Untuk Anda pemilik kendaraan bermotor yang terdaftar di DKI Jakarta, kebijakan ini juga cocok untuk membayarkan pajak kendaraan Anda. Dengan adanya kebijakan ini, para pengguna motor tidak perlu lagi repot-repot bayar pajak motor di Samsat. Jadi bisa menghemat waktu tanpa perlu merasakan macet maupun antrian di kantor Samsat, kan?
Kebijakan ini diresmikan Gubernur DKI Jakarta sejak tahun 2015. Selain layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor atau PKB tahunan, Anda juga bisa mengesahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK. Tetapi, kalau perpanjang STNK lima tahunan, bukan di kantor kecamatan ya, Anda harus menyelesaikan urusan tersebut di kantor Samsat.
3. Bayar Pajak di Samsat
Ada banyak masukan dari masyarakat untuk bayar pajak tidak hanya dilakukan di Samsat. Sayangnya, kebijakan baru bayar pajak, seperti bayar dengan drive thru atau bayar di kecamatan sejauh ini hanya berlaku di Jakarta. Di luar Jakarta kebijakan ini belum diterapkan.
Selain menerima pembayaran pajak motor setiap tahunnya, Kantor Samsat juga melayani perpanjangan STNK lima tahunan. Di samsat juga menjadi tempat pembuatan SIM baru. Nah, kalau motor yang Anda miliki masih cicilan, Anda harus bayar pajak kendaraan bermotor di Samsat, ya!
Syarat-syarat yang Dibutuhkan Bayar Denda Pajak Motor
Sebelum Anda membayar pajak, tentu harus memenuhi syarat-syarat yang diberikan untuk bayar pajak motor. Jangan sampai ketika bayar pajak nanti, Anda lupa membawa syarat-syarat tersebut. Berikut cara dan syarat pembayaran pajak motor:
1. Berkas
Sebelum membayar pajak motor, syarat pertama yang harus Anda siapkan, yaitu berkas yang harus dibawa ketika datang ke kantor Samsat.
Berkas yang harus dibawa meliputi KTP asli pemilik kendaraan, STNK, serta BPKB. Sedangkan, jika Anda yang ingin membayar lima tahunan, berkas yang dibawa tetap sama.
2. Ambil formulir di loket khusus
Jika data STNK dan BPKB berbeda, Anda bisa meminta formulir lain. Tetapi jika perbedaan antara STNK dan KTP, Anda perlu mengambil formulir di loket khusus.
Setelah mendapat formulir yang Anda butuhkan, Anda bisa langsung mengisi formulir tersebut dengan baik mulai dari mengisi nama pemilik, alamat pemilik, plat kendaraan, tujuan pengurusan, serta data kendaraan.
Setelah selesai, bisa langsung menyerahkan formulir dengan berkas yang sudah kamu siapkan, dan menunggu panggilan di loket 3.
3. Pembayaran
Setelah dipanggil, berikan slip pembayaran yang tertulis besaran pajak yang harus Anda bayar. Jangan lupa cek bukti pembayaran sementara yang diberi petugas.
Setelah melakukan pembayaran dan diberi bukti pelunasan, Anda juga bisa mengecek bukti pembayaran dari petugas.
Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Motor Setahun dan Cara Menghindari Telat Bayar Pajak
Biaya pajak kendaraan bermotor sebesar 25 persen per tahun, jika terlambat bayar selama 3 bulan berarti 3 bulan per 12 bulan, jika terlambat 6 bulan berarti 6 bulan per 12 bulan.
Contohnya Ari terlambat membayar motor selama 6 bulan, jumlah pajak sebesar Rp 200 ribu, dan SWDKLLJ sebesar Rp 32 ribu. Denda sebesar 200 x 25 persen x 6/12 + 32 ribu = Rp 57 ribu.
Dengan kemudahan pembayaran pajak yang diberikan pemerintah sekarang ini, seharusnya kita lebih peka dengan keterlambatan pembayaran, apalagi dengan tertib melakukan pembayaran. Nah, untuk mencegah terjadinya denda berikut tips cara menghindari telat bayar pajak.
- Perhatikan tanggal pembayaran pajak motor Anda. Simak tanggal yang tertera di STNK motor kemudian catat ataupun buat jadwal agar tidak lupa membayar.
- Jangan lupa sisihkan sebagian uang untuk kebutuhan membayar pajak motor agar bisa digunakan sewaktu-waktu. Karena biasanya pajak motor dibayar setahun sekali maka Anda dapat dengan mudah menyisihkan dana untuk bayar pajak.
- Lebih baik bayar pajak motor sebelum waktu masa pajak habis, silahkan bayar 1 minggu atau 3 hari sebelum jatuh tempo untuk menghindari antrian.
Dengan kemudahan yang disediakan pemerintah untuk membayar denda telat bayar pajak motor sekarang ini. Seharusnya kita lebih peka dengan keterlambatan pembayaran. Apalagi dengan membayar pajak motor tepat waktu kita tidak perlu lagi membayar denda telat pajak motor. Semoga informasi yang diberikan bermanfaat untuk Anda.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 04 April 2019)
Foto : Liputan6


