Insentif PPh 2,5% bagi Perusahaan Padat Karya

Selasa 3 Mei 2016 19:22Administratordibaca 2264 kaliSemua Kategori

kontan 028

Pemerintah tengah menyiapkan insentif pajak baru untuk karyawan perusahaan padat karya. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengatakan, insentif tersebut berupa Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif 2,5%.

“Tadi diputuskan insentif diberikan ke karyawannya supaya konsumsinya meningkat,” kata Mardiasmo usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Selasa (3/5).


Tadinya, kata Mardiasmo, dalam rapat yang juga dihadiri Menteri Perindustrian Saleh Husin itu, pemerintah masih berdebat apakah insentif itu diberikan kepada pemberi kerja atau pekerjanya.


Akan tetapi dengan pertimbangan meningkatkan daya beli karyawan perusahaan padat karya, akhirnya diputuskan insentif pajak diberikan langsung ke karyawan.


“Tapi kan perusahaan juga bebannya berkurang. Karena PPh 21 itu ada yang ditanggung sebagian oleh karyawan, ada juga yang ditanggung perusahaannya,” kata Mardiasmo.


Dia menambahkan, insentif tersebut akan diberikan kepada karyawan perusahaan padat karya yang memiliki jumlah karyawan lebih dari 5.000 orang.


Saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk insentif tersebut tengah disusun. Sebagai informasi, sesuai dengan Pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, tarif pajak PPh perhitungannya dengan menggunakan tarif progresif.


Tarif PPh untuk penghasilan sampai dengan Rp 50 juta per tahun sebesar 5%, sedangkan untuk penghasilan Rp 50 juta – Rp 250 juta per tahun sebesar 15%.


Sementara itu tarif PPh untuk penghasilan Rp 250 juta – Rp 500 juta sebesar 25%. Adapun tarif PPh untuk penghasilan di atas Rp 500 juta sebesar 30%. Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) saat ini sebesar Rp 36 juta per tahun.

Usulan kenaikan PTKP untuk Wajib Pajak yang semula Rp 36 juta berubah menjadi Rp 54 juta per tahun disetujui DPR, dan akan berlaku mulai Juni 2016 mendatang, dengan perhitungan berlaku surut mulai dari Januari 2016.

Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 3 Mei 2016)
Foto : kontan.co.id




BERITA TERKAIT
 

Kabar Gembira, Karyawan Padat Karya Dapat Insentif PPh Final 2,5%Kabar Gembira, Karyawan Padat Karya Dapat Insentif PPh Final 2,5%

Kabar gembira bagi karyawan padat karya. Pasalnya pemerintah saat ini tengah berencana untuk mengeluarkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif 2,5 persen. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, insentif tersebut diberikan agar mendorong kemampuan daya beli karyawan industri pasar karya.selengkapnya

Presiden Minta Menkeu Berikan Insentif kepada Industri Padat KaryaPresiden Minta Menkeu Berikan Insentif kepada Industri Padat Karya

"Insentif untuk yang namanya industri padat karya harus diberikan. Saya sudah bilang ke Menteri Keuangan tentang tax holiday dan tax allowance," kata Jokowi dalam Peluncuran Program Investasi Menciptakan Lapangan Kerja Tahap III dan Peresmian Pabrik PT Nesia Pan Pacific Clothing di Wonogiri, Jumat (22/1/2016).selengkapnya

Kerja Pemerintah Tak Cuma Tarik Pajak, Banyak Juga Insentif DiberikanKerja Pemerintah Tak Cuma Tarik Pajak, Banyak Juga Insentif Diberikan

Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali membahas rendahnya tax ratio Indonesia. Tetapi, Kemenkeu menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya mengumpulkan pajak, melainkan memberikan insentif pajak dalam beragam kerangka hukum.selengkapnya

Penghasilan Sampai Rp54 Juta/Tahun Tidak Kena PajakPenghasilan Sampai Rp54 Juta/Tahun Tidak Kena Pajak

Dengan pertimbangan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat, pemerintah memandang perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP).selengkapnya

Sri Mulyani akan menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sebesar 35%Sri Mulyani akan menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sebesar 35%

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pihaknya berencana akan menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sebesar 35%. Tarif itu ditujukan untuk orang yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.selengkapnya

Pemerintah Belum Putuskan Insentif untuk Perusahaan MigasPemerintah Belum Putuskan Insentif untuk Perusahaan Migas

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan,‎ pemerintah belum memutuskan untuk memberi insentif‎ bagi industri Migas. Pemerintah hanya akan mencoba menyelesaikan semua permasalahan yang mendera mereka. "Yang terkait pajak atau apapun, nanti saya samapikan ke Dirjen Pajak atau Dirjen Anggaran lah," ujar Bambang usai menghadiri Wlcoming Alumni LPDP di Hotel Borubudur, Jakarta,Senin (1/2)selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :