
Stagnasi daya beli yang terjadi sepanjang tahun 2017 diperkirakan masih berlanjut di tahun ini. Hal ini terindikasi dari inflasi inti yang makin mengecil pada Januari 2018. Untuk itu, pemerintah perlu secepatnya membelanjakan anggaran demi memacu belanja konsumen.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi inti Januari 2018 sebesar 2,69% year on year (YoY), melambat dibanding Desember 2017 yang sebesar 2,95% YoY. Diperkirakan daya beli masyarakat tertekan akibat harga pangan dan bahan makanan lain yang semakin mahal. Pada Januari lalu, barang bergejolak (volatile food) terjadi inflasi 2,62%, lebih tinggi dibandingkan Desember 2017 hanya 0,71%.
Kepala BPS Suhariyanto menjelaskan, bahan pangan mengalami inflasi tertinggi dibandingkan komponen pengeluaran lain pada bulan lalu (lihat tabel). Penyebab utamanya adalah kenaikan harga beras dengan andil 0,24%. "Kemudian disusul oleh harga daging ayam ras dengan andil 0,07%, ikan segar 0,05%, cabai rawit 0,04%, cabai merah 0,03%," kata Suhariyanto dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (1/2).
Untuk kelompok makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau mengalami inflasi sebesar 0,43% dengan andil 0,08%. Inflasi terkait karena kenaikan harga rokok kretek filter dengan andil 0,02% dan rokok kretek dengan andil 0,01%. "Ada peraturan menteri keuangan tentang kenaikan tarif cukai rokok yang mulai berlaku 1 Januari 2018," tambah Suhariyanto.
Ekonom Samuel Aset Manajemen Lana Soelistianingsih menganalisa, isu daya beli konsumen yang lemah pada tahun 2017 masih akan berlanjut pada tahun 2018. Hal itu berkaca dari kondisi penjualan ritel Ramayana pada Desember 2017 yang masih belum mengalami perbaikan signifikan. "Isunya masih sama, masih ada daya beli yang stagnan," terang Lana.
Menurut Lana, inflasi inti tahunan Januari 2018 yang lebih lambat dibanding Januari 2017 dan Januari 2016 menunjukkan bahwa tertekannya daya beli masyarakat belum melewati titik terendah.
Ia melihat ada dua penyebab utama. Pertama, isu perpajakan. Seperti diketahui tahun ini pelaporan data nasabah dengan jumlah rekening tertentu ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mulai berlaku. Jika masyarakat masih mengkhawatirkan isu perpajakan maka hal itu akan membuat masyarakat menahan konsumsinya.
Kedua, harga sawit yang belum meningkat tinggi membuat konsumsi di luar Jawa masih stagnan. "Luar Jawa 42% sumbangannya ke Produk domestik Bruto (PDB), cukup besar. Sementara PDB kita 55% porsinya dari konsumsi rumah tangga," terang Lana.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 02 Februari 2018)
Foto : Kontan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DKI Khusus Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Muhammad Haniv, Jumat (10/3/2017).selengkapnya
Aturan cukai plastik belum juga direalisasikan. Padahal, pemerintah sudah menggadang-gadang aturan ini akan terbit sejak tahun lalu.Namun sejauh ini, pemerintah belum dapat memberikan kepastian kapan cukai plastik dapat diterapkan.selengkapnya
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi salah satu indikator yang dihubungkan dengan pergerakan konsumsi. Sebab, PPN dipungut dari penjualan barang-barang konsumsi masyarakat. Bila PPN bagus, maka diartikan konsumsinya pun bagus.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengoptimalkan data nasabah perbankan yang menggunakan kartu kredit sebagai salah satu acuan DJP dalam menyesuakan laporan surat pemberitahuan (SPT). Dari data ini, DJP bisa mensinkronkan apakah dana yang dikeluarkan seorang nasabah perbankan telah sesuai dengan yang dilaporkan.selengkapnya
Tingkat konsumsi rumah tangga nasional sepanjang 2017 mengalami perlambatan di level 4,95%. Angka ini lebih rendah jika dibandingkan dengan tahun 2016 yang tumbuh 5,01%.selengkapnya
Bergulirnya wacana cukai plastik turut mempengaruhi industri plastik dan kimia belakangan ini. Ke depannya jika cukai terealisasi diprediksi akan berefek pada investasi di sektor hilir.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya