Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwansyah mengatakan bagi investasi yang di bawah Rp500 miliar dan sudah pasti ditolak untuk mendapatkan tax holiday secara otomatis akan mendapatkan tax allowance atau diskon pajak.
"Tax holiday saya enggak dapat karena saya di bawah Rp500 miliar, tapi saya otomatis akan dapat tax allowance," kata Yunirwansyah di Kemenko
Yunirwansyah memberikan contoh misalkan investor A memiliki komitmen investasi sebesar Rp600 miliar maka dia akan mendapatkan fasilitas tax holiday sebesar lima tahun, namun ketika dilakukan pemeriksaan oleh otoritas pajak pada saat dia berproduksi komersial (SMB) ternyata realisasi investasinya baru Rp450 miliar maka dia tidak berhak mendapatkan tax holiday, karena berada di bawah batas Rp500 miliar.
"Yang tax holiday bisa jumping ke tax allowance jika setelah saya nyatakan berproduksi komersial, realisasinya di bawah batas minimal tax holiday, enggak boleh tuh dapat tax holiday, maka otomatis akan memperoleh tax allowance," tutur dia.
Selain memeriksa realisasi investasi, otoritas juga akan memeriksa produksi yang dihasilkan sesuai dengan yang diajukan saat mendaftarkan diri ke BKPM yakni masuk dalam 17 sektor atau 154 kode baku lapangan industri (KBLI). Apabila, setelah diperiksa hasilnya tak sama, maka otoritas berhak melakukan penyesuaian.
Dia bilang pemeriksaan dilakukan saat wajib pajak melakukan peluncuran produk pertamanya (SMB) yang mana setiap perusahaan memiliki waktu untuk SMB berbeda-beda.
"Misalnya mulai investasi tahun ini, kan dia beli tanah, beli mesin, baru di 2020 dia bisa hasilkan produk pertama kali, untuk menentukan produksi pertama itu harus diperiksa kantor pajak untuk menentukan realisasi investasi dan produknya," ujar Yunirwansyah.
Lebih jauh dirinya menambahkan, dalam aturan tax allowance yang saat ini masih digodok, akan disertai dengan lampiran yang mengatur mengenai sektor industri dan juga daerah. Nantinya, apabila 'buangan' dari tax holiday masuk ke tax allowance namun tak berada di lampiran tersebut, maka tetap akan mendapatkan tax allowance.
"Industri saya enggak masuk di tax holiday karena di bawah Rp500 miliar, saya bisa masuk ke tax allowance, walaupun di tax allowance itu industri saya enggak ada di lampiran, tapi akan otomatis diberikan tax allowance," jelas dia.
Sumber : metrotvnews.com (Jakarta, 23 April 2018)
Foto : Metrotvnews
Kementerian keuangan sedang menggodok pemberian insentif pajak bagi perusahaan dengan nilai investasi di bawah Rp500 miliar, terutama untuk industri pionir. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemberian insentif ini akan disebut sebagai mini tax holiday.selengkapnya
Pemerintah menegaskan bagi industri yang memiliki investasi di bawah Rp 500 miliar akan mendapatkan diskon pajak atau tax allowance.selengkapnya
Pemerintah menyebut investasi di bawah Rp500 miliar berkesempatan memperoleh fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) dalam waktu tertentu atau disebut tax holiday.selengkapnya
Untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan, Kementerian Keuangan melakukan perubahan mengenai pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 159/PMK.010/2015 dengan PMK Nomor: 103/PMK.010/2016.selengkapnya
Pemerintah tengah menyiapkan mini tax allowance atau pengurangan pajak bagi investor yang menanamkan modalnya dengan nilai Rp100 miliar sampai Rp500 miliar. Pemberian insentif fiskal ini hanya berlaku selama lima tahun dengan memberikan potongan pajak sebesar 50 persen.selengkapnya
Pemerintah tengah mengevaluasi kebijakan tax allowance dan tax holiday. Insentif pajak ini akan ditinjau ulang agar lebih mudah diperoleh oleh para pelaku usaha.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya