Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemarin, Selasa (28/6) mengesahkan UU Pengampunan Pajak. Pemerintah yakin, UU ini bisa menarik kembali aset yang selama ini disembunyikan dari pemerintah untuk menjadi objek pajak.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro yakin, akan ada dana Rp 1.000 triliun yang direpatriasi atau masuk ke Tanah Air. Tax Amnesty atau masa pengampunan pajak ini akan berlangsung sampai Maret 2017, dengan perolehan penerimaan negara tahun ini diperkirakan sebesar Rp 165 triliun, dan dicatat dalam asumsi target pajak di APBN-P 2016.
Beberapa poin penting yang menjadi pembahasan dalam RUU Pengampunan Pajak yang telah disepakati oleh panitia kerja dan tim perumus/tim sinkronisasi dan disahkan di Paripurna DPR:
1.Subjek pengampunan pajak
Setiap wajib pajak (WP) berhak mendapatkan pengampunan pajak. Jika WP belum mempunyai NPWP, WP mendaftarkan lebih dahulu untuk memperoleh NPWP di kantor Ditjen Pajak tempat WP tinggal atau berkedudukan. Pengampunan pajak diberikan melalui pengungkapan harta yang dimilikinya dalam surat pernyataan.
WP dikecualikan/tidak berhak mengikuti pengampunan pajak, jika sedang: a. Dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan; b. Dalam proses pengadilan; c. Menjalani hukuman pidana atas tindak pidana bidang perpajakan.
2. Objek pengampunan pajak
Pengampunan pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Kewajiban perpajakan yang mendapatkan pengampunan pajak terdiri atas pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) dan penjualan atas barang mewah (PPnBM)
3. Tarif uang tebusan
- Tarif uang tebusan atas harta yang berada di wilayah RI atau harta yang berada di luar wilayah RI yang dialihkan ke dalam wilayah RI yang diinvestasikan ke dalam wilayah NKRI dalam jangka waktu paling singkat tiga tahun terhitung sejak dialihkan adalah sebesar:
a. 2%, untuk periode pernyataan pada bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga, sejak UU mulai berlaku.
b. 3% untuk periode penyampaian surat pernyataan pada bulan keempat sampai 31 Desember 2016.
c. 5% untuk periode penyampaian surat pernyataan sejak 1 januari 2017 sampai 31 Maret 2017.
- Tarif uang tebusan atas harta yang ada di luar wilayah NKRI yang tidak dialihkan ke RI, sebesar:
a. 4%, untuk periode pernyataan pada bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga.
b. 6%, periode penyampaian surat pernyataan pada bulan keempat sampai 31 Desember 2016.
c. 10% untuk periode penyampaian surat pernyataan sejak 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017.
- Tarif uang tebusan bagi wajib pajak UMKM yang peredaran usahanya sampai Rp 4,8 miliar pada tahun pajak terakhir adalah sebesar:
a. 0,5% bagi wajib pajak yang mengungkapkan nilai harta sampai dengan Rp 10 miliar dalam surat pernyataan.
b. 2% bagi wajib pajak yang mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp 10 miliar untuk periode bulan pertama sejak UU ini berlaku sampai tanggal 31 Maret 2017.
4. Kewajiban investasi
- Pengalihan harta ke dalam negeri harus melalui bank persepsi yang khusus ditunjuk oleh menteri. Harta yang dialihkan, diinvestasikan paling lambat 31 Des 2016 bagi yang menyatakan pada periode I atau II. Atau paling lambat 31 Maret 2017 bagi pengajuan di periode ketiga.
- Jangka waktu investasi pengalihan harta ke bank persepsi paling singkat 3 tahun. Investasi dilakukan dalam bentuk: a) surat berharga negara, b) obligasi BUMN, c) obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki pemerintah, d) investasi keuangan pada bank persepsi, e) obligasi bank swasta yang perdagangannya diawasi otoritas jasa keuangan, f) investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha, g) investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan pemerintah dan/atau h) bentuk investasi lainnya yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
- Untuk WP yang mengungkapkan harta yang berada dan/atau ditempatkan dalam NKRI, WP tidak boleh mengalihkannya harta ke luar NKRI paling singkat 3 tahun terhitung sejak dikeluarkan surat keterangan.
- Dalam hal WP tidak memenuhi ketentuan mengenai pengalihan harta dan investai berlaku ketentuan:
a. Terhadap harta bersih tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan diperlakukan sebagai penghasilan pajak tahun pajak 2016 dan atas penghasilan dimaksud dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan aturan di bidang perpajakan,
b. Uang tebusan yang telah dibayar oleh WP diperhitungkan sebagai pengurang pajak.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 29 Juni 2016)
Foto : kontan.co.id
Inilah poin-poin UU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty 1. Pengampunan Pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Kewajiban perpajakan yang mendapatkan pengampunan Pajak terdiri atas kewajiban Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan atas Barang Mewahselengkapnya
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya
Realisasi dana tebusan yang masuk dari program pengampunan pajak atau tax amnesty siang ini sebesar Rp17,01 triliun. Angka ini masih sangat rendah dibanding target Rp165 triliun.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani hari ini merilis data mengenali capaian dari program pengampunan pajak atau tax amnesty selama satu bulan diterapkan. Khususnya adalah mengenai jenis harta yang paling banyak dilaporkan.selengkapnya
Harta di dalam negeri yang dideklarasikan maupun harta dari luar negeri yang direpatriasikan wajib berada di Tanah Air minimal selama 3 tahun. Menurut pasal 9 Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak, perhitungan masa tiga tahun untuk harta yang berada dan/atau ditempatkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak diterbitkannya surat keterangan.selengkapnya
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sudah menyiapkan sanksi tegas bagi wajib pajak yang tidak melaporkan harta dan asetnya secara benar saat mendaftarkan diri dalam pengampunan pajak (tax amnesty).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya