Besaran super deduction atau insentif fiskal berupa potongan pajak bagi perusahaan yang mendorong pengembangan inovasi dan vokasi dinilai harus lebih dari 100% agar Indonesia bisa bersaing dengan negara lain.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Bambang P.S. Brodjonegoro mengungkapkan rezim aturan pemotongan pajak untuk insentif kepada perusahaan atau industri saat ini memang tidak lebih dari 100%.
Namun, hal ini harus diubah agar investasi asing langsung yang masuk ke dalam negeri bersedia melakukan pengembangan inovasi atau membuka basis penelitian dan pengembangan produk (reaseach & development/R&D) di Tanah Air.
"Insentif yang ditawarkan negara lain khususnya Singapore dan Thailand untuk super deduction itu di atas 100%. Rata-rata 200%, bahkan ada yang lebih dari itu. Jadi harus ada upaya dari kami supaya Indonesia tidak cuma menjadi bangsa yang merakit saja," ungkap Bambang, Selasa (17/4/2018).
Menurutnya, besaran 100% untuk super deduction yang masuk ke dalam insentif tax allowance tidak akan menarik bagi investor asing. Pasalnya, negara lain yang menjadi kompetitor Indonesia menerapkan besaran hingga 200%.
Akhirnya, dia menuturkan Indonesia hanya menjadi tempat perakitan. Sementara itu, pusat pengembangannya akan ditempatkan di negara lain, seperti Singapura karena Negeri Singa tersebut menawarkan insentif tax allowance untuk R&D berkisar 200-300%.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menuturkan saat ini pemerintah baru memberikan anggaran sekitar 0,3% dari APBN untuk pengembangan R&D di Indonesia. Pemerintah menyadari kecilnya dana yang dialokasikan untuk R&D tersebut sehingga pemerintah akan mendorong keterlibatan swasta untuk pengembangan R&D tersebut.
Sejauh ini, dia menuturkan pemerintah masih merumuskan besaran super deduction-nya. Fokus yang menjadi bahasan adalah kriteria penerima super deduction. Sementara itu, dia memaparkan insentif super deduction untuk perusahaan yang mengiatkan pendidikan vokasi akan segera diluncurkan. Menurut Airlangga, sifatnya semacam tax allowance dan besarannya mencapai di atas 100%.
"Ini yang sedang dibahas pemerintah. Untuk vokasi hampir final," tuturnya. Sebelumnya, Airlangga berharap besaran super deduction masing-masing sebesar 300% dan 200% dari anggaran R&D dan pendidikan vokasi. Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan pengurangan pajak dalam program super deduction tidak akan sampai 200%.
"Kami sedang mempertimbangkan 100%," ungkap Darmin selepas Rakorpusda di Batam, Jumat (13/4). Namun, dia belum dapat memutuskan besarannya. Pasalnya, ada pihak yang menyarankan agar nilainya diperbesar.
Bahkan, ada pula yang menilai super deduction 100% terlalu besar sehingga harus dikurangi sedikit. Intinya, dia mengatakan pemerintah tidak ingin memberikan insentif uang. Setiap biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk melakukan R&D atau vokasi akan dihitung jumlahnya dan jumlah tersebut akan menjadi pengurang pajaknya.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 17 April 2018)
Foto : Bisnis
Pemerintah sedang menyusun terobosan insentif pajak terbaru, yakni super deduction tax.selengkapnya
Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Reni Yanita mengatakan pembahasan mengenai vokasi untuk aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2019 sudah siap.selengkapnya
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) turunan atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2019 terkait dengan super deduction tax atas vokasi akan segera dirilis.selengkapnya
Pemerintah tengah mengkaji pemberikan insentif fiskal baru dalam wujud tax super deduction, guna mendukung kegiatan research and development (R&D) serta pengembangan sumber daya manusia (SDM) penyokong industri generasi keempat (industri 4.0). Insentif ini akan melengkapi dua insentif lain, tax holiday dan tax allowence, yang hasil revisi regulasinya akan segera diberlakukan.selengkapnya
Pemerintah akan segera menerbitkan regulasi baru mengenai pemberian insentif super deduction tax. Insentif ini diberikan untuk industri yang berinvestasi dalam pendidikan vokasi dan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).selengkapnya
Kebijakan super deduction tax masih menjadi pembahasan di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya