Investor menginginkan adanya aturan dari yang memuat insentif tax allowance (keringanan pajak) dan tax holiday (libur pajak) untuk industri hulu minyak dan gas bumi (migas). Ini karena selama ini aturan yang ada, termasuk yang akan terbit tidak mengakomodir industri hulu migas.
Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong mengatakan adanya insentif seperti tax holiday dan tax allowance dinilai bisa menggairahkan iklim investasi migas. Apalagi, jika insentif itu diberikan sebelum investor melakukan aktivitas hulu migas. Dengan begitu bisa memberikan kepastian.
Menurut Marjolijn, seringkali pemerintah memberikan insentif yang sifatnya tidak pasti. Artinya, insentif itu diberikan setelah kontraktor mengeluarkan dananya, seperti mengebor sumur di lapangan migas. Pemerintah akan memberikan insentif jika memang suatu wilayah kerja tidak ekonomis.
Untuk itu, Marjolijn masih berharap pemerintah membuat aturan mengenai insentif seperti tax allowance dan tax holiday. “Yang sudah keluar memang itu tidak ada. Kami harapkan ada aturan yang sedang digodok untuk memasukkan industri hulu,” kata dia di Jakarta, Rabu (4/4).
Seperti diketahui, pemerintah saat ini tengah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan yang berisi tentang tax holiday dan tax allowance. Dalam aturan itu ada 17 industri yang menerima insentif pajak, tapi industri hulu migas tidak termasuk.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo juga menilai industri hulu migas seharusnya bisa mendapatkan tax holiday. Pertimbangannya adalah aspek strategis dari industri tersebut. Kemudian nilai investasi yang ada di sektor ini jumlahnya besar.
Kalaupun, ada beberapa syarat yang tidak bisa dipenuhi industri hulu migas, seharusanya pemerintah bisa mencarikan solusinya. Salah satu kendala kontraktor migas untuk mendapatkan insentif tersebut adalah status hukum yakni Badan Usaha Tertentu (BUT). Sedangkan pemerintah memberikan insentif yang status hukumnya perusahaan terbatas (PT).
Menurut Prastowo, pemberian insentif itu harus adil dan bisa diakses semua pihak. “Sebaiknya equal bisa diakses siapa pun. Yang penting strategic pionir. Migas dan mining perlu diberi kesempatan,” ujar dia.
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro juga berpendapat industri hulu migas memiliki peran penting dalam perekonomian nasional. Di industri migas, setiap Rp 1 triliun transaksi, akan menciptakan nilai tambah ekonomi hingga Rp 3,7 triliun dan mampu menyerap 13.600 tenaga kerja.
Untuk itu, industri hulu migas masih perlu mendapat perhatian dari pemerintah. “Industri hulu migas investasi tersebut berdampak secara luas termasuk melalui rantai suplai domestik yang panjang,” ujar Komaidi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan pemerintah memiliki beberapa kriteria untuk memberikan tax holiday. “Harus pionir yang meng-create, seperti industri kilang,” kata dia.
Penentuan pemberian insentif ini juga sudah dibahas dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian dan BKPM. Jadi, merekalah yang menentukan jenis industrinya.
Selain itu, pemberian tax holiday juga hanya untuk perusahaan terbatas yang berbadan hukum di Indonesia. “Badan Usaha Tertentu tidak boleh,” kata Robert.
Sumber : katadata.co.id (04 April 2018)
Foto : Kata Data
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menjelaskan tidak ada pemberian insentif libur pajak (tax holiday) di sektor hulu migas. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 35 Tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, yang diterbitkan beberapa waktu lalu.selengkapnya
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan pemerintah tengah menyiapkan insentif untuk industri hulu migas. Ini karena pada aturan sebelumnya tak memasukkan industri hulu migas sebagai penerima insentif libur pajak (tax holiday).selengkapnya
Sektor hulu migas dipastikan tidak akan membahas peluang mendapatkan tax holiday dan allowance. Pasalnya, sektor hulu migas dengan kontrak cost recovery maupun gross split sudah memiliki insentif tersendir dalam peraturan pemerintah.selengkapnya
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) siap mengakomodasi kontraktor minyak dan gas bumi (migas) yang ingin mendapatkan insentif fiskal, termasuk pengurangan pajak (tax allowance). Namun, pemberian insentif itu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.selengkapnya
Guna mempercepat arus investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas), pemerintah dinilai perlu menyiapkan insentif pajak bagi investor. Dalam hal ini, pemerintah diminta tidak berfokus pada upaya meningkatkan pendapatan, namun berupaya menciptakan iklim investasi yang menarik bagi para penanam modal di sektor hulu migas.selengkapnya
Pelaku industri hulu minyak dan gas bumi (migas) menyambut positif rencana pemerintah memberikan keringanan pajak pada skema kontrak gross split. Jika kebijakan itu benar-benar direalisasikan, mereka menilai bisa menggairahkan iklim investasi hulu migasselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya