisa berupa pengenaan cukai plastik bagi plastik yang tidak bisa didaur ulang 100 persen. Sekadar informasi, terkait cukai plastik, pemerintah menargetkan penerapannya tahun ini juga. Namun, rancangan aturannya sendiri masih difinalisasi dengan DPR.

Di sisi lain, perlu juga pengembangan industri daur ulang, mengingat Indonesia sudah sangat tertinggal dibandingkan negara lain. Sebagai langkah awal, bisa dimulai dari pemilahan sampah.

"Misalnya kresek bisa didaur ulang, tapi harus bersih dan tidak tercampur, tapi ini membutuhkan upaya keras. Untuk membersihkan plastik kadang tidak sebanding dengan nilai produk hasil daur ulang," katanya.

Negara yang sukses mengembangkan proses daur ulang sampah adalah Jerman. Jerman mampu menghasilkan beberapa produk baru lewat daur ulang. Selain itu, Jerman juga menerapkan sistem deposito pada pengelolaan sampah botol. Misal, industri minuman memungut harga dari botol, nantinya konsumen bisa menebus kembali uang botol bila konsumen mengembalikan botol tersebut.

Upaya lainnya, Sawung menuturkan peningkatan alokasi pengelolaan sampah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Alokasi anggaran itu dibutuhkan untuk membuat sistem pengelolaan sampah terintegrasi. Informasi saja, pemerintah menganggarkan Rp800 miliar untuk pengelolaan sampah.

Namun demikian, menurut Sawung, jumlah tersebut belum mampu mengakomodasi kebutuhan pengelolaan sampah di Indonesia. Bahkan, ia menilai banyak daerah yang biaya pengangkutan sampahnya tidak sampai 50 persen dari biaya yang seharusnya.

"Di Jakarta biaya pengangkutan sampah paling tinggi sekitar Rp156 ribu per ton. Di tempat lain ada yang hanya Rp12 ribu per ton dibandingkan dengan jumlah penduduk, sehingga pantas saja banyak sampai terbuang di sungai," jelasnya.

Makanya, ia menegaskan apabila pemerintah serius ingin mengurai masalah sampah di Indonesia, maka diperlukan tindakan, pembangunan sistem terintegrasi, serta anggaran. Jika tidak, maka tumpukan sampah di Indonesia makin menggunung.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengamini pernyataan Sawung jika pengenaan cukai pada plastik yang tidak bisa didaur ulang menjadi salah satu solusi tepat dalam mengurangi sampah plastik. Ia yakin disinsentif akan mendorong produsen untuk menghasilkan plastik yang bisa didaur ulang.

"Tetapi pemerintah harus sosialisasi dengan jelas bahwa yang dikenakan cukai adalah plastik kresek yang tidak ramah lingkungan, sehingga akan ada insentif bagi produksi plastik yang ramah lingkungan," kata Enny.

Saat ini, daur ulang sampah plastik cukup efektif berjalan di Indonesia. Namun demikian, untuk mendukung peningkatan proses daur ulang dibutuhkan langkah pemisahan sampai mulai dari rumah tangga. Hal ini tentunya membutuhkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat Indonesia.

"Kalau di negara maju ada pemilahan sampah organik dan non organik, dari rumah tangga saja sudah dipisah, sehingga pengolahannya lebih mudah," tukasnya.

Untuk diketahui, Badan Perserikatan Bangsa Bangsa untuk Program Lingkungan, yaitu United Nations Environment Programme (UNEP) dalam studinya pada 2015 menyebut bahwa 280 juta ton plastik diproduksi secara global tiap tahun.

Ironisnya Indonesia menjadi negara penyumbang kedua sampah plastik di dunia dengan total 3,2 juta ton dalam setahun. Pada urutan pertama ada China yang menyumbang 8,8 juta ton sampah per tahun.


Sumber : cnnindonesia.com (Jakarta, 08 Maret 2019)
Foto : CNNIndonesia




BERITA TERKAIT
 

Prancis Akan Kenakan Pajak pada Kemasan Plastik Bukan Daur UlangPrancis Akan Kenakan Pajak pada Kemasan Plastik Bukan Daur Ulang

Bila rencana ini jadi diimplementasikan, harga produk-produk yang dikemas tanpa memakai plastik daur ulang akan lebih mahal 10 persen.selengkapnya

Kurangi Sampah Plastik, Kemenkeu Percepat Pengenaan CukaiKurangi Sampah Plastik, Kemenkeu Percepat Pengenaan Cukai

Persoalan sampah plastik masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Selain sulit terurai, tingkat konsumsi dan pemakaian bahan baku plastik juga masih tinggi di masyarakat.selengkapnya

Inaplas: Cukai plastik bukan cara efektif tangani sampahInaplas: Cukai plastik bukan cara efektif tangani sampah

Wacana cukai plastik tampaknya tidak akan berlalu begitu saja. Pemerintah tampak serius sedang menggodok dan membahas hal teknis mengenai pengenaan cukai plastik dan kemungkinan sudah dapat diimplementasikan dalam beberapa bulan lagi.selengkapnya

Kendalikan Sampah, Sri Mulyani Harap Cukai Plastik Segera BerlakuKendalikan Sampah, Sri Mulyani Harap Cukai Plastik Segera Berlaku

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Komisi XI DPR RI mengagendakan pembahasan lebih lanjut mengenai cukai plastik. Permintaan ini seiring dengan pengenaan barang kena cukai memerlukan diskusi dengan lembaga legislatif.selengkapnya

Cukai plastik bakal picu impor plastik yang tinggiCukai plastik bakal picu impor plastik yang tinggi

Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas), Fajar Budiono mengatakan bahwa keberadaan cukai plastik yang memberatkan industri dalam negeri bakal memicu pertumbuhan impor plastik di Indonesia.selengkapnya

Kemenperin Usulkan Pemberian Insentif Fiskal untuk Industri Daur UlangKemenperin Usulkan Pemberian Insentif Fiskal untuk Industri Daur Ulang

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengajukan pemberian insentif fiskal untuk industri daur ulang kepada Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Besaran pemberian insentif diperkirakan sekitar 5% untuk seluruh tahapan di rantai proses industri daur ulang.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :