Ini yang membuat pengamat pajak CITA pesimistis target PPN 2022 bisa tercapai

Senin 23 Ags 2021 10:19Ridha Anantidibaca 508 kaliSemua Kategori

KONTAN 2478



Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar pesimistis target penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) tahun depan tidak bisa tercapai. 

Pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022 penerimaan PPN dipatok sebesar Rp 552,3 triliun. Angka tersebut tumbuh 10,1% dibandingkan dengan outlook pendapatan PPN tahun 2021 sebesar Rp 501,8 triliun.

Hitungan Fajry target pertumbuhan PPN tahun depan akan lebih dari yang sudah ditetapkan. Sebab, kinerja PPN tahun ini dengan outlook pertumbuhan 11,4% yoy diprediksi bakal mengalami shortfall.   

Fajry mencermati, seandainya kenaikan penerimaan PPN tahun 2021 sebesar kenaikan proyeksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi, penerimaan PPN tahun 2021 maka hanya terkumpul Rp 479,12 triliun. 

Dengan demikian, kenaikan penerimaan PPN di tahun 2022 akan lebih dari 10,1%.  Artinya, dengan target penerimaan tahun 2022 sebesar Rp 552,3 triliun, kenaikan target penerimaan dari tahun 2021 ke tahun 2022 naik 15,27% yoy. 

“Target penerimaan PPN dalam RAPBN tahun 2022 masih tinggi. Dengan kenaikan target sebesar itu, menurut saya masih sulit meski sudah dengan extra effort dari pemerintah,” kata Farjy kepada Kontan.co.id, Minggu (22/8).

Di sisi lain,  Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan target PPN tahun depan berangkat dari ekspektasi pemulihan ekonomi dengan memperhitungkan normalisasi pertumbuhan pada 2021. 

Selain itu, Neilmaldrin mengatakan pihaknya akan melakukan perluasan basis PPN pada skema perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), baik kepada perusahaan digital yang merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN) maupun subjek pajak dalam negeri (SPDN).

Harapannya, makin banyak perusahaan digital yang memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas transaksi yang dijalankan. Perkembangannya, hingga saat ini sudah ada 81 badan usaha yang ditunjuk Ditjen Pajak untuk menjalankan kewajiban PPN di Indonesia. 

Tak hanya itu, Neilmaldrin menjelaskan setoran PPN tahun depan juga akan ikut terungkit seiring dengan potensi investasi dalam negeri yang disinyalir tumbuh dibandingkan tahun ini. Dengan demikian, aktivitas produksi dunia usaha makin menggeliat, sehingga meningkatkan pundi-pundi PPN. 

Selanjutnya, Ditjen Pajak akan memperluas kanal pembayaran pajak di tahun depan agar semakin banyak wajib pajak (WP) yang membayar PPN. Lalu, melakukan penegakan hukum yang berkeadilan. 

“Kami juga melanjutkan reformasi perpajakan, dan pemberian insentif fiskal secara terukur untuk kegiatan ekonomi strategis yang mempunyai multiplier yang kuat,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Sabtu (21/8). 

Untuk diketahui salah satu agenda reformasi PPN yakni keinaikan tarif dari semula 10% menjadi 12%. Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). 

Progresnya, RUU KUP saat ini masih dalam pembahasan antara pemerintah dengan Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI. Dus, hitungan target PPN yang ditetapkan dalam RAPBN 2022 mengukur potensi apabila tarif PPN tahun depan naik. 

“Mengenai rencana kenaikan PPN 12% belum dapat kami sampaikan karena masih dalam pembahasan dengan DPR,” kata Neilmaldrin.


Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 22 Agustus 2021)
Foto : Kontan




BERITA TERKAIT
 

RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Pajak (KUP) Akhirnya Disahkan DPD RIRUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Pajak (KUP) Akhirnya Disahkan DPD RI

“Usul inisiatif RUU KUP dilatarbelakangi UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan keadaan perekonomian global serta domestik, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan kebijakan perpajakan dan administrasi perpajakan yang lebih modern sehingga perlu diganti,”ujarselengkapnya

Perkuat Komitmen Kepatuhan Pajak, Telkom Menjalankan Program e-Faktur Host to Host dengan Direktorat Jenderal PajakPerkuat Komitmen Kepatuhan Pajak, Telkom Menjalankan Program e-Faktur Host to Host dengan Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI bersama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) meresmikan integrasi data perpajakan dimana DJP juga sekaligus mengesahkan Telkom sebagai pengguna e-Faktur Host-to-Host. Peresmian dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Robert Pakpahan dan Direktur Utama Telkom Alex J. Sinaga di Telkom Landmark Tower, Selasa (27/selengkapnya

Penerimaan pajak hingga Agustus diprediksi baru 52% dari outlook 2019Penerimaan pajak hingga Agustus diprediksi baru 52% dari outlook 2019

Center for Indonesia Taxation Analysis (Cita) memprediksi penerimaan pajak sampai dengan Agustus 2019 mencapai Rp 820,33 triliun atau 52% dari outlook 2019 di level Rp 1.577,56 triliun.selengkapnya

Ditjen Pajak Tegaskan tidak Melakukan Penegakan HukumDitjen Pajak Tegaskan tidak Melakukan Penegakan Hukum

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penegakan hukum terkait amnesti pajak dan menghentikan semua proses pemeriksaan tindak pidana perpajakan untuk mendukung keberhasilan program tersebut.selengkapnya

Hasilkan Pundi-Pundi Rupiah, Selebgram Sudah Masuk sebagai Wajib PajakHasilkan Pundi-Pundi Rupiah, Selebgram Sudah Masuk sebagai Wajib Pajak

Pemberlakuan pajak terhadap selebgram dinilai bukan merupakan suatu hal yang baru mengingat berdasarkan hukum yang berlaku bahwa mereka yang mendapatkan penghasilan dari internet dianggap sebagai subjek pajak.selengkapnya

Ditjen Pajak: RUU KUP tidak bisa dipisahkan dari agenda reformasi pajakDitjen Pajak: RUU KUP tidak bisa dipisahkan dari agenda reformasi pajak

Kalangan usaha merespon negatif draf revisi Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP) lantaran pasal-pasal yang direvisi cenderung lebih memberatkan wajib pajak (WP).selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :