Investor atau warga yang mengajukan izin usaha atau investasi di Kota Yogyakarta akan diwajibkan melakukan konfirmasi atas pemenuhan kewajiban pajak mereka.
"Kebijakan ini merupakan kerja sama Pemerintah Kota Yogyakarta dengan KPP Pratama Yogyakarta untuk optimalisasi pajak penghasilan dan pejak pertambahan nilai," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Minggu (4/2/2018).
Aturan mengenai konfirmasi status wajib pajak terhadap pemenuhan kewajiban pajak tersebut sudah diatur melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2018.
Menurut dia, konfirmasi status wajib pajak tersebut tidak akan menghambat proses pengajuan izin sehingga sepanjang syarat perizinan dipenuhi maka izin akan tetap dikeluarkan.
"Konfirmasi status pajak ini akan menjadi informasi bagi KPP Pratama Kota Yogyakarta saja. Jika ada temuan mengenai pajak yang belum dibayar atau kasus lain maka akan menjadi kewenangan dari KPP Pratama untuk memprosesnya," kata Kadri.
Kadri menyebut, pelaksanaan konfirmasi status pajak bagi investor yang akan membuka usaha di Kota Yogyakarta tersebut baru akan dilakukan tahun ini.
"Sudah ada amanat Presiden dan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang juga menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menerbitkan peraturan wali kota," katanya.
Selain untuk memberikan informasi bagi KPP Pratama, lanjut Kadri, keberadaan peraturan wali kota tersebut juga ditujukan untuk optimalisasi penerimaan pajak di Kota Yogyakarta.
"Bisa saja investor yang menanamkan modal atau menjadi rekanan Pemerintah Kota Yogyakarta berdomisili atau berlokasi di Kabupaten Sleman atau daerah lain. Jika tidak ada aturan ini maka kami tidak bisa mengajukan permohonan ke KPP Pratama Kota Yogyakarta untuk menerbitkan NPWP lokasi," katanya.
Kadri menyebut, NPWP lokasi memungkinkan bagi hasil pajak akan masuk ke kas daerah Pemerintah Kota Yogyakarta karena lokasi kegiatan berada di Kota Yogyakarta.
Sumber : wartaekonomi.co.id (Yogyakarta, 04 Februari 2018)
Foto : Warta Ekonomi
Pemerintah Kota Yogyakarta berencana merealisasikan rencana yang sudah digagas cukup lama yaitu pemutihan tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), meskipun nilai pajak yang akan diputihkan tidak signifikan.selengkapnya
Hingga saat ini, masih terdapat tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Yogyakarta. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Kadri Renggono, mengatakan total tunggakan yang ada mencapai Rp 50 miliar.selengkapnya
Setelah mengaku mengirimkan surat protes, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, segera menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rudyatmo akan mempertanyakan pembatalan produk hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, seutuhnya atau hanya beberapa pasal saja.selengkapnya
Kantor Wilayah Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta mengumumkan penerimaan dana pajak dari program tax amnesty di wilayahnya telah mencapai Rp3,808 triliun. Kepala Kanwil Pajak Yogyakarta, Yuli Kristianto memperkirakan jumlah tersebut akan terus bertambah seiring batas waktu yang ditentukan pemerintah dalam program pengampunan pajak ini.selengkapnya
Komunitas Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Daerah Istimewa Yogyakarta berharap kebijakan amnesti pajak menyasar sektor UMKM melalui dana repatriasi.selengkapnya
Pelaksanaan program amnesti pajak periode kedua di Daerah Istimewa Yogyakarta mulai menyasar wajib pajak dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya