Investor Bangun Kilang Mulai Rp 500 M Dapat Libur Bayar Pajak

Jumat 30 Mar 2018 16:57Ridha Anantidibaca 441 kaliSemua Kategori

DETIK 129



Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menggelar rapat koordinasi (rakor) tentang pembangunan kilang minyak. Dalam rapat tersebut, pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif pembangunan kilang.

Usai rapat ,Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan bahwa pemerintah bakal memberikan insentif fiskal berupa tax holiday dan tax allowence secara lebih spesifik.

"(Diberikan insentif) Fiskal, sekarang pemerintah sudah komitmen memberikan insentif. Insentif yang diminta kemudahan dalam waktu dekat keluar," katanya usai rapat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Djoko mengatakan insentif fiskal tersebut bakal diberikan dengan jangka waktu hingga 30 tahun. Insentif itu pun diberikan untuk semua pihak yang melakukan pembangunan kilang di dalam negeri, tergantung nilai investasinya.

"Sekarang sistem dijamin dari awal akan diberikan insentif, kayak fiskal, macam-macam kan. Kalau dulu kan dilihat dulu, diperiksa dulu. Oke atau tidak, layak atau tidak. Kalau sekarang diberikan dulu insentif setelah itu baru selesai pembangunan baru dilihat," jelasnya.

Bebas PPh

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara menambahkan pemerintah akan memberikan insentif pajak untuk industri pionir dan hulu di Indonesia, salah satunya kilang.

Nantinya, fasilitas bebas Pajak Penghasilan (PPh) badan ini akan sesuai dengan jumlah investasi. Kebijakan ini nantinya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang bakal terbit pekan depan.

Dalam aturan tersebut, perusahaan yang berinvestasi di industri pionir, termasuk kilang, sebesar Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun bakal bebas PPh selama lima tahun. Selanjutnya, perusahaan yang berinvestasi di atas Rp 1 triliun hingga Rp 5 triliun akan bebas PPh Badan selama tujuh tahun.

Kemudian perusahaan yang berinvestasi di atas Rp 15 triliun sampai 30 triliun akan bebas PPh Badan selama 15 tahun. Perusahaan yang berinvestasi di atas Rp 30 triliun akan bebas PPh selama 20 tahun.

"Untuk yang 20 tahun ialah investasi di atas Rp 30 triliun. Investasi yang di atas Rp 30 triliun mendapatkan holiday 20 tahun, yakni bebas 100% dari membayar PPh Badan," kata Suahasil.

Sementara untuk pengurangan basis pengenaan pajak (tax allowance) rencananya perhitungan biaya perusahaan akan ditambah, dengan demikian maka pendapatan yang dikenakan PPh menjadi lebih kecil. Prosedur pengajuan tax allowance nantinya juga bakal lebih dipermudah melalui single submission di Badan Koordinasi Penaman Modal (BKPM).

Perusahaan yang mengajukan tax allowance juga tak perlu lagi menunggu hingga Izin Prinsip di BKPM keluar.

"Kalau dulu izin prinsipnya keluar dulu, itu yang kami terabas. Kemudian DJP nanti di trigger aja oleh BKPM, semua satu pintu lewat BKPM," ujarnya.


Sumber : detik.com (Jakarta, 29 Maret 2018)
Foto : Detik




BERITA TERKAIT
 

Kementerian ESDM Siap Berikan Insentif Hulu Migas Sesuai AturanKementerian ESDM Siap Berikan Insentif Hulu Migas Sesuai Aturan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) siap mengakomodasi kontraktor minyak dan gas bumi (migas) yang ingin mendapatkan insentif fiskal, termasuk pengurangan pajak (tax allowance). Namun, pemberian insentif itu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.selengkapnya

Pemerintah Beri Fasilitas Pengurangan Pajak Badan untuk Investasi Industri PionirPemerintah Beri Fasilitas Pengurangan Pajak Badan untuk Investasi Industri Pionir

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan pada 26 November 2018.selengkapnya

Aturan Tax Holiday Terbit, 18 Bidang Usaha `Libur` Bayar PajakAturan Tax Holiday Terbit, 18 Bidang Usaha `Libur` Bayar Pajak

Pemerintah resmi menerbitkan aturan mengenai pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday. Insentif pajak ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi XVI yang dimaksudkan untuk mendorong peningkatan investasi di Indonesia.selengkapnya

Kepala BKF Sebut Kegiatan Hulu Migas Tak Bayar PajakKepala BKF Sebut Kegiatan Hulu Migas Tak Bayar Pajak

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara menjelaskan setiap tahun pemerintah harus mengganti pengeluaran kontraktor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebesar US miliar.selengkapnya

Investasi Baru di 18 Bidang Industri ini Dapat Fasilitas Tax HolidayInvestasi Baru di 18 Bidang Industri ini Dapat Fasilitas Tax Holiday

Aturan baru terkait perluasan cakupan industri penerima pembebasan pajak penghasilan badan 100 persen atau tax holiday telah resmi di teken pemerintah. Aturan itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150 Tahun 2018 yang merevisi PMK 35/ 2018.selengkapnya

REVISI PAJAK PENGHASILAN: Jumlah Layer Ditambah, Bracket DiubahREVISI PAJAK PENGHASILAN: Jumlah Layer Ditambah, Bracket Diubah

Pemerintah berencana menambah jumlah layer dan mengubah klasifikasibracket pengenaan pajak penghasilan pada wajib pajak orang pribadi. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan skema progresivitas yang ada dalam pajak penghasilan (PPh) akan diperbaiki. Selain itu, perubahan klasifikasi pengelompokkannya atau bracket secara umum akan menjadi lebih ringan.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :