Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menggelar rapat koordinasi (rakor) tentang pembangunan kilang minyak. Dalam rapat tersebut, pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif pembangunan kilang.
Usai rapat ,Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan bahwa pemerintah bakal memberikan insentif fiskal berupa tax holiday dan tax allowence secara lebih spesifik.
"(Diberikan insentif) Fiskal, sekarang pemerintah sudah komitmen memberikan insentif. Insentif yang diminta kemudahan dalam waktu dekat keluar," katanya usai rapat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Djoko mengatakan insentif fiskal tersebut bakal diberikan dengan jangka waktu hingga 30 tahun. Insentif itu pun diberikan untuk semua pihak yang melakukan pembangunan kilang di dalam negeri, tergantung nilai investasinya.
"Sekarang sistem dijamin dari awal akan diberikan insentif, kayak fiskal, macam-macam kan. Kalau dulu kan dilihat dulu, diperiksa dulu. Oke atau tidak, layak atau tidak. Kalau sekarang diberikan dulu insentif setelah itu baru selesai pembangunan baru dilihat," jelasnya.
Bebas PPh
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara menambahkan pemerintah akan memberikan insentif pajak untuk industri pionir dan hulu di Indonesia, salah satunya kilang.
Nantinya, fasilitas bebas Pajak Penghasilan (PPh) badan ini akan sesuai dengan jumlah investasi. Kebijakan ini nantinya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang bakal terbit pekan depan.
Dalam aturan tersebut, perusahaan yang berinvestasi di industri pionir, termasuk kilang, sebesar Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun bakal bebas PPh selama lima tahun. Selanjutnya, perusahaan yang berinvestasi di atas Rp 1 triliun hingga Rp 5 triliun akan bebas PPh Badan selama tujuh tahun.
Kemudian perusahaan yang berinvestasi di atas Rp 15 triliun sampai 30 triliun akan bebas PPh Badan selama 15 tahun. Perusahaan yang berinvestasi di atas Rp 30 triliun akan bebas PPh selama 20 tahun.
"Untuk yang 20 tahun ialah investasi di atas Rp 30 triliun. Investasi yang di atas Rp 30 triliun mendapatkan holiday 20 tahun, yakni bebas 100% dari membayar PPh Badan," kata Suahasil.
Sementara untuk pengurangan basis pengenaan pajak (tax allowance) rencananya perhitungan biaya perusahaan akan ditambah, dengan demikian maka pendapatan yang dikenakan PPh menjadi lebih kecil. Prosedur pengajuan tax allowance nantinya juga bakal lebih dipermudah melalui single submission di Badan Koordinasi Penaman Modal (BKPM).
Perusahaan yang mengajukan tax allowance juga tak perlu lagi menunggu hingga Izin Prinsip di BKPM keluar.
"Kalau dulu izin prinsipnya keluar dulu, itu yang kami terabas. Kemudian DJP nanti di trigger aja oleh BKPM, semua satu pintu lewat BKPM," ujarnya.
Sumber : detik.com (Jakarta, 29 Maret 2018)
Foto : Detik
Pemerintah akan memberikan insentif pembebasan pajak dalam waktu tertentu (tax holiday) untuk seluruh proyek pembangunan kilang minyak PT Pertamina (Persero). Tujuannya untuk mempercepat pembangunan kilang.selengkapnya
Pemerintah berencana membangun kilang minyak di kawasan Bontang, Kalimantan Timur. Kilang ini ditargetkan dapat beroperasi pada 2022 dengan total biaya mencapai USD15 miliar. Namun, pemerintah telah memutuskan untuk tidak menggunakan APBN dalam pembangunan kilang minyak. Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, pembiayaan proyek ini akan diserahkan kepada investorselengkapnya
PT Pertamina (Persero) akan mengajukan insentif libur pajak (tax holiday) dan pengurangan pajak (tax allowance) untuk proyek kilang minyak yang sedang digarap. Ini mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.selengkapnya
Insentif pembebasan pajak (tax holiday) dan tax allowance untuk pembangunan kilang minyak berpotensi tidak menarik perhatian pihak swasta. Pasalnya, ada faktor ketidakpastian dari sisi ketersediaan bahan baku minyak mentah untuk diproses di kilang.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa paket insentif investasi yang tengah dirancang pemerintah akan segera diselesaikan paling lama akhir bulan ini.selengkapnya
Pemerintah serius untuk menarik minat investor dengan menawarkan sejumlah insentif pajak. Kementerian Keuangan segera menerbitkan ketentuan baru soal pembebasan pajak (tax holiday) bagi investasi di sektor hulu.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya