Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/PMK.01/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No 194/PMK.01/2015 tentang Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain Bagi Hakim Pada Pengadilan Pajak.
Dalam beleid ini, pemerintah mencantumkan poin baru yang mengatur tentang tunjangan bagi hakim yang tidak menerima fasilitas rumah dinas. Beleid ini menyebut, selain diberikan tunjangan, dalam hal hakim tidak menerima fasilitas rumah dinas maka yang bersangkutan berhak atas tunjangan setiap bulannya. "Pajak penghasilan atas tunjangan yang diberikan kepada hakim sebagaimana dimaksud ditanggung oleh pemerintah," bunyai pasal 5 PMK ini yang dikutip KONTAN Kamis (22/2).
Besaran tunjangan pengganti tunjangan perumahan bagi hakim pengadilan pajak berkisar dari Rp 4 juta hingga Rp 9 juta, tergantung jabatannya.
Perinciannya, tunjangan untuk Ketua Rp 9 juta, tunjangan wakil ketua Rp 7,8 juta, tunjangan hakim ketua majelis Rp 5,3 juta, tunjangan hakim tunggal Rp 4 juta dan tunjangan hakim anggota majelis Rp 4 juta.
Selain tunjangan perumahan, hakim pada pengadilan pajak juga akan menerima tunjangan lain seperti tunjangan hakim, tunjangan transportasi, dan tunjangan tambahan penanganan kasus.
Besaran tunjangan hakim yang diberikan setiap bulannya adalah Ketua Rp 45, juta, Wakil Ketua Rp 41,5 juta, Hakim Ketua Majelis Rp 38 juta, Hakim Anggota Majelis Rp 33 juta.
Sementara besarnya tunjangan transportasi yang diberikan kepada Hakim yang tidak menerima fasilitas kendaraan dinas adalah Rp 2 juta dan tunjangan tambahan penanganan kasus adalah Rp1,15 juta per orang per sidang
Dalam PMK ini juga disebutkan, bagi Hakim yang masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberhentikan sementara dari jabatan sebelumnya dan belum diberikan gaji sebagai pejabat negara, dapat dibayarkan gajinya sebagai PNS sesuai status kepegawaian pada unit/instansi induknya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan Perumahan dan ketentuan mengenai gaji pokok PNS yang dibayarkan kepada Hakim yang tidak lagi diperhitungkan sebagai unsur pengurang, menurut PMK ini, berlaku terhitung sejak bulan Janurai 2018.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 22 Februari 2018)
Foto : Kontan
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian permohonan dari tiga hakim pengadilan pajak soal kewenangan Menteri Keuangan terkait pengangkatan ketua dan wakil ketua pengadilan pajak.selengkapnya
Presiden Joko Widodo meneken Perpres No.94/2020 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak & Asisten Penilai Pajak.selengkapnya
Hingga 15 Desember 2017, penerimaan pajak telah mencapai 82,5% atau Rp 1.058,4 triliun dari target Rp 1.283,6 triliun. Lalu bagaimana nasib tunjangan kinerja pegawai pajak?selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan bakal mengevaluasi kembali aturan mengenai besaran tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai dengan realisasi penerimaan pajak setiap tahun. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sinyal, bakal mengkaji ulang pemberian tunjangan kinerja untuk pegawai Direktorat Jenderap Pajak.selengkapnya
Aturan pemerintah telah mengatur bahwa tunjangan kinerja (tukin) pegawai pajak akan dicairkan sesuai dengan realiasi penerimaan dan beberapa variabel yang sudah ditentukan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya