Jangan Anggap Sepele Denda Telat Bayar Pajak Motor!

Kamis 4 Apr 2019 15:48Ridha Anantidibaca 700 kaliSemua Kategori

LIPUTAN6 1303



Pajak merupakan suatu hal yang wajib kita bayarkan untuk negara dan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum, itulah mengapa semua warga negara Indonesia wajib membayar pajak.

Jika Anda setiap harinya menggunakan kendaraan bermotor, berarti Anda juga harus membayarkan pajak kendaraan. Nah, jika Anda telat bayar pajak, akan dikenakan denda sebesar 25 persen per tahunnya.

Dampak dari telat bayar pajak selain denda yaitu penilangan dari polisi. Karena polisi sedang gencar melakukan razia, jika belum membayar pajak kendaraan tentu polisi akan langsung menilang Anda.

Sudah harus membayar pajak, tapi kena tilang juga, rugi banget, kan! Biar tidak terlalu rugi banget, Anda harus ingat kapan waktunya bayar pajak.

Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Cara Bayarnya

Sebenarnya bayar pajak kendaraan itu mudah banget, lo! Tidak sesulit yang dibayangkan. Ada beberapa cara membayar pajak kendaraan yang bisa Anda lakukan, bahkan ada beberapa cara baru yang lebih mudah. Berikut caranya, seperti dikutip dari TunaiKita.

1. Drive Thru Samsat

Ada cara baru membayar pajak motor yang diperkenalkan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), yaitu dengan cara Drive Thru Samsat.

Seperti layaknya memesan makanan cepat saji atau fast food dengan drive thru, mengurus pembayaran pajak pun juga sama, lo! Menggunakan cara ini pastinya lebih cepat dan mudah, Anda tidak perlu parkir motor untuk melakukan pembayaran pajak.

Drive Thru Samsat ini diperkenalkan di Samsat Kebon Nanas. Proses bayar pajak dengan drive thru memakan waktu kurang dari 2 menit aja. Sangat menghemat waktu bukan?

Nah, untuk prosedur bayar pajak lewat drive thru ini cukup simpel, lo. Pertama, Anda pergi ke loket pertama untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang diminta. Proses dilanjutkan dengan melakukan pembayaran di loket kedua, di sini akan dimintai dokumen asli yang tadi Anda berikan.

Waktu yang disebutkan tadi belum termasuk waktu antrian, ya. Kalau antriannya panjang, otomatis waktu yang dihabiskan pun akan lebih lama.

2. Bayar Pajak di Kecamatan

Untuk Anda pemilik kendaraan bermotor yang terdaftar di DKI Jakarta, kebijakan ini juga cocok untuk membayarkan pajak kendaraan Anda. Dengan adanya kebijakan ini, para pengguna motor tidak perlu lagi repot-repot bayar pajak motor di Samsat. Jadi bisa menghemat waktu tanpa perlu merasakan macet maupun antrian di kantor Samsat, kan?

Kebijakan ini diresmikan Gubernur DKI Jakarta sejak tahun 2015. Selain layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor atau PKB tahunan, Anda juga bisa mengesahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK. Tetapi, kalau perpanjang STNK lima tahunan, bukan di kantor kecamatan ya, Anda harus menyelesaikan urusan tersebut di kantor Samsat.

3. Bayar Pajak di Samsat

Ada banyak masukan dari masyarakat untuk bayar pajak tidak hanya dilakukan di Samsat. Sayangnya, kebijakan baru bayar pajak, seperti bayar dengan drive thru atau bayar di kecamatan sejauh ini hanya berlaku di Jakarta. Di luar Jakarta kebijakan ini belum diterapkan.

Selain menerima pembayaran pajak motor setiap tahunnya, Kantor Samsat juga melayani perpanjangan STNK lima tahunan. Di samsat juga menjadi tempat pembuatan SIM baru. Nah, kalau motor yang Anda miliki masih cicilan, Anda harus bayar pajak kendaraan bermotor di Samsat, ya!

Syarat-syarat yang Dibutuhkan Bayar Denda Pajak Motor

Sebelum Anda membayar pajak, tentu harus memenuhi syarat-syarat yang diberikan untuk bayar pajak motor. Jangan sampai ketika bayar pajak nanti, Anda lupa membawa syarat-syarat tersebut. Berikut cara dan syarat pembayaran pajak motor:

1. Berkas

Sebelum membayar pajak motor, syarat pertama yang harus Anda siapkan, yaitu berkas yang harus dibawa ketika datang ke kantor Samsat.

Berkas yang harus dibawa meliputi KTP asli pemilik kendaraan, STNK, serta BPKB. Sedangkan, jika Anda yang ingin membayar lima tahunan, berkas yang dibawa tetap sama.

2. Ambil formulir di loket khusus

Jika data STNK dan BPKB berbeda, Anda bisa meminta formulir lain. Tetapi jika perbedaan antara STNK dan KTP, Anda perlu mengambil formulir di loket khusus.

Setelah mendapat formulir yang Anda butuhkan, Anda bisa langsung mengisi formulir tersebut dengan baik mulai dari mengisi nama pemilik, alamat pemilik, plat kendaraan, tujuan pengurusan, serta data kendaraan.

Setelah selesai, bisa langsung menyerahkan formulir dengan berkas yang sudah kamu siapkan, dan menunggu panggilan di loket 3.

3. Pembayaran

Setelah dipanggil, berikan slip pembayaran yang tertulis besaran pajak yang harus Anda bayar. Jangan lupa cek bukti pembayaran sementara yang diberi petugas.

Setelah melakukan pembayaran dan diberi bukti pelunasan, Anda juga bisa mengecek bukti pembayaran dari petugas.

Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Motor Setahun dan Cara Menghindari Telat Bayar Pajak

Biaya pajak kendaraan bermotor sebesar 25 persen per tahun, jika terlambat bayar selama 3 bulan berarti 3 bulan per 12 bulan, jika terlambat 6 bulan berarti 6 bulan per 12 bulan.

Contohnya Ari terlambat membayar motor selama 6 bulan, jumlah pajak sebesar Rp 200 ribu, dan SWDKLLJ sebesar Rp 32 ribu. Denda sebesar 200 x 25 persen x 6/12 + 32 ribu = Rp 57 ribu.

Dengan kemudahan pembayaran pajak yang diberikan pemerintah sekarang ini, seharusnya kita lebih peka dengan keterlambatan pembayaran, apalagi dengan tertib melakukan pembayaran. Nah, untuk mencegah terjadinya denda berikut tips cara menghindari telat bayar pajak.

- Perhatikan tanggal pembayaran pajak motor Anda. Simak tanggal yang tertera di STNK motor kemudian catat ataupun buat jadwal agar tidak lupa membayar.

- Jangan lupa sisihkan sebagian uang untuk kebutuhan membayar pajak motor agar bisa digunakan sewaktu-waktu. Karena biasanya pajak motor dibayar setahun sekali maka Anda dapat dengan mudah menyisihkan dana untuk bayar pajak.

- Lebih baik bayar pajak motor sebelum waktu masa pajak habis, silahkan bayar 1 minggu atau 3 hari sebelum jatuh tempo untuk menghindari antrian.

Dengan kemudahan yang disediakan pemerintah untuk membayar denda telat bayar pajak motor sekarang ini. Seharusnya kita lebih peka dengan keterlambatan pembayaran. Apalagi dengan membayar pajak motor tepat waktu kita tidak perlu lagi membayar denda telat pajak motor. Semoga informasi yang diberikan bermanfaat untuk Anda.


Sumber : liputan6.com (Jakarta, 04 April  2019)
Foto : Liputan6




BERITA TERKAIT
 

Aksi pamer Presiden Jokowi yang telah melaporkan SPT Pajak secara onlineAksi pamer Presiden Jokowi yang telah melaporkan SPT Pajak secara online

Presiden Joko Widodo memamerkan dirinya telah memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak (WP) dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajak tahun 2017 pada Senin (26/2) kemarin.selengkapnya

Mengadili Persepsi AmnestiMengadili Persepsi Amnesti

Di Indonesia, amnesti pajak bukanlah barang baru. Pada 1964 dan 1984, Indonesia sudah melaksanakan amnesty pajak secara resmi, meskipun pada beberapa kesempatan juga muncul amnesti dengan nama lain, seperti sunset policy dan pengurangan sanksi administrasi, pun dengan tujuan utama yang tidak sama persis.selengkapnya

Konsep Pajak Menurut Abu Yusuf Dan Relevansinya Pada Masa SekarangKonsep Pajak Menurut Abu Yusuf Dan Relevansinya Pada Masa Sekarang

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang harus dikelola dengan baik, sehingga dapat memberikan hasil yang maksimal untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Pelaksanaan pajak telah ada sejak masa nabi Muhammad saw dan penerapannya masih terus berlanjut. Pada masa Abbasiyah, hadir seorang ulama bernama Abu Yusuf yang diminta untuk menulis sebuah buku komprehensif yang dapatselengkapnya

Menakar Potensi Nyata Pengampunan PajakMenakar Potensi Nyata Pengampunan Pajak

Langkah pemerintah untuk menjalankan program Tax Amnesty atau yang lebih dikenal dengan program Pengampunan Pajak tampaknya sudah di depan mata karena saat ini pemerintah sudah mengajukan RUU Pengampunan Pajak dan tinggal menunggu pengesahan DPR. Kalau tidak ada aral melintang, RUU tersebut semestinya dapat disahkan di akhir bulan ini. Artinya program pengampunan pajak tersebut dapat dijalankanselengkapnya

Yang Perlu Anda Tahu tentang Amnesti PajakYang Perlu Anda Tahu tentang Amnesti Pajak

Pengampunan pajak (tax amnesty) menjadi titik sentral pemberitaan di media massa tahun ini. Program amnesti pajak memiliki arti sangat penting, bahkan menjadi pertaruhan pemerintah, sehingga Presiden Joko Widodo pun turun tangan langsung sosialisasi ke sejumlah kota.selengkapnya

UU Pengampunan Pajak Bisa Disahkan MeiUU Pengampunan Pajak Bisa Disahkan Mei

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak yang akan dibahas mulai 6 April mendatang bisa disahkan menjadi UU pada Mei nanti, sesuai target waktu pemerintah. DPR memberikan fokus perhatian pada RUU tax amnesty inisiatif presiden ini, sebagai salah satu solusi mengatasi kurangnya penerimaan negara Rp 200-250 triliun dari target APBN 2016.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :