Geliat sektor ekonomi digital memang sedang deras-derasnya. Terutama di Indonesia sendiri yang menjadi negara dengan transaksi digital ketiga setelah China dan India. Posisi ketiga tak lepas dari fakta bahwa di Indonesia ada sekitar 170 juta pengguna internet aktif.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menyebutkan bahwa ekonomi digital pada 2018 mencapai sekitar US$ 27 miliar atau sekitar Rp 391 triliun. Sekitar 49% transaksi digital di Asia Tenggara terjadi di Indonesia.
Pesatnya ekonomi digital menawarkan banyak kemudahan mulai dari munculnya inovasi baru hingga menciptakan profesi-profesi baru.
"Betapa masif ekonomi digital mulai dari sharing economy akomodasi atau transportasi, peer to peer lending, marketplace, crypto currency. Banyak juga profesi baru, tanpa harus keluar rumah, youtuber, selebgram, pengembang aplikasi, ini seperti koin memiliki dua sisi," jelas Robert di acara Taxation on Digital Economy di The Ritz Carlton, Rabu (17/7).
Dengan adanya potensi besar dari berkembangnya ekonomi digital saat ini, ada tantang yang pastinya dihadapi oleh pemerintah dalam menarik pajak terhadap ekonomi digital atau pajak digital.
Bagaimana mewujudkan regulasi yang adil, kompetitif, memberi kepastian hukum, memudahkan kepatuhan pajak dan miliki sistem yang baik, menjadi tantangan pertama.
Kedua bagaimana Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) memanfaatkan teknologi digital saat ini guna menciptakan sistem administrasi yang lebih terintegrasi terkait administrasi perpajakan. Dalam arti juga bagaimana dengan teknologi yang semakin canggih ini mampu meningkatkan pelayanan bagi wajib pajak.
Robert juga menyoroti mengenai model ekonomi digital dan konvensional yang berbeda. Penarikan pajak digital juga menjadi tantangan dimana saat ini kehadiran secara fisik dari pihak yang dapat menjadi wajib pajak tidak ada di suatu negara tersebut.
Dalam artian suatu pihak atau instansi yang memperoleh manfaat dengan adanya ekonomi digital ini di satu negara namun belum tentu secara nyata ia hadir di negara tersebut. "No physical presence ini karakteristik utama ekonomi digital yang membuka ruang luas untuk melakukan tax planning atau avoidance," sambung Robert.
Diketahui bahwa dalam penarikan pajak keberadaan secara fisik menjadi satu diantara syarat otoritas pajak dalam melakukan penarikan pajak.
India dan Perancis menjadi dua negara yang telah lebih dulu dalam melangkah urusan pajak digital. Sedangkan di Indonesia sendiri saat ini masih mengacu pada ketentuan UU mengenai PPN dan PPh.
"Domestik e-commerce pada dasarnya mengacu ketentuan di UU PPh dan PPN karena tidak membedakan untuk transaksi konvensional dan digital, dalam hal ini secara ketentuan antara pelaku usaha konvensional sudah tercipta dengan tersendirinya," terang Robert.
Edukasi lebih lagi kepada para pelaku usaha terutama di sektor digital memanglah diperlukan. DJP dalam hal ini bersama para stakeholder membahas mekanisme untuk penggunaan data sharing. Dijelaskan kembali oleh Robert bagaimana pelaksanaan dari data sharing tersebut.
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute, Wahyu Nuryanto mengatakan bahwa solusi sementara Indonesia dirasa perlu meniru negara di dunia yang menerapkan pajak digital yang bersifat sementara.
Namun tetap tak melanggar tax treaty hingga konsesus global telah berlaku. Namun tetap harus berhati-hati dalam menganalisis model bisnis dan pola hidup manusia yang terus berubah.
Wahyu menyebut juga bahwa DJP harus merubah paradigma pelayanan pajak yang biasanya terkesan bersifat memaksa menjadi mengajak dan memudahkan wajib pajak dengan sistem administrasi yang ada.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 17 Juli 2019)
Foto : Kontan
Pemerintah telah menetapkan pajak ekonomi digital sebagai salah satu aspek penerimaan pajak di tahun depan.selengkapnya
Direktur Eksekutif Center of Indonesian Tax Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan ekonomi digital membutuhkan perlakuan perpajakan yang tepat.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membawa beberapa isu terkait perekonomian global dan domestik dari pertemuan G20 di Argentina, termasuk di antaranya pajak untuk ekonomi digital.selengkapnya
Pemerintah Indonesia berharap Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) membuat panduan pemajakan bagi pelaku ekonomi digital yang adil.selengkapnya
Pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% pada produk digital baik dari luar maupun dalam negeri. Hal ini sesuai dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pelanggan atau konsumen layanan digital bakal dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%.selengkapnya
Amerika Serikat baru-baru ini memulai investigasi formal terkait dengan pertimbangan beberapa negara terkait dengan rencana pengenaan pajak terhadap perusahaan digitalnya.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya