
Namun, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar buru-buru membantah hal ini. "Lama tidak diurus (IUPK-nya) kan produksinya tidak bisa (diapa-apain)? Ya itu bahan pertimbangan," kata Arcandra di Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (2/2/2017).
Kata mantan menteri ESDM 20 hari ini, pemerintah masih menimbang-nimbang. Sebab, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, baru berlaku pada 11 Januari 2017. Dalam beleid ini, industri tambang harus merubah KK menjadi IUPK. "Makanya kita lihat dulu seperti apa. Kan ini baru dua minggu ya," tutur dia.
Kata Candra, sapaan akrab Wamen ESDM ini, pemerintah tetap memerlukan investasi asing untuk mengelola dan berinvestasi sektor tambang di Indonesia. "Investasi asing kita perlukan dan itu bagian dari strategi kita bagaimana asing juga ikut berpartisipasi, mengelola atau berinvestasi di sini lah," ungkapnya.
Masih kata Arcandra, saat ini, sudah ada industri tambang pemegang KK yang mulai mengurus perubahan status menjadi IUPK.
Umumnya, pemegang KK tengah mempertimbangkan impact yang diterima apabila mereka merubah statusnya menjadi IUPK. Misalnya, peraturan-peraturan daerah yang berkaitan dengan pajak daerah serta kewajiban divestasi yang harus mereka penuhi sebesar 51% secara bertahap sesuai masa produksi. "Saya belum cek lagi berapa. Tapi sudah ada yang memulai. Seperti apa tapi pendalaman-lah," tandasnya.
Sebelumnya, isitlah IUPK sementara ini, bermula dari pernyataan Menteri ESDM, Ignasius Jonan saat rapat di Komisi VII, DPR. Kata mantan menteri perhubungan ini, Freeport memiliki itikad baik untuk merubah KK menjadi IUPK.
Dalam proses perubahan menjadi IUPK, Freeport diwajibkan membangun unit pengolahan dan pemurnian mineral mentah (smelter).
Artinya, proses perubahan KK menjadi IUPK memang perlu waktu. Selama proses berjalan, industri dilarang mengekspor konsentrat. Tentunya, kondisi ini akan menganggu kegiatan produksi Freeport. Kalau tidak ekspor otomatif kegiatan perusahaan menjadi terhenti.
Untuk itu, pemerintah menetapkan jalan tengah. Ya itu tadi, IUPK sementara.
"Gini ya, ini kan mereka lagi ajukan, kita llihat kita proses, kalau persyaratan dasar terpenuhi termasuk komitmen pembangunan smelter ya kita terbitkan IUPK sementara," terang Menteri Jonan.
Dengan IUPK sementara, kata Jonan, rekomendasi ekspor bisa keluar. Alasannya jika menunggu proses IUPK selesai maka bisa memakan waktu tiga sampai enam bulan. Dan itu akan merugikan industri tambang yang beroperasi di Indonesia. "Kalau mau menyelesaikan IUPK semua persyaratan tidak boleh ekspor, ya bisa berhenti bisa 3 bulan 6 bulan, kan gak fair' juga," tutur Jonan.
Sumber : inilah.com (Jakarta, 3 Febuari 2017)
Foto : inilah
Namun, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar buru-buru membantah hal ini. "Lama tidak diurus (IUPK-nya) kan produksinya tidak bisa (diapa-apain)? Ya itu bahan pertimbangan," kata Arcandra di Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (2/2/2017).
Kata mantan menteri ESDM 20 hari ini, pemerintah masih menimbang-nimbang. Sebab, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, baru berlaku pada 11 Januari 2017. Dalam beleid ini, industri tambang harus merubah KK menjadi IUPK. "Makanya kita lihat dulu seperti apa. Kan ini baru dua minggu ya," tutur dia.
Kata Candra, sapaan akrab Wamen ESDM ini, pemerintah tetap memerlukan investasi asing untuk mengelola dan berinvestasi sektor tambang di Indonesia. "Investasi asing kita perlukan dan itu bagian dari strategi kita bagaimana asing juga ikut berpartisipasi, mengelola atau berinvestasi di sini lah," ungkapnya.
Masih kata Arcandra, saat ini, sudah ada industri tambang pemegang KK yang mulai mengurus perubahan status menjadi IUPK.
Umumnya, pemegang KK tengah mempertimbangkan impact yang diterima apabila mereka merubah statusnya menjadi IUPK. Misalnya, peraturan-peraturan daerah yang berkaitan dengan pajak daerah serta kewajiban divestasi yang harus mereka penuhi sebesar 51% secara bertahap sesuai masa produksi. "Saya belum cek lagi berapa. Tapi sudah ada yang memulai. Seperti apa tapi pendalaman-lah," tandasnya.
- See more at: http://ekonomi.inilah.com/read/detail/2357234/iupk-sementara-kesdm-bantah-freeport-anak-emas#sthash.HdcIoJ2u.dpufArcandra mengakui, belum kelarnya revisi hingga kini, lantaran kuatnya beda pendapat antara Kementerian ESDM dengan Kementerian Keuangan.selengkapnya
Penerbitan PPH 0,5 persen untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) yang juga Industri Kecil Menengah (IKM) dinilai sebagai bukti keberpihakan pemerintah terhadap perkembangan IKM.selengkapnya
Periode I program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty akan berakhir hari ini. Mengantisipasi adanya lonjakan peserta, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berjanji akan bekerja hingga para Wajib Pajak (WP) selesai mendaftarkan diri.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pihaknya berencana akan menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sebesar 35%. Tarif itu ditujukan untuk orang yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.selengkapnya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 47 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah. Pengusaha yang menunggak pajak akan dilarang mengajukan izin usaha kembali sampai pajak dibayarkanselengkapnya
Menteri ESDM, Ignasius Jonan, mengatakan, bagi semua pemangku kepentingan sektor energi yang tidak taat membayar pajak jangan minta dilayani.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya