
Pemerintah mengandalkan penerimaan dari program pengampunan pajak (tax amnesty) untuk menutup seretnya pendapatan negara tahun ini. Bahkan, potensi penerimaan dari program itu dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016. Padahal, pembahasan beleid pengampunan pajak di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih alot dan sulit rampung akhir bulan ini.
Wakil Ketua Komisi Keuangan (Komisi XI) DPR Achmad Hafisz Tohir menyayangkan sikap pemerintah yang memasukkan proyeksi potensi penerimaan tax amnesty dalam RAPBN-P 2016. Padahal, pembahasan RAPBN-P 2016 ini diharapkan rampung 2 Juli mendatang. Selain itu, untuk mengesahkan undang-undang (UU) terkait anggaran ini harus dengan asumsi-asumsi yang lebih pasti.
Artinya, pemerintah juga mendorong dan menginginkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty bisa rampung sesuai target pada akhir Juni ini. “Semestinya pemerintah tidak boleh memasukkan (potensi penerimaan tax amnesty) ini. Kalau sudah masuk ke sana (RAPBN-P 2016), seolah-olah RAPBN-P 2016 ini tumpuannya hanya tax amnesty,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (9/6).
Pemerintah memang tak mencantumkan secara jelas besaran penerimaan tax amnesty dalam RAPBN-P 2016. Namun, dibandingkan APBN 2016, ada kenaikan target pajak penghasilan (PPh) nonmigas sebesar Rp 104 triliun menjadi Rp 819,5 triliun. Sedangkan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sebelumnya mengatakan, potensi penerimaan dari tax amnesty sekitar Rp 165 triliun.
Masalahnya, menurut Achmad Hafisz, pembahasan rancangan beleid pengampunan pajak masih butuh waktu. Sampai saat ini, pembahasannya belum menentukan besaran tarif tax amnesty. Sebab, dari 10 fraksi di Komisi XI DPR, tarif yang diusulkan dalam rentang yang lebar yaitu 2-20 persen.
Alhasil, pembahasannya menjadi lebih lama. Masing-masing fraksi masih mengkaji skema insentif yang bisa diberikan kepada pembayar pajak tanpa merugikan negara. Salah satunya mengenai tarif tebusan, skema dan instrumen repatriasi dana tax amnesty tersebut. Karena itu, dia tak yakin pembahasan RUU Tax Amnesty bakal rampung bulan ini.
Berbeda dengan penilaian Supriyanto, Anggota Komisi XI lainnya, yang masih optimistis beleid tersebut bisa selesai Juni ini. Saat ini, pembahasan sudah memasuki pasal ketujuh RUU Tax Amnesty.
Dia mengakui, setelah melakukan konsinyering sebanyak empat kali, besaran tarif tebusan masih belum menemui kesepakatan dan pembahasannya diputuskan ditunda. Namun, kemungkinan besaran tarifnya mengarah ke lima persen untuk wajib pajak yang merepatriasi asetnya. Hal ini mengacu kepada penerapan program serupa di beberapa negara.
Sekadar informasi, draf RUU Tax Amnesty mencantumkan besaran tarif tebusan bagi wajib pajak yang cuma mendeklarasikan asetnya berkisar 2, 4, 6 persen dari nilai asetnya (sesuai periode waktu pelaksanaan). Sedangkan tarif tebusan untuk repatriasi aset berkisar 1, 2, 3 dari nilai asetnya.
“Kalau di negara lain, antara repatriasi dan deklarasi saja tarifnya hampir sama. Kalau di Indonesia akan agak berbeda, repatriasi lebih rendah,” ujar politisi dari Partai Golkar ini. Selain itu, waktu pelaksanaan program tersebut diubah dari tiga tahap menjadi dua tahap.
Sebelumnya Ketua Panja Tax Amnesty sekaligus Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan, lima klaster pembahasan tax amnesty sudah dibahas dalam konsinyering. Namun, untuk besaran tarif tebusan memang belum mencapai titik temu. Kendati begitu, ia memastikan penyelesaian beleid ini tetap ditarget Juni sehingga bisa terlaksana mulai Juli nanti hingga enam bulan ke depan.
Sumber : katadata.co.id (10 Juni 2016)
Foto : katadata.co.id
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Hafiz Thohir menduga revisi Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016 tidak akan dibahas di DPR. Pasalnya, ujar Hafiz, seusai masa reses berakhir, DPR segera membahas Rancangan APBN 2017.selengkapnya
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menyambut positif hasil pengampunan pajak atau tax amnesty tahap pertama yang selesai pada 30 September 2016 lalu.selengkapnya
Otoritas pasar modal tak ingin kehilangan momentum dari bergulirnya program amnesti pajak. Demi menarik dana repatriasi, beragam insentif ditebar di pasar modal domestik. Kabar terbaru, Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan diskon biaya transaksi crossing saham hingga 45%. Selama ini, biaya transaksi crossing saham 0,03% dari nilai per transaksi. Nah, BEI memberi keringanan biaya untuk crossingselengkapnya
Ketua MPR Zulkifli Hasan menerima aduan dari Masyarakat Ojek Online Indonesia (MOSI). Para pengemudi ojek online (ojol) ini mengadu ke Zul terkait penetapan tarif hingga pemungutan pajak.selengkapnya
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon meminta agar pelaksanaan UU pengampunan pajak‎ (tax amnesty) tidak salah sasaran. Hal itu harus dimanfaatkan para orang-orang kaya yang berada di luar negeri dan tidak membayar pajak.selengkapnya
Ketua Komisi VI DPR Hafiz Thohir resmi dirotasi menjadi wakil ketua Komisi XI yang membidangi keuangan dan perbankan menggantikan Jon Erizal, wakil ketua komisi XI yang sebelumnya. Hafiz menuturkan rotasi tersebut merupakan sikap PAN dalam melakukan pengawalan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya