Insentif Tax Holiday Mulai Menarik Investor

Senin 16 Apr 2018 11:43Ridha Anantidibaca 484 kaliSemua Kategori

KONTAN 1438



Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak meluncurkan sistem pelaporan elektronik melalui portal DJP Online. Layanan ini untuk mendukung dan mempermudah pelaporan pajak anak usaha korporasi global. Pelaporan perpajakan anak usaha korporasi global ini untuk mencegah praktik transfer pricing.

Kemudahannya meliputi panduan bagi wajib pajak. Wajib pajak badan akan mendapatkan pemberitahuan yang berisi pernyataan hanya wajib menyampaikan notifikasi tapi tidak wajib menyampaikan Laporan per Negara atau yang biasa disebut country by country report (CbCR) atau yang lainnya.

"Apabila wajib pajak berkewajiban menyampaikan CbCR maka harus melaporkan CbCR dalam format XML bersamaan dengan penyampaian Notifikasi. CbC report tidak diperkenankan disampaikan dalam bentuk kertas (hardcopy) maupun dalam format file selain XML," terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak Kemkeu Hestu Yoga Saksama dalam keterangan yang diterima KONTAN, akhir pekan lalu.

Sesuai Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak No 29 tahun 2017, perusahaan induk atau Ultimate Parent Entity (UPE) suatu grup usaha dengan peredaran bruto paling sedikit Rp 11 triliun wajib menyampaikan CbCR.Kewajiban laporan CbCR juga untuk perusahaan kriteria tertentu (lihat tabel).

Dalam pemberitaan KONTAN, 17 Januari 2018, Ditjen Pajak menyebutkan wajib pajak yang harus melaporkan CbCR berjumlah lebih dari 200 perusahaan. Jumlah ini masih perkiraan kasar dari Ditjen pajak karena mengacu pada induknya di Indonesia.

Namun, jika perusahaan tersebut adalah cabang atau kantor perwakilan di Indonesia, maka jumlahnya bisa ribuan. Hestu mencontohkan, Singapura belum mewajibkan pelaporan ini, tapi anak perusahaan Singapura di Indonesia harus melapor.

Selanjutnya, terhadap notifikasi dan/atau CbCR yang disampaikan melalui DJP Online akan diberikan tanda terima yang harus dilampirkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan. Khusus untuk tahun pajak 2016, disampaikan paling lambat 30 April 2018. Sedangkan untuk periode selanjutnya paling lambat 12 bulan setelah akhir tahun pajak.

"Sistem elektronik penyampaian notifikasi dan/atau CbCR tersebut dapat diakses hingga 30 April 2018. Untuk keperluan pertukaran CbCR dengan negara lain, sistem akan ditutup sementara pada tanggal 1 Mei 2018 sampai dengan 30 Juni 2018 dan dapat diakses kembali mulai 1 Juli 2018," jelas Hestu.

Pengamat Perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji Kristiaji menilai sistem pelaporan elektronik ini sudah bagus. Sistem pelaporan harus dibuat mudah dan sederhana karena CbCR ini nantinya akan dipertukarkan antar-otoritas pajak dalam rangka mendukung transparansi grup usaha. Itu terutama untuk risk assessment mengenai sejauh mana proses pengalokasian laba grup usaha telah selaras dengan kontribusi tiap entitas dalan pembentukan nilai (value creation).

Melalui sistem pelaporan online, otoritas pajak bisa melihat dari kacamata yang lebih komprehensif. Ditjen Pajak tidak akan melihat secara sepotong-sepotong.

"Karena ini berlaku secara internasional, pertukaran informasi CbCR tentu membutuhkan format dan standar yang sama. Secara global, implementasinya juga harus didukung oleh suatu mekanisme notifikasi kepada otoritas pajak," terang Bawono.

Bawono optimistis, jika kebijakan ini berjalan, Ditjen Pajak akan efektif mencegah praktik transfer pricing. Hasil akhirnya adalah, pengumpulan pajak dari wajib pajak badan bisa terlaksana lebih optimal.


Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 16 April 2018)
Foto : Kontan




BERITA TERKAIT
 

Ditjen Pajak akan umumkan negara-negara yang wajib CbCR pada MaretDitjen Pajak akan umumkan negara-negara yang wajib CbCR pada Maret

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan aturan soal kewajiban pelaporan dokumen penetapan harga transfer dengan format baru, khususnya untuk laporan per negara atau Country by Country Report (CbCR) bagi perusahaan atau entitas yang melakukan transaksi afiliasi.selengkapnya

Cegah manipulasi transfer pricing, CbCR dipertukarkan Juni 2018Cegah manipulasi transfer pricing, CbCR dipertukarkan Juni 2018

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan aturan kewajiban pelaporan dokumen penetapan harga transfer dengan format baru, khususnya untuk laporan per negara atau Country by Country Report (CbCR) bagi perusahaan atau entitas yang melakukan transaksi afiliasi.selengkapnya

Tangkal transfer pricing, Ditjen Pajak gunakan sistem pelaporan elektronikTangkal transfer pricing, Ditjen Pajak gunakan sistem pelaporan elektronik

Untuk mendukung pelaporan pajak anak usaha korporasi global, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah meluncurkan sistem pelaporan elektronik melalui portal DJP Online.selengkapnya

Anak Usaha Perusahaan Global Wajib Buat Laporan PajakAnak Usaha Perusahaan Global Wajib Buat Laporan Pajak

MUC Tax Research Institute menjelaskan, Direktorat Jenderal Pajak telah mengatur kewajiban pelaporan per negara atau Country by Country Report (CbCR) yang menyasar wajib pajak badan atau perusahaan di dalam negeri, baik yang bertindak sebagai induk usaha maupun konstituen atau afiliasi dari grup usaha yang berpusat di negara lain. Direktorat Jenderal Pajak mempertegas kewajiban pelaporan dokumen pselengkapnya

Ditjen Pajak atur laporan pajak anak usaha korporasi globalDitjen Pajak atur laporan pajak anak usaha korporasi global

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak No 29 tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Laporan per Negara atau yang biasa disebut country by country report (CbCR).selengkapnya

Efektifkah CbCR tangkal manipulasi transfer pricing?Efektifkah CbCR tangkal manipulasi transfer pricing?

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan aturan soal kewajiban pelaporan dokumen penetapan harga transfer dengan format baru, khususnya untuk laporan per negara atau Country by Country Report (CbCR) bagi perusahaan atau entitas yang melakukan transaksi afiliasi. Penegasan dari implementasi BEPS action plan 13 ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 29/PJ/2017selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :